Jumat, 29 Januari 2021

Materi PAI XII munakahat

 Nama Guru        : Yahya , S.Pd.I

Mata Pelajaran  : PAI
Kelas.                    : XII IPA 5&3
Pertemuan ke    : 4
Kode KD               : 1.6 4.6
Meyakini kebenaran ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam
4.6 menyajikan prinsip 2 pernikahan dalam Islam

Tujuan Pembelajaran 

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:

• Meyakini kebenaran ketentuan pelaksanaan
  pernikahan berdasarkan syariat Islam

* Menunjukkan sikap bersatu dan
  kebersamaan dalam lingkungan
  masyarakat sebagai implementasi
  ketentuan pernikahan dalam Islam

* Menjelaskan ketentuan pelaksanaan
  pernikahan berdasarkan syariat Islam.

• Menjelaskan dalil-dalil tentang ketentuan
  pelaksanaan pernikahan berdasarkan
  syariat Islam

بسم الله الرحمن الرحيم
salamu'alaikum Wr. Wb....
Kembali lagi kita berjumpa dalam
pembelajaran PAI
Sebelum memulai pembelajaran silahkan berdo'a terlebih dahulu dan semoga semuanya sudah melaksanakan sholat dhuha...
Dan kali ini kita masih membahas tentang bab munakahat, dan pembahasan kali ini membagikan hak dan kedudukan perempuan dalam keluarga berdasarkan hukum islam. Silahkan dicermati langkah pembelajaran yang akan kita laksanakan...
1. Pelajari Uraian materi PAI hari ini
2. Interaksi lebih lanjut seputar urain materi, pertanyaan dan tanya jawab dilakukan melalui WA Grup PJJ
3. 10 menit sebelum pembelajaran berakhir akan ada 2 soal sebagai bahan evaluasi yang harus kalian jawab secara langsung melalui WA Grup PJJ

D.  HAK DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN
     DALAM KELUARGA BERDASARKAN
     HUKUM ISLAM

Islam menetapkan insaniyyah (kemanusiaan) seorang perempuan layaknya seorang laki – laki.


        Bedasarkan penjelasan Q.S al-Hujurat/49:13 menempatkan perempuan pada posisi yg setara dalam derajat kemanusiaan. Namun, berdasarkan perbedaan fisik dan psikis dikategorikan dalam dua hal, yaitu dalam kehidupan keluarga dan kehidupan publik

1. Islam menetapkan insaniyyah (kemanusiaan) seorang perempuan layaknya seorang laki laki, Alloh SWT berfirman

ياايها الناس أنا خلكنكم من ذكر وانثى وجعلنكم شعوبا وقياءل لتعرفوا، ان اكرمكم عند الله اتقكم  أن الله عليكم خبير 

Artinya 

" Wahai manusia ! Sungguh ,kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu si sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa, sesungguhnya Allah maha mengetahui, maha meneliti                     (Q.S.al-Hujurat/49:13)

2. Perempuan dijadikan sebagai salah satu ahli waris dari harta kerabatnya yang meninggal

للرجال نصيب مما ترك الوالدن والاقربون، والنساء نصيب مما ترك الوالدن والا قربون مما قل منه او كثر نصيب مفروضا

Artinya 

" Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang ditentukan"    ( Q.S. an-Nisa/4:7)

3. Seorang suami harus menasehati istrinya dengan cara yang baik dan lembut, tidak dengan cara cara kasar, seorang suami pun harus  bersabar jika ada sifat dan sikap yang kurang berkenan di hatinya , Alloh SWT wajibkan bagi suami untuk bergaul dengan makruf terhadap istrinya Allah taala berfirman

وعاشروهن بالمعرف ، فانكرهتمهن فعسى ان تكرهوا شيءا ويجعل الله فيه خير كثير

Artinya

" Dan bergaulah dengan mereka menurut cara yang patut , jika kamu tidak menyukai mereka ,(maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, pedahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya .(Q.S. an-Nisa/4:19)

2.   HUKUM  INDONESIA TENTANG
      PERNIKAHAN

Pernikahan di indonesia secara umum diatur oleh undang-undang no.1 th 1974 yang dikenal dengan undang-undang perkawinan. Namun untuk umat islam,secara khusus diatur dengan instruksi Presiden no.1 th 1991 tanggal 1 Juni 1991 tentang penyebar luasan buku pedoman hukum islam yang disebut kompilasi hukum islam (HKI). INTRUKSI Presiden ini ditetaokan pelaksanaannya dengan terbitnya keputusan Mentri Agama RI no 154 tahun 1991 yang ditetapkan pada tanggal 22 juni 1991.


a.       Batasan umur pernikahan
Diatur dalam KHI pasal 15 ayat 1. Calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.

b.       Kedudukan pencatatan nikah
Diatur dalam KHI pasal 7 ayat 1. Untuk melindungi hak hak hukum kedua mempelai. Pegawai pencatat nikah mengharuskan setiap perkawinan dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasnya.

c.        Hukum talak
Dari sudut pandang KHI, adalah ikrar suami. Oleh karena itu, putusnya ikatan perkawinan, kecuali sebab cerai mati, harus berdasarkan keputusan pengadilan agama. KH pasal 8 menyebutkan  " putusnya pertama selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan cerai mati berupa putusan pengadilan agama , baik yang berbentuk putusan perceraian,ikrar talak,khulu, atau putusan taklik talak"

                                         
3.       Hikmah pernikahan dalam islam

1.  Pernikahan dapat membangun ikatan kekeluargaan, memelihara kehormatan, dan menjaga diri dari segala keharaman

2.  Pernikahan dapat membuat ketenangan batin karena dengannya bisa didapatkan kelembutan dan kasih sayang dalam suami istri.

