Selasa, 30 Januari 2024

Materi PAI XI

 Nama Guru        : Yahya , S.Pd.I

Mata Pelajaran  : PAI

Kelas.                   : XI IPS 2 

Pertemuan ke    : 2

Kode KD              : 3.7 

                                 Ketentuan pengurusan 

                                 jenazah dalam Islam 

                              : 4.7

                                Praktek pengurusan 

                                jenazah dalam Islam 

Tujuan Pembelajaran


Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:


• Memahami ketentuan pengurusan jenazah dalam Islam 


* Mempraktikkan proses pengurusan jenazah dalam Islam 


• Menjelaskan hikmah dan manfaatkan pengurusan jenazah dalam Islam 


URAIAN MATERI
I.    PERAWATAN JENAZAH
Kewajiban kaum muslimin terhadap jenazah ada empat yaitu: memandikan, mengkafani, mensolatkan dan menguburkan.  Adapun hukumnya adalah fardhu kifayah.
a.    Memandikan Mayat
Syarat jenazah yang harus dimandikan :
Ä  Mayat  itu orang muslim.
Ä  Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
Ä  Jenazah itu bukan mati sahid.
Cara memandikan Mayat
1)    Mayat diletakkan pada tempat yang tinggi seperti balai-balai atau ranjang dan ditempat yang sunyi, tidak banyak orang masuk atau keluar.
2)    Siapkan air secukupnya. Disunatkan air dicampur dengan daun bidara atau suatu yang dapat menghilangkan daki seperti sabun. Sebagian air dicampur kapur barus untuk digunakan pada siraman terakhir nanti.
3)    Mayat diberi pakaian mandi yang tertutup aurotnya sejauh tidak menyulitkan orang yang memandikan.
4)    Mengeluarkan kotoran dari dalam perutnya serta kotoran-kotoran dibagian tubuh yang lain dengan cara yang halus dan sopan.
5)    Bersihkan mulut dan giginya, barulah dibasuh kepalanya seraya disisir rambut dan jenggotnya jika ada lalu di baringkan ke sebelah kiri untuk dibasuh sebelah kanannya, sesudah itu baringkan ke sebelah kanan untuk dibasuh sebelah kirinya. Serangkaian pekerjaan tersebut dihitung satu kali basuhan dan di-pandang cukup, namun disunahkan 3 kali atau 5 kali.
Rasulullah SAW bersabda :

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ دَخَلَ عَلَيْنَ الَّنَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ إِغْسِلْنَهَا ثَلاَ ثًا اَوْ خَمْسَ اَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِى الأَ خِيْرَةِ كَا فُوْرًا (رواه البخارى ومسلم

Artinya :”Dari Ummu Atiyah ra., datang kepada kami sewaktu kami memandikan putrid beliau, kemudian beliau bersabda : mandikanlah ia 3 kali atau 5 kali atau lebih kalau kamu pandang lebih baik dari itu dengan air atau daun bidara dan basuhlah yang terakhir dengan dicampur dengan kapur barus”.(HR. Bukhori dan Muslim)

6)    Meratakan air keseluruh badan jenazah dari atas kepala sampai ke kaki.
7)    Mewudhukan jenazah.
8)    Dikeringkan dengan kain handuk

Orang yang berhak memandikan Mayat
Ø  Suami atau istri mayat dan muhrimnya.
Ø  Bila muhrimnya tidak ada, maka bisa diserahkan  kepada orang yang mengerti dan dipercaya.
Ø  Jenis kelaminnya sejenis dan jika tidak ada muhrim atau yang sejenis dengan si mayat maka boleh ditayamumkan

b.  Mengkafani  Mayat
Hukum mengkafani mayat adalah fardhu kifayah atas orang hidup.
Syarat mengkafani mayat
Ø  Sekurang-kurangnya satu lapis yang menutup seluruh tubuhnya.
Ø  Mengkafaninya sesudah dimandikan.
Ø  Diutamakan berwarna putih. Bagi laki-laki disunatkan 3 lapis yang terdiri dari kain sarung dan dua lapis yang menutup seluruh tubuhnya. Sedangkan bagi perempuan disunahkan 5 lapis yaitu : kain basahan (kain bawah), selembar kerudung (tutup kepala), selembar baju kurung dan tiga lapis yang menutup seluruh tubuh.
Cara Mengkafani mayat :
Jika mayatnya laki-laki,
Dihamparkan sehelai-sehelai dan ditaburkan di atas tiap-tiap lapis itu harum-haruman seperti kapur barus dan semacamnya, lalu mayat diletakkan di atasnya, sesudah diberi kapur barus dan sebagainya kedua tangannya disedekapkan seperti sholat, kemudian kain dibungkuskan lapis demi lapis.Pada bagian kaki, perut dan kepala diberi ikat (tali) dari kain putih.
Jika mayatnya perempuan,
Dilakukan seperti tersebut diatas hanya pada tubuh mayat dipakaikan kain basahan (kain bawah), baju dan tutup kepala (kerudung). Khusus bagi orang yang meninggal dalam keadaan ihrom haji/umroh tidak boleh diberi harum-haruman dan tutup kepala.
Yang wajib menanggung kafan
      Diambilkan dari harta si mayat
      Bila tidak meninggalkan harta warisan maka dibebankan kepada orang yang  memelihara sewaktu hidup.
      Apabila mayat tidak ada yang menanggung maka diambilkan dari baitul maal.

