Nama Guru : Yahya , S.Pd.I
Mata Pelajaran : PAI
Kelas. : XII IPA/IPS
Pertemuan ke : 2
Kode KD :
3.7 Meyakini kebenaran
ketentuan waris
berdasarkan syariat Islam
4.7 mempraktekkan
pelaksanaan pembagian
waris dalam Islam
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:
• Meyakini kebenaran ketentuan waris
berdasarkan syariat Islam
* Menjelaskan ketentuan waris dalam Islam
* Menjelaskan dalil 2 ketentuan waris
• Menjelaskan hikmah dan manfaat ketentuan waris dalam Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
salamu'alaikum Wr. Wb....
Kembali lagi kita berjumpa dalam
pembelajaran PAI
Sebelum memulai pembelajaran silahkan berdo'a terlebih dahulu dan semoga semuanya sudah melaksanakan sholat dhuha...
Dan kali ini kita masih membahas tentang bab waris dalam Islam. Silahkan dicermati langkah pembelajaran yang akan kita laksanakan...
1. Pelajari Uraian materi PAI hari ini
2. Interaksi lebih lanjut seputar urain materi,
pertanyaan dan tanya jawab dilakukan
melalui WA Grup PJJ
4. 10 menit sebelum pembelajaran berakhir akan ada soal latihan sebagai bahan evaluasi yang harus kalian jawab secara langsung melalui WA Grup PJJ
Ketentuan warisan dalam islam
A. Pengertian harta warisan
Warisan menurut istilah adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik berupa(uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i
B. Yang harus dipenuhi sebelum pembagian harta warisan:
1. Biaya pengurusan jenazah
2. Utang piutang jenazah
3. Wasiat jenazah (jika berhubungan dengan materi, maka yang dikeluarkan max 1/3)
C. Penghalang mendapatkan warisan
1. Pembunuh. Orang yang membunuh keluarganya tidak mendapatkan bagian harta pusaka dari orang yang dibunuhnya.Sabda Rasul yang Artinya :“Orang yang membunuh tidak dapat mewarisi orang yang dibunuhnya”(H.R. Nasai’i )
2. Hamba budak (status budak). Firman Allah :Artinya :….. seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun ………..( Q.S. An Nahl {16} : 75)
3. Agama yang berbeda (kafir). Rasulullah bersabda yang artinya : “ Tidak mewarisi orang Islam akan orang yang bukan Islam. Demikian pula orang yang bukan Islam tidak dapat mewarisi orang Islam” ( H.R. Jama’ah ).
D. Macam-macam warisan
1. Warisan fard, yaitu seorang yang mendapatkan jatah tertentu, seperti setengah, seperempat dan lainnya.
2. Warisan ta'sib, yaitu seorang yang mendapatkan yang tidak terbatas
E. Sebab-sebab Seseorang Mendapatkan Harta Waris.
1. Nasab atau adanya hubungan darah atau keturunan (Q.S. An Nisa’ {4} : 7) “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”
2. Mushoharoh, yaitu adanya ikatan pernikahan yang sah. Misalnya suami atau istri.
3. Al Wala’ yaitu seseorang yang memerdekakan budak. Sabda Rasul : Artinya : Sesungguhnya hak wala’ (kekerabataan) itu untuk orang yang memerdekakan (H.R. Bukhori Muslim).
4. Hubungan sesama Muslim, yaitu jika yang meninggal tidak memiliki ahli waris sebagaimana yang telah ditentukan oleh syari’ah.
Tugas silahkan rangkum poin materi di atas kirim ke telegram abi
Anisa sefani
BalasHapusXII IPA 6
Irnesa Maharani
BalasHapusXII IPA 6