3.  Pernikahan merupakan jalan terbaik untuk memiliki anak dan memperbanyak keterununan sambil menjaga nasab

4  Pernikahan merupakan jalan terbaik untuk meyalurkan kebutuhan biologis, menyalurkan syahwat dengan tan[pa resiko terkena penyakit

5.  Pernikahan dapat membangun keluarga sakinah yang menjadi panutan bagi masyarakat.

6.  Pernikahan dapat meneguhkan akhlak terpuji karena dengannya seseorang dapat menjaga harkat dan martabatnya sebagai hamba allah yang baik

7.  Pernikahan menjadi motivasi agar semangat beribadah karena pasangan suami istri saling mengingatkan kesalahan dan kekhilafan

TUGAS : Cari bahasan tentang rujuk, talak, Iddah, dan nikah mut'ah, kemudian presentasikan melalui video, kirim ke wa Abi 081279366371 , & jangan lupa komentar ya di blog Abi

Demikian dari Abi kurang lebih nya Abi mohon maaf,& apabila ada pertanyaan silahkan wa japri abi terimakasih, salam sukses selalu buat kalian semua,

Wassalamu'alaikum wa wb

Kamis, 28 Januari 2021

Materi PAI XII munakahat

 Nama Guru        : Yahya , S.Pd.I

Mata Pelajaran  : PAI
Kelas.                    : XI IPS 1
Pertemuan ke    : 4
Kode KD               : 1.6 4.6
Meyakini kebenaran ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam
4.6 menyajikan prinsip 2 pernikahan dalam Islam

Tujuan Pembelajaran 

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:

• Meyakini kebenaran ketentuan pelaksanaan
  pernikahan berdasarkan syariat Islam

* Menunjukkan sikap bersatu dan
  kebersamaan dalam lingkungan
  masyarakat sebagai implementasi
  ketentuan pernikahan dalam Islam

* Menjelaskan ketentuan pelaksanaan
  pernikahan berdasarkan syariat Islam.

• Menjelaskan dalil-dalil tentang ketentuan
  pelaksanaan pernikahan berdasarkan
  syariat Islam

بسم الله الرحمن الرحيم
salamu'alaikum Wr. Wb....
Kembali lagi kita berjumpa dalam
pembelajaran PAI
Sebelum memulai pembelajaran silahkan berdo'a terlebih dahulu dan semoga semuanya sudah melaksanakan sholat dhuha...
Dan kali ini kita masih membahas tentang bab munakahat, dan pembahasan kali ini membagikan hak dan kedudukan perempuan dalam keluarga berdasarkan hukum islam. Silahkan dicermati langkah pembelajaran yang akan kita laksanakan...
1. Pelajari Uraian materi PAI hari ini
2. Interaksi lebih lanjut seputar urain materi, pertanyaan dan tanya jawab dilakukan melalui WA Grup PJJ
3. 10 menit sebelum pembelajaran berakhir akan ada 2 soal sebagai bahan evaluasi yang harus kalian jawab secara langsung melalui WA Grup PJJ

D.  HAK DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN
     DALAM KELUARGA BERDASARKAN
     HUKUM ISLAM

Islam menetapkan insaniyyah (kemanusiaan) seorang perempuan layaknya seorang laki – laki.


        Bedasarkan penjelasan Q.S al-Hujurat/49:13 menempatkan perempuan pada posisi yg setara dalam derajat kemanusiaan. Namun, berdasarkan perbedaan fisik dan psikis dikategorikan dalam dua hal, yaitu dalam kehidupan keluarga dan kehidupan publik

1. Islam menetapkan insaniyyah (kemanusiaan) seorang perempuan layaknya seorang laki laki, Alloh SWT berfirman

ياايها الناس أنا خلكنكم من ذكر وانثى وجعلنكم شعوبا وقياءل لتعرفوا، ان اكرمكم عند الله اتقكم  أن الله عليكم خبير 

Artinya 

" Wahai manusia ! Sungguh ,kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu si sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa, sesungguhnya Allah maha mengetahui, maha meneliti                     (Q.S.al-Hujurat/49:13)

2. Perempuan dijadikan sebagai salah satu ahli waris dari harta kerabatnya yang meninggal

للرجال نصيب مما ترك الوالدن والاقربون، والنساء نصيب مما ترك الوالدن والا قربون مما قل منه او كثر نصيب مفروضا

Artinya 

" Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang ditentukan"    ( Q.S. an-Nisa/4:7)

3. Seorang suami harus menasehati istrinya dengan cara yang baik dan lembut, tidak dengan cara cara kasar, seorang suami pun harus  bersabar jika ada sifat dan sikap yang kurang berkenan di hatinya , Alloh SWT wajibkan bagi suami untuk bergaul dengan makruf terhadap istrinya Allah taala berfirman

وعاشروهن بالمعرف ، فانكرهتمهن فعسى ان تكرهوا شيءا ويجعل الله فيه خير كثير

Artinya

" Dan bergaulah dengan mereka menurut cara yang patut , jika kamu tidak menyukai mereka ,(maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, pedahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya .(Q.S. an-Nisa/4:19)