a.    Mensholatkan  Mayat
Sholat jenazah ialah sholat yang dikerjakan sebanyak 4 takbir dalam rangka mendo’akan orang muslim yang meninggal. Apabila jenazahnya laki-laki imam hendaklah berdiri lurus di depan kepalannya, dan apabila jenazahnya perempuan hendaklah imam menghadap setengah perut atau punggungnya. Rasulullah saw., bersabda :

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. : صَلُّوْا عَلَى مَوْتَاكُمْ (رواه إبن ماجه)
Artinya : "Bersabda Rasulullah saw., sholatlah olehmu orang-orang yang meninggal". (HR. Ibnu Majah )

Syarat sholat jenazah
a.    Semua yang menjadi  syarat sholat seperti suci dari hadats besar/kecil, menutup aurot dan lainnya.
b.    setelah jenazah itu dimandikan
c.    Jenazah diletakkan disebelah kiblat orang yang sholat kecuali bila sholat diatas kubur dan sholat ghoib.

Rukun sholat jenazah
d.    Niat
e.    Berdiri jika mampu
f.     Takbir empat kali
g.    Membaca surat Al-Fatihah
h.    Membaca sholawat Nabi saw
i.      Mendoakan mayat setelah takbir ketiga dan ke empat
j.      Memberi salam

            Adapun do'a setelah takbir ketiga adalah sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ(هَا) وَارْ حَمْهُ(هَا) وَعَا فِهِ(هَا) وَعْفُ عَنْهُ(هَا) وَاَكْرِمْ نُزُ لَهُ(هَا) وَوَسِّعْ مَدْ خَلَهُ(هَا) وَاغْسِلْهُ(هَا) بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّ الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّ نَسِ وَاَبْدِ لْهُ(هَا) دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ(هَا) وَاَهْلاً خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ(هَا) وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْ جِهِ(هَا) وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَا بَهُ(هَا) (روه مسلم)
               Artinya : Ya Allah, anugerahilah ia ampunan dan rahmatilah dia, bebaskanlah dia dan maafkanlah, dan muliakanlah kedatangannya, lapangkanlah tempat masuknya, dan sucikanlah ia dengan air dan salju, dan bersihkanlah ia dari kesalahannya sebagaimana kain putih yang dibersihkan dari kotoran, gantilah rumahnya lebih baik dari rumahnya yang dahulu dan gantilah ahli keluarganya dengan yang lebih baik daripada ahli keluarganya yang dahulu dan peliharalah ia dari huru hara kubur dan siksaannya.  (H.R. Muslim)

            Do'a setelah takbir keempat adalah sebagai  berikut :

اَللَّهُمَّ لاَتَحْرِمْنَا اَجْرَهُ (هَا) وَلاَتَفْتِنَّا بَعْدَهُ (هَا) وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ (هَا) (روه مسلم)
Artinya : "Ya Allah, janganlah Engkau rugikan kami  dari memperoleh ganjarannya dan  jangan  pula  kami beri fitnah sepeninggalnya, ampunilah kami dan dia ...". (HR . Muslim)
Rasulullah saw.,  bersabda :

مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يَمُوْتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ يَبْلُغُوْنَ أَنْ يَكُوْنُوْا ثَلاَثَةِ صُفُوْفٍ اِلاََّغُفِرَلَهُ (روه الخمسة)
Artinya: "Tak seorang mukminpun  yang meninggal kemudian disholatkan oleh umat Islam yang mencapai tiga shof kecuali akan diampuni dosanya". (HR. Lima Ahli Hadits)




b.    Menguburkan  Mayat
Cara Menguburkan Mayat
Ø  Mula-mula dibuatkan liang lahat kira-kira tidak bisa dibongkar oleh binatang buas atau dapat menimbulkan bau busuk.
Ø  Jenazah dimasukkan kedalam liang lahat dengan posisi miring kekanan dan menghadap kiblat. Saatmeletakkan jenazah hendak membaca :