2.   HUKUM  INDONESIA TENTANG
      PERNIKAHAN

Pernikahan di indonesia secara umum diatur oleh undang-undang no.1 th 1974 yang dikenal dengan undang-undang perkawinan. Namun untuk umat islam,secara khusus diatur dengan instruksi Presiden no.1 th 1991 tanggal 1 Juni 1991 tentang penyebar luasan buku pedoman hukum islam yang disebut kompilasi hukum islam (HKI). INTRUKSI Presiden ini ditetaokan pelaksanaannya dengan terbitnya keputusan Mentri Agama RI no 154 tahun 1991 yang ditetapkan pada tanggal 22 juni 1991.


a.       Batasan umur pernikahan
Diatur dalam KHI pasal 15 ayat 1. Calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.

b.       Kedudukan pencatatan nikah
Diatur dalam KHI pasal 7 ayat 1. Untuk melindungi hak hak hukum kedua mempelai. Pegawai pencatat nikah mengharuskan setiap perkawinan dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasnya.

c.        Hukum talak
Dari sudut pandang KHI, adalah ikrar suami. Oleh karena itu, putusnya ikatan perkawinan, kecuali sebab cerai mati, harus berdasarkan keputusan pengadilan agama. KH pasal 8 menyebutkan  " putusnya pertama selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan cerai mati berupa putusan pengadilan agama , baik yang berbentuk putusan perceraian,ikrar talak,khulu, atau putusan taklik talak"

                                         
3.       Hikmah pernikahan dalam islam

1.  Pernikahan dapat membangun ikatan kekeluargaan, memelihara kehormatan, dan menjaga diri dari segala keharaman

2.  Pernikahan dapat membuat ketenangan batin karena dengannya bisa didapatkan kelembutan dan kasih sayang dalam suami istri.

3.  Pernikahan merupakan jalan terbaik untuk memiliki anak dan memperbanyak keterununan sambil menjaga nasab

4  Pernikahan merupakan jalan terbaik untuk meyalurkan kebutuhan biologis, menyalurkan syahwat dengan tan[pa resiko terkena penyakit

5.  Pernikahan dapat membangun keluarga sakinah yang menjadi panutan bagi masyarakat.

6.  Pernikahan dapat meneguhkan akhlak terpuji karena dengannya seseorang dapat menjaga harkat dan martabatnya sebagai hamba allah yang baik

7.  Pernikahan menjadi motivasi agar semangat beribadah karena pasangan suami istri saling mengingatkan kesalahan dan kekhilafan

TUGAS : Cari bahasan tentang rujuk, talak, Iddah, dan nikah mut'ah, kemudian presentasikan melalui video, kirim ke wa Abi 081279366371 , & jangan lupa komentar ya di blog Abi

Demikian dari Abi kurang lebih nya Abi mohon maaf,& apabila ada pertanyaan silahkan wa japri abi terimakasih, salam sukses selalu buat kalian semua,

Wassalamu'alaikum wa wb

Rabu, 27 Januari 2021

Materi PAI kls XI iman kepada rosul-rosul Alloh SWT

Nama Guru        : Yahya , S.Pd.I

Mata Pelajaran  : PAI
Kelas.                    : XI IPS 1
Pertemuan ke    : 1
Kode KD               : 1.2 2.4
Meyakini adanya rosul-rosul Alloh SWT
2.4 menunjukkan perilaku saling menolong sebagai cerminan beriman kepada rosul-rosul Alloh SWT

Tujuan Pembelajaran 

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:

• Meyakini kebenaran adanya rosul-rosul Alloh SWT

* Menunjukkan sikap perilaku saling menolong sebagai cerminan beriman kepada rosul-rosul Alloh SWT

* Menjelaskan ketentuan pelaksanaan
  pernikahan berdasarkan syariat Islam.

• Menjelaskan dalil-dalil tentang iman kepada rosul-rosul Alloh SWT

بسم الله الرحمن الرحيم
salamu'alaikum Wr. Wb....
Kembali lagi kita berjumpa dalam
pembelajaran PAI
Sebelum memulai pembelajaran silahkan berdo'a terlebih dahulu dan semoga semuanya sudah melaksanakan sholat dhuha...
Dan kali ini kita masih membahas tentang bab munakahat, dan pembahasan kali ini membagikan hak dan kedudukan perempuan dalam keluarga berdasarkan hukum islam. Silahkan dicermati langkah pembelajaran yang akan kita laksanakan...
1. Pelajari Uraian materi PAI hari ini
2. Interaksi lebih lanjut seputar urain materi, pertanyaan dan tanya jawab dilakukan melalui WA Grup PJJ
3. 10 menit sebelum pembelajaran berakhir akan ada 2 soal sebagai bahan evaluasi yang harus kalian jawab secara langsung melalui WA Grup PJJ


 Iman kepada Rasul-Rasul Allah (Aqidah kelas XI)


A.  Pengertian Iman kepada Rasul-Rasul Allah Swt.

Iman kepada rasul berarti meyakini bahwa rasul itu benar-benar utusan Allah Swt. yang ditugaskan untuk membimbing umatnya ke jalan yang benar agar selamat di dunia dan akhirat. 
Iman kepada Rasul-Rasul Allah (Aqidah kelas XI)    A.  Pengertian Iman kepada Rasul-Rasul Allah Swt.    Iman kepada rasul berarti meyakini bahwa rasul itu benar-benar utusan Allah Swt. yang ditugaskan untuk membimbing umatnya ke jalan yang benar agar selamat di dunia dan akhirat.       Mengimani rasul-rasul Allah Swt. merupakan kewajiban hakiki bagi seorang muslim karena merupakan bagian dari rukun iman yang tidak dapat ditinggalkan. Sebagai perwujudan iman tersebut, kita wajib menerima ajaran yang dibawa rasulrasul Allah Swt. tersebut. Perintah beriman kepada rasul Allah terdapat dalam surah an-Nisā/4: 136.    Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan kepada Kitab (al-Qur’ān) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitabNya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh. (Q.S. an-Nisā/4: 136)    B. Perbedaan Nabi dan Rasul  Rasul:  - Rasul adalah orang yang diberi wahyu dengan syariat baru  - Rasul senantiasa memiliki kitab atau lembaran-lembaran (shuhuf) yang memuat syariat baru atau sebgian dari syariat Rasul sebelumnya    Nabi:  - Nabi adalah orang yang diutus Allah menjalankan dan mengokohkan syariat Rasul-rasul sebelumnya  - Nabi belum tentu memiliki kitab atau lembaran-lembaran (shuhuf)    C. Jumlah Nabi dan Rasul    Jumlah Nabi dan Rasul itu banyak. Hanya Allah yang mengetahui jumlahnya secara pasti. Namun ada hadits Nabi yang menyebutkan jumlah Nabi dan Rasul tersebut. Sebagian Allah sebutkan kisahnya dalam Al-Quran, sedangkan sebagian lainnya tidak disebutkan. Allah berfirman dalam QS:    Imam Ahmad meriwayatkan hadis dari Abi Zar r.a. bahwa Rasulullah saw. ketika ditanya tentang jumlah para nabi, beliau menjawab, “ Jumlah para nabi itu adalah 124.000 nabi, sedangkan jumlah rasul 315. Sementara At-Turmuzy meriwayatkan hadis dari Abi Zar r.a. juga, menjelaskan bahwa Rasulullah saw. menjawab, “Jumlah para nabi itu adalah 124.000 nabi, sedangkan jumlah rasul 312.”Jumlah nabi yang mendapat gelar ulul azmi ada lima, yaitu: Nabi Nuh as., Ibrahim as., Musa as., Isa as., dan Muhammad saw.    D. Sifat-sifat Wajib, Mustahil, dan Jaiz Para Rasul Allah    Rasul sebagai utusan Allah Swt. memiliki sifat-sifat yang melekat pada dirinya. Sifat-sifat ini sebagai bentuk kebenaran seorang rasul. Sifat-sifat tersebut adalah sifat wajib, sifat mustahil, dan sifat jaiz. 1. Sifat Wajib Sifat wajib artinya sifat yang pasti ada pada rasul. Tidak bisa disebut seorang rasul jika tidak memiliki sifat-sifat ini. Sifat wajib ini ada 4, yaitu seperti berikut. a. Aṡ-Ṡidd ³ q Aṡ-Ṡidd ³ q, yaitu rasul selalu benar. Apa yang dikatakan Nabi Ibrahim as. kepada bapaknya adalah perkataan yang benar. Apa yang disembah oleh bapaknya adalah sesuatu yang tidak memberi manfaat  dan mudarat, jauhilah. Peristiwa ini diabadikan pada Q.S. Maryam/19: 41, berikut ini:    Artinya: “Dan ceritakanlah (Muhammad) kisah Ibrahim di dalam kitab (al-Qur’ān), sesungguhnya dia adalah seorang yang sangat membenarkan seorang nabi.” (Q.S. Maryam/19: 41) b. Al-Amānah Al-Amānah, yaitu rasul selalu dapat dipercaya. Di saat kaum Nabi Nuh as. mendustakan apa yang dibawa oleh  Nabi Nuh as. lalu Allah Swt. menegaskan bahwa Nuh as., adalah orang yang terpercaya (amanah). Sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. asy-Syu’āra/26 106-107 berikut ini:    Artinya: “Ketika saudara mereka (Nuh) berkata kepada mereka, “Mengapa kamu tidak bertakwa? Sesungguhnya aku ini seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu.” (Q.S. asy-Syu’āra/26: 106107) c. At-Tabl ³ g At-Tabl ³ g, yaitu rasul selalu meyampaikan wahyu. Tidak ada satu pun ayat yang disembunyikan Nabi Muhammad saw. dan tidak disampaikan kepada umatnya. Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Ali bin Abi Talib ditanya tentang wahyu yang tidak terdapat dalam al-Qur’ān, Ali pun menegaskan bahwa “Demi Zat yang membelah biji dan melepas napas, tiada yang disembunyikan kecuali pemahaman seseorang terhadap al-Qur’ān.” Penjelasan ini terkait dengan Q.S. al-Māidah/5: 67 berikut ini.    Artinya:“Wahai rasul! Sampaikanlah apa yang diturunkan Tuhanmu kepadamu. Jika tidak engkau lakukan (apa yang diperintahkan itu) berarti engkau tidak menyampaikan amanat-Nya. dan Allah memelihara engkau dari (gangguan) manusia. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.” (Q.S. al-Māidah/5: 67)     Kecerdasan Rasulullah saw.  Al-kisah, sehabis kaum Quraisy membangun Ka’bah bersama Rasulullah saw., mereka berselisih dan bertengkar antara satu suku dan suku lainnya soal siapa yang berhak untuk meletakkan Hajar Aswad di tempatnya semula. Masing-masing merasa lebih berhak daripada yang lain dan tidak ada yang mau mengalah. Kemudian, mereka sepakat untuk mencari juru penengah. Mereka bersepakat siapa saja yang pertama kali muncul di jalan besar, dialah juru penengahnya. Tiba-tiba mereka melihat ada seorang yang muncul di jalan besar. Ternyata beliau adalah Rasulullah saw. “Telah datang wahai orang terpercaya al-Am ³ n,” kata mereka. Kemudian, mereka menceritakan apa yang jadi persoalan mereka selama ini. Maka, Rasulullah saw. meletakkan Hajar Aswad di atas kain dan mengundang para pemimpin mereka untuk memagang ujung-ujung kain itu dan diangkat bersama-sama, kemudian Rasulullah mengambil