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ (رواه الترمذى و أبو داود)
Artinya:"Dengan  menyebut Asma  Allah dan atas agama Rasulullah". (HR. Tirmidzi dan  Abu  Daud)
Ø  Tali-tali kain kafan dilepas, pipi kanan dan ujung kaki ditempatkan pada tanah.
Ø  Setelah ditutup dengan bambu/papan/kayu di atasnya ditimbun dengan tanah sampai rata.
Ø  Mendo'akan dan memohonkan ampun kepada jenazah. Rasulullah saw., bersabda :

إِسْتَغْفِرُوْا ِلأَخِيْكُمْ وَسْئَلُوْا لَهُ التَّثْبِيْتَ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْئَلُ (متفق عليه)
     
      Artinya:"Mohonkan ampun untuk saudaramu  dan mintakanlah keteguhan iman  baginya, karena ia  sekarang  sedang diperiksa".  ( HR. Bukhori dan Muslim )

َانَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ : إِسْتَغْفِرُوْا ِلأَخِيْكُمْ وَسْئَلُوْا لَهُ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْئَلُ (رواه ابو داود)
Artinya : "Bahwa Nabi saw, apabila telah selesai  menguburkan  jenazah, beliau berdiri diatasnya dan bersabda: mohonkanlah ampun untuk saudaramu dan mintakanlah untuknya supaya di beri ketabahan karena sesungguhnya  ia sekarang  sedang ditanya". (HR. Abu  Daud)

Senin, 29 Januari 2024

Materi PAI XII

 Nama Guru        : Yahya , S.Pd.I

Mata Pelajaran  : PAI

Kelas.                   : XII IPS 1

Pertemuan ke    : 3

Kode KD              : 3.7 4.7

                            Meyakini kebenaran ketentuan waris berdasarkan syariat Islam

                            4.7 mempraktekkan pelaksanaan pembagian waris dalam Islam


Tujuan Pembelajaran


Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:


• Meyakini kebenaran ketentuan waris

  berdasarkan syariat Islam


* Menjelaskan ketentuan waris dalam Islam


* Menjelaskan dalil 2 ketentuan waris


• Menjelaskan hikmah dan manfaat ketentuan waris dalam Islam

A. Pengertian harta warisan

Warisan menurut istilah adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik berupa(uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i

B. Yang harus dipenuhi sebelum pembagian harta warisan:

1.        Biaya pengurusan jenazah

2.        Utang piutang jenazah

3.        Wasiat jenazah (jika berhubungan dengan materi, maka yang dikeluarkan max 1/3)

C. Penghalang mendapatkan warisan

1. Pembunuh. Orang yang membunuh keluarganya tidak mendapatkan bagian harta pusaka dari orang yang dibunuhnya.Sabda Rasul yang Artinya :“Orang yang membunuh tidak dapat mewarisi orang yang dibunuhnya”(H.R. Nasai’i )

2. Hamba budak (status budak). Firman Allah :Artinya :….. seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun ………..( Q.S. An Nahl {16} : 75) 

 3Agama yang berbeda (kafir). Rasulullah bersabda yang artinya : “ Tidak mewarisi orang Islam akan orang yang bukan Islam. Demikian pula orang yang bukan Islam tidak dapat mewarisi orang Islam” ( H.R. Jama’ah ).

D. Macam-macam warisan

1.       Warisan fard, yaitu seorang yang mendapatkan jatah tertentu, seperti setengah, seperempat dan lainnya.

2.       Warisan ta'sib, yaitu seorang yang mendapatkan yang tidak terbatas

E. Sebab-sebab Seseorang Mendapatkan Harta Waris.

1.    Nasab atau adanya hubungan darah atau keturunan (Q.S. An Nisa’ {4} : 7) “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”

2.    Mushoharoh, yaitu adanya ikatan pernikahan yang sah. Misalnya suami atau istri.

3.    Al Wala’ yaitu seseorang yang memerdekakan budak. Sabda Rasul : Artinya : Sesungguhnya hak wala’ (kekerabataan) itu untuk orang yang memerdekakan (H.R. Bukhori Muslim).

4.   Hubungan sesama Muslim, yaitu jika yang meninggal tidak memiliki ahli waris sebagaimana yang telah ditentukan oleh syari’ah.

F. Ahli waris

Secara total, ahli waris menerima 25 orang, yang terdiri dari 15 pria dan 10 wanita.

a . laki-laki :

1). Anak laki-laki

2). Cucu laki-laki dari anak laki-laki

3). Ayah

4). Kakek dari pihak ayah

5). Saudara kandung

6). Saudara satu ayah

7). Saudara satu ibu

8) Laki-laki dari saudara kandung (keponakan)

9). Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah

10). Suami

11). Paman kandung

12). Paman satu ayah

13). Putra paman kandung

14). Putra paman satu ayah

15). Orang yang memerdekakan dan ashabahnya

·         Jika 15 orang yang di atas masih ada semuanya yang di prioritaskan ada 3 yaitu, ayah, anak laki-laki, suami.

b.  Perempuan :

1) Anak perempuan

2) Cucu perempuan dari anak laki-laki

3) Ibu

4) Nenek dari ibu

5) Nenek (ibunya ayah)

6) neneknya ayah

7) saudari kandung

8) Saudari satu ayah

9) saudari satu ibu

10) istri

11) wanita yang memerdekakan budak.