dan meletakkan Hajar Aswad ke tempat semula. Sungguh jalan keluar dan penyelesaian yang sangat cerdas yang diperlihatkan Rasulullah saw. di hadapan kelompok yang bertengkar. (Riwayat Imam Ahmad dan Abu Ishaq)    d. Al-Faṭānah Al-Faṭānah, yaitu rasul memiliki kecerdasan yang tinggi. Ketika terjadi perselisihan antara kelompok kabilah di Mekah, setiap kelompok memaksakan kehendak untuk meletakkan alHajār al-Aswād (batu hitam) di atas Ka’bah, lalu Rasulullah saw. menengahi dengan cara semua kelompok yang bersengketa agar memegang ujung dari kain itu. Kemudian, Nabi meletakkan batu itu di tengahnya, dan mereka semua mengangkat hingga sampai di atas Ka’bah. Sungguh cerdas Rasulullah saw    2. Sifat Mustahil Sifat mustahil adalah sifat yang tidak mungkin ada pada rasul. Sifat mustahil ini lawan dari sifat wajib, yaitu seperti berikut. a. Al-Kiẓẓ ³ b Al-Kiẓẓ ³ b, yaitu mustahil rasul itu bohong atau dusta. Semua perkataan dan perbuatan rasul tidak pernah bohong atau dusta.   Artinya: “Kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak (pula) keliru, dan tidaklah yang diucapkan itu (al-Qur’ān) menurut keinginannya tidak lain (al-Qur’ān) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (Q.S an-Najm/53: 2-4)   b. Al-Khiānah Al-Khiānah, yaitu mustahil rasul itu khianat. Semua yang diamanatkan kepadanya pasti dilaksanakan.  Artinya: “Ikutilah apa yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad), tidak ada Tuhan selain Dia, dan berpalinglah dari orang-orang musyrik.” (Q.S al-An’ām/6: 106)   c. Al-Kiṭmān Al-Kiṭmān, yaitu mustahil rasul menyembunyikan kebenaran. Setiap firman yang ia terima dari Allah Swt. pasti ia sampaikan kepada umatnya.     Artinya: “Katakanlah (Muhammad), Aku tidak mengatakan kepadamu bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan aku tidak mengetahui yang gaib dan aku tidak (pula) mengatakan kepadamu bahwa aku malaikat. Aku hanya mengikuti apa yang di wahyukan kepadaku. Katakanlah, Apakah sama orang yang buta dengan orang yang melihat? Apakah kamu tidak memikirkan(nya).” (Q.S. al-An’ām/6: 50)   d. Al-Balādah Al-Balādah yaitu mustahil rasul itu bodoh. Meskipun Rasulullah saw. tidak bisa membaca dan menulis (ummi) tetapi ia pandai.   Artinya: “Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta janganlah pedulikan orang-orang yang bodoh.” (Q.S alA’rāf/7: 199)    3. Sifat Jāiz    Sifat jāiz bagi rasul adalah sifat kemanusiaan, yaitu al-ardul basyariyah, artinya rasul memiliki sifat-sifat sebagaimana manusia biasa seperti rasa lapar, haus, sakit, tidur, sedih, senang, berkeluarga dan lain sebagainya. Bahkan seorang rasul tetap meninggal sebagai mana makhluk lainnya.    Di samping rasul memiliki sifat wajib dan juga lawannya, yaitu sifat mustahil, rasul juga memiliki sifat jāiz, tentu saja sifat jāiz-nya rasul dengan sifat jaiznya Allah Swt. sangat berbeda. Allah Swt. berfirman:    Artinya: “...(orang) ini tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, dia makan seperti apa yang kamu makan dan dia minum seperti apa yang kamu minum.” (Q.S. al-Mu’minūn/23: 33)   Selain tersebut di atas, rasul juga memiliki sifat-sifat yang tidak terdapat pada selain rasul, yaitu seperti berikut.   1. Ishmaturrasūl adalah orang yang ma’shum, terlindung dari dosa dan salah dalam kemampuan pemahaman agama, ketaatan, dan menyampaikan wahyu Allah Swt. sehingga selalu siaga dalam menghadapi tantangan dan tugas apa pun.   2. Iltizamurrasūl adalah orang-orang yang selalu komitmen dengan apa pun yang mereka ajarkan. Mereka bekerja dan berdakwah sesuai dengan arahan dan perintah Allah Swt. meskipun untuk menjalankan perintah Allah Swt. itu harus berhadapan dengan tantangan-tantangan yang berat baik dari dalam diri pribadinya maupun dari para musuhnya. Rasul tidak pernah sejengkal pun menghindar atau mundur dari perintah Allah Swt.    E. Tugas Rasul-Rasul Allah Swt.    Para rasul dipilih oleh Allah Swt. dengan mengemban tugas yang tidak ringan. Di antara tugas-tugas rasul itu adalah sebagai berikut. 1.  Menyampaikan risalah dari Allah Swt. 2.  Mengajak kepada tauhid, yaitu mengajak umatnya untuk meng-esa-kan Allah Swt. dan menjauhi perilaku musyrik (menyekutukan Allah). 3.  Memberi kabar gembira kepada orang mukmin dan memberi peringatan kepada orang kafir. 4. Menunjukkan jalan yang lurus. 5. Membersihkan dan menyucikan jiwa manusia serta mengajarkan kepada mereka kitab dan hikmah. 6. Sebagai hujjah bagi manusia.    F.  Hikmah Beriman kepada Rasul-Rasul Allah Swt.  Pentingnya orang Islam beriman kepada rasul bukan tanpa alasan. Di samping karena diperintahkan oleh Allah Swt., juga ada manfaat dan hikmah yang dapat diambil dari beriman kepada rasul. Di antara manfaat dan hikmah beriman kepada rasul adalah sebagai berikut. 1. Makin sempurna imannya. 2. Terdorong untuk menjadikan contoh dalam hidupnya. 3. Terdorong untuk melakukan perilaku sosial yang baik. 4. Memiliki teladan dalam hidupnya. Firman Allah Swt:   Artinya: “Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan yang banyak mengingat Allah”. (Q.S. al-Ahzāb/33: 21)   5. Mencintai para rasul dengan cara mengikuti dan mengamalkan ajarannya. Firman Allah Swt.:  Artinya : “Katakanlah (Muhammad), “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Q.S. Āli Imrān/3: 31) 6. Mengetahui hakikat dirinya bahwa ia diciptakan Allah Swt. untuk mengabdi kepada-Nya. Firman Allah Swt.   Artinya: “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (Q.S. aẓ-Ẓāriyāt/51: 56)

Mengimani rasul-rasul Allah Swt. merupakan kewajiban hakiki bagi seorang muslim karena merupakan bagian dari rukun iman yang tidak dapat ditinggalkan. Sebagai perwujudan iman tersebut, kita wajib menerima ajaran yang dibawa rasulrasul Allah Swt. tersebut. Perintah beriman kepada rasul Allah terdapat dalam surah an-Nisā/4: 136.

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan kepada Kitab (al-Qur’ān) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitabNya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh. (Q.S. an-Nisā/4: 136)

B. Perbedaan Nabi dan Rasul

Rasul:
- Rasul adalah orang yang diberi wahyu dengan syariat baru
- Rasul senantiasa memiliki kitab atau lembaran-lembaran (shuhuf) yang memuat syariat baru atau sebgian dari syariat Rasul sebelumnya

Nabi:
- Nabi adalah orang yang diutus Allah menjalankan dan mengokohkan syariat Rasul-rasul sebelumnya
- Nabi belum tentu memiliki kitab atau lembaran-lembaran (shuhuf)

C. Jumlah Nabi dan Rasul

Jumlah Nabi dan Rasul itu banyak. Hanya Allah yang mengetahui jumlahnya secara pasti. Namun ada hadits Nabi yang menyebutkan jumlah Nabi dan Rasul tersebut. Sebagian Allah sebutkan kisahnya dalam Al-Quran, sedangkan sebagian lainnya tidak disebutkan. Allah berfirman dalam QS:

Imam Ahmad meriwayatkan hadis dari Abi Zar r.a. bahwa Rasulullah saw. ketika ditanya tentang jumlah para nabi, beliau menjawab, “ Jumlah para nabi itu adalah 124.000 nabi, sedangkan jumlah rasul 315. Sementara At-Turmuzy meriwayatkan hadis dari Abi Zar r.a. juga, menjelaskan bahwa Rasulullah saw. menjawab, “Jumlah para nabi itu adalah 124.000 nabi, sedangkan jumlah rasul 312.”Jumlah nabi yang mendapat gelar ulul azmi ada lima, yaitu: Nabi Nuh as., Ibrahim as., Musa as., Isa as., dan Muhammad saw.

D. Sifat-sifat Wajib, Mustahil, dan Jaiz Para Rasul Allah

Rasul sebagai utusan Allah Swt. memiliki sifat-sifat yang melekat pada dirinya. Sifat-sifat ini sebagai bentuk kebenaran seorang rasul. Sifat-sifat tersebut adalah sifat wajib, sifat mustahil, dan sifat jaiz. 

1. Sifat Wajib 
Sifat wajib artinya sifat yang pasti ada pada rasul. Tidak bisa disebut seorang rasul jika tidak memiliki sifat-sifat ini. Sifat wajib ini ada 4, yaitu seperti berikut.

a. Aṡ-Ṡiddiq
Aṡ-Ṡiddiq, yaitu rasul selalu benar. Apa yang dikatakan Nabi Ibrahim as. kepada bapaknya adalah perkataan yang benar. Apa yang disembah oleh bapaknya adalah sesuatu yang tidak memberi manfaat  dan mudarat, jauhilah. Peristiwa ini diabadikan pada Q.S. Maryam/19: 41, berikut ini:

Artinya: “Dan ceritakanlah (Muhammad) kisah Ibrahim di dalam kitab (al-Qur’ān), sesungguhnya dia adalah seorang yang sangat membenarkan seorang nabi.” (Q.S. Maryam/19: 41) 

b. Al-Amānah 
Al-Amānah, yaitu rasul selalu dapat dipercaya. Di saat kaum Nabi Nuh as. mendustakan apa yang dibawa oleh  Nabi Nuh as. lalu Allah Swt. menegaskan bahwa Nuh as., adalah orang yang terpercaya (amanah). Sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. asy-Syu’āra/26 106-107 berikut ini:

Artinya: “Ketika saudara mereka (Nuh) berkata kepada mereka, “Mengapa kamu tidak bertakwa? Sesungguhnya aku ini seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu.” (Q.S. asy-Syu’āra/26: 106107) 

c. At-Tabligh 
At-Tabligh, yaitu rasul selalu meyampaikan wahyu. Tidak ada satu pun ayat yang disembunyikan Nabi Muhammad saw. dan tidak disampaikan kepada umatnya. 
Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Ali bin Abi Talib ditanya tentang wahyu yang tidak terdapat dalam al-Qur’ān, Ali pun menegaskan bahwa “Demi Zat yang membelah biji dan melepas napas, tiada yang disembunyikan kecuali pemahaman seseorang terhadap al-Qur’ān.” Penjelasan ini terkait dengan Q.S. al-Māidah/5: 67 berikut ini.