·         Jika 11 orang yang di atas masih ada semuanya yang di prioritaskan ada 4 yaitu, istri, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung

  • Jika 25 orang masih ada semua, maka yang diprioritaskan yaituibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan, suami atau istri.

Kamis, 25 Januari 2024

Materi PAI

 Nama Guru        : Yahya , S.Pd.I

Mata Pelajaran  : PAI

Kelas.                   : XII IPS 2 & IPA 5

Pertemuan ke    : 1

Kode KD              : 3.7 4.7

                            Meyakini kebenaran ketentuan waris berdasarkan syariat Islam

                            4.7 mempraktekkan pelaksanaan pembagian waris dalam Islam


Tujuan Pembelajaran


Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:


• Meyakini kebenaran ketentuan waris

  berdasarkan syariat Islam


* Menjelaskan ketentuan waris dalam Islam


* Menjelaskan dalil 2 ketentuan waris


• Menjelaskan hikmah dan manfaat ketentuan waris dalam Islam

A. Pengertian harta warisan

Warisan menurut istilah adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik berupa(uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i

B. Yang harus dipenuhi sebelum pembagian harta warisan:

1.        Biaya pengurusan jenazah

2.        Utang piutang jenazah

3.        Wasiat jenazah (jika berhubungan dengan materi, maka yang dikeluarkan max 1/3)

C. Penghalang mendapatkan warisan

1. Pembunuh. Orang yang membunuh keluarganya tidak mendapatkan bagian harta pusaka dari orang yang dibunuhnya.Sabda Rasul yang Artinya :“Orang yang membunuh tidak dapat mewarisi orang yang dibunuhnya”(H.R. Nasai’i )

2. Hamba budak (status budak). Firman Allah :Artinya :….. seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun ………..( Q.S. An Nahl {16} : 75) 

 3Agama yang berbeda (kafir). Rasulullah bersabda yang artinya : “ Tidak mewarisi orang Islam akan orang yang bukan Islam. Demikian pula orang yang bukan Islam tidak dapat mewarisi orang Islam” ( H.R. Jama’ah ).

D. Macam-macam warisan

1.       Warisan fard, yaitu seorang yang mendapatkan jatah tertentu, seperti setengah, seperempat dan lainnya.

2.       Warisan ta'sib, yaitu seorang yang mendapatkan yang tidak terbatas

E. Sebab-sebab Seseorang Mendapatkan Harta Waris.

1.    Nasab atau adanya hubungan darah atau keturunan (Q.S. An Nisa’ {4} : 7) “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”

2.    Mushoharoh, yaitu adanya ikatan pernikahan yang sah. Misalnya suami atau istri.

3.    Al Wala’ yaitu seseorang yang memerdekakan budak. Sabda Rasul : Artinya : Sesungguhnya hak wala’ (kekerabataan) itu untuk orang yang memerdekakan (H.R. Bukhori Muslim).

4.   Hubungan sesama Muslim, yaitu jika yang meninggal tidak memiliki ahli waris sebagaimana yang telah ditentukan oleh syari’ah.

F. Ahli waris

Secara total, ahli waris menerima 25 orang, yang terdiri dari 15 pria dan 10 wanita.

a . laki-laki :

1). Anak laki-laki

2). Cucu laki-laki dari anak laki-laki

3). Ayah

4). Kakek dari pihak ayah

5). Saudara kandung

6). Saudara satu ayah

7). Saudara satu ibu

8) Laki-laki dari saudara kandung (keponakan)

9). Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah

10). Suami

11). Paman kandung

12). Paman satu ayah

13). Putra paman kandung

14). Putra paman satu ayah

15). Orang yang memerdekakan dan ashabahnya

·         Jika 15 orang yang di atas masih ada semuanya yang di prioritaskan ada 3 yaitu, ayah, anak laki-laki, suami.

b.  Perempuan :

1) Anak perempuan

2) Cucu perempuan dari anak laki-laki

3) Ibu

4) Nenek dari ibu

5) Nenek (ibunya ayah)

6) neneknya ayah

7) saudari kandung

8) Saudari satu ayah

9) saudari satu ibu

10) istri

11) wanita yang memerdekakan budak.

·         Jika 11 orang yang di atas masih ada semuanya yang di prioritaskan ada 4 yaitu, istri, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung

  • Jika 25 orang masih ada semua, maka yang diprioritaskan yaituibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan, suami atau istri.