Artinya:“Wahai rasul! Sampaikanlah apa yang diturunkan Tuhanmu kepadamu. Jika tidak engkau lakukan (apa yang diperintahkan itu) berarti engkau tidak menyampaikan amanat-Nya. dan Allah memelihara engkau dari (gangguan) manusia. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.” (Q.S. al-Māidah/5: 67) 
Kecerdasan Rasulullah saw.
Al-kisah, sehabis kaum Quraisy membangun Ka’bah bersama Rasulullah saw., mereka berselisih dan bertengkar antara satu suku dan suku lainnya soal siapa yang berhak untuk meletakkan Hajar Aswad di tempatnya semula. Masing-masing merasa lebih berhak daripada yang lain dan tidak ada yang mau mengalah. Kemudian, mereka sepakat untuk mencari juru penengah. Mereka bersepakat siapa saja yang pertama kali muncul di jalan besar, dialah juru penengahnya. Tiba-tiba mereka melihat ada seorang yang muncul di jalan besar. Ternyata beliau adalah Rasulullah saw. “Telah datang wahai orang terpercaya al-Am ³ n,” kata mereka. Kemudian, mereka menceritakan apa yang jadi persoalan mereka selama ini. Maka, Rasulullah saw. meletakkan Hajar Aswad di atas kain dan mengundang para pemimpin mereka untuk memagang ujung-ujung kain itu dan diangkat bersama-sama, kemudian Rasulullah mengambil dan meletakkan Hajar Aswad ke tempat semula. Sungguh jalan keluar dan penyelesaian yang sangat cerdas yang diperlihatkan Rasulullah saw. di hadapan kelompok yang bertengkar. (Riwayat Imam Ahmad dan Abu Ishaq)
d. Al-Faṭānah
Al-Faṭānah, yaitu rasul memiliki kecerdasan yang tinggi. Ketika terjadi perselisihan antara kelompok kabilah di Mekah, setiap kelompok memaksakan kehendak untuk meletakkan alHajār al-Aswād (batu hitam) di atas Ka’bah, lalu Rasulullah saw. menengahi dengan cara semua kelompok yang bersengketa agar memegang ujung dari kain itu. Kemudian, Nabi meletakkan batu itu di tengahnya, dan mereka semua mengangkat hingga sampai di atas Ka’bah. Sungguh cerdas Rasulullah saw

2. Sifat Mustahil

Sifat mustahil adalah sifat yang tidak mungkin ada pada rasul. Sifat mustahil ini lawan dari sifat wajib, yaitu seperti berikut. 
a. Al-Kiẓẓib 
Al-Kiẓẓib, yaitu mustahil rasul itu bohong atau dusta. Semua perkataan dan perbuatan rasul tidak pernah bohong atau dusta.
 Artinya: “Kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak (pula) keliru, dan tidaklah yang diucapkan itu (al-Qur’ān) menurut keinginannya tidak lain (al-Qur’ān) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (Q.S an-Najm/53: 2-4) 
b. Al-Khiānah Al-Khiānah, yaitu mustahil rasul itu khianat. Semua yang diamanatkan kepadanya pasti dilaksanakan.
Artinya: “Ikutilah apa yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad), tidak ada Tuhan selain Dia, dan berpalinglah dari orang-orang musyrik.” (Q.S al-An’ām/6: 106) 
c. Al-Kiṭmān Al-Kiṭmān, yaitu mustahil rasul menyembunyikan kebenaran. Setiap firman yang ia terima dari Allah Swt. pasti ia sampaikan kepada umatnya.

Artinya: “Katakanlah (Muhammad), Aku tidak mengatakan kepadamu bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan aku tidak mengetahui yang gaib dan aku tidak (pula) mengatakan kepadamu bahwa aku malaikat. Aku hanya mengikuti apa yang di wahyukan kepadaku. Katakanlah, Apakah sama orang yang buta dengan orang yang melihat? Apakah kamu tidak memikirkan(nya).” (Q.S. al-An’ām/6: 50) 
d. Al-Balādah Al-Balādah yaitu mustahil rasul itu bodoh. Meskipun Rasulullah saw. tidak bisa membaca dan menulis (ummi) tetapi ia pandai.
 Artinya: “Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta janganlah pedulikan orang-orang yang bodoh.” (Q.S alA’rāf/7: 199)

3. Sifat Jāiz

Sifat jāiz bagi rasul adalah sifat kemanusiaan, yaitu al-ardul basyariyah, artinya rasul memiliki sifat-sifat sebagaimana manusia biasa seperti rasa lapar, haus, sakit, tidur, sedih, senang, berkeluarga dan lain sebagainya. Bahkan seorang rasul tetap meninggal sebagai mana makhluk lainnya.

Di samping rasul memiliki sifat wajib dan juga lawannya, yaitu sifat mustahil, rasul juga memiliki sifat jāiz, tentu saja sifat jāiz-nya rasul dengan sifat jaiznya Allah Swt. sangat berbeda. Allah Swt. berfirman:

Artinya: “...(orang) ini tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, dia makan seperti apa yang kamu makan dan dia minum seperti apa yang kamu minum.” (Q.S. al-Mu’minūn/23: 33) 
Selain tersebut di atas, rasul juga memiliki sifat-sifat yang tidak terdapat pada selain rasul, yaitu seperti berikut. 
1. Ishmaturrasūl adalah orang yang ma’shum, terlindung dari dosa dan salah dalam kemampuan pemahaman agama, ketaatan, dan menyampaikan wahyu Allah Swt. sehingga selalu siaga dalam menghadapi tantangan dan tugas apa pun. 
2. Iltizamurrasūl adalah orang-orang yang selalu komitmen dengan apa pun yang mereka ajarkan. Mereka bekerja dan berdakwah sesuai dengan arahan dan perintah Allah Swt. meskipun untuk menjalankan perintah Allah Swt. itu harus berhadapan dengan tantangan-tantangan yang berat baik dari dalam diri pribadinya maupun dari para musuhnya. Rasul tidak pernah sejengkal pun menghindar atau mundur dari perintah Allah Swt.

Tugasnya. Silahkan fahami & rangkum materi Abi hari
Kirim ke email Abi yahyaabizahra@gmail.com

Demikian menteri abi hari ini mudah-mudahan ada manfaatnya wassalamu'alaikum wa wb

Selasa, 26 Januari 2021

Materi PAI XII (munakahat)

 Nama Guru        : Yahya , S.Pd.I

Mata Pelajaran  : PAI
Kelas.                    : XI IPS 1
Pertemuan ke    : 4
Kode KD               : 1.6 4.6
Meyakini kebenaran ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam
4.6 menyajikan prinsip 2 pernikahan dalam Islam

Tujuan Pembelajaran 

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:

• Meyakini kebenaran ketentuan pelaksanaan
  pernikahan berdasarkan syariat Islam

* Menunjukkan sikap bersatu dan
  kebersamaan dalam lingkungan
  masyarakat sebagai implementasi
  ketentuan pernikahan dalam Islam

* Menjelaskan ketentuan pelaksanaan
  pernikahan berdasarkan syariat Islam.

• Menjelaskan dalil-dalil tentang ketentuan
  pelaksanaan pernikahan berdasarkan
  syariat Islam

بسم الله الرحمن الرحيم
salamu'alaikum Wr. Wb....
Kembali lagi kita berjumpa dalam
pembelajaran PAI
Sebelum memulai pembelajaran silahkan berdo'a terlebih dahulu dan semoga semuanya sudah melaksanakan sholat dhuha...
Dan kali ini kita masih membahas tentang bab munakahat, dan pembahasan kali ini membagikan hak dan kedudukan perempuan dalam keluarga berdasarkan hukum islam. Silahkan dicermati langkah pembelajaran yang akan kita laksanakan...
1. Pelajari Uraian materi PAI hari ini
2. Interaksi lebih lanjut seputar urain materi, pertanyaan dan tanya jawab dilakukan melalui WA Grup PJJ
3. 10 menit sebelum pembelajaran berakhir akan ada 2 soal sebagai bahan evaluasi yang harus kalian jawab secara langsung melalui WA Grup PJJ

D.  HAK DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN
     DALAM KELUARGA BERDASARKAN
     HUKUM ISLAM

Islam menetapkan insaniyyah (kemanusiaan) seorang perempuan layaknya seorang laki – laki.


        Bedasarkan penjelasan Q.S al-Hujurat/49:13 menempatkan perempuan pada posisi yg setara dalam derajat kemanusiaan. Namun, berdasarkan perbedaan fisik dan psikis dikategorikan dalam dua hal, yaitu dalam kehidupan keluarga dan kehidupan publik

1. Islam menetapkan insaniyyah (kemanusiaan) seorang perempuan layaknya seorang laki laki, Alloh SWT berfirman

ياايها الناس أنا خلكنكم من ذكر وانثى وجعلنكم شعوبا وقياءل لتعرفوا، ان اكرمكم عند الله اتقكم  أن الله عليكم خبير 

Artinya 

" Wahai manusia ! Sungguh ,kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu si sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa, sesungguhnya Allah maha mengetahui, maha meneliti                     (Q.S.al-Hujurat/49:13)

2. Perempuan dijadikan sebagai salah satu ahli waris dari harta kerabatnya yang meninggal

للرجال نصيب مما ترك الوالدن والاقربون، والنساء نصيب مما ترك الوالدن والا قربون مما قل منه او كثر نصيب مفروضا

Artinya 

" Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang ditentukan"    ( Q.S. an-Nisa/4:7)

3. Seorang suami harus menasehati istrinya dengan cara yang baik dan lembut, tidak dengan cara cara kasar, seorang suami pun harus  bersabar jika ada sifat dan sikap yang kurang berkenan di hatinya , Alloh SWT wajibkan bagi suami untuk bergaul dengan makruf terhadap istrinya Allah taala berfirman

وعاشروهن بالمعرف ، فانكرهتمهن فعسى ان تكرهوا شيءا ويجعل الله فيه خير كثير

Artinya

" Dan bergaulah dengan mereka menurut cara yang patut , jika kamu tidak menyukai mereka ,(maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, pedahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya .(Q.S. an-Nisa/4:19)

2.   HUKUM  INDONESIA TENTANG
      PERNIKAHAN

Pernikahan di indonesia secara umum diatur oleh undang-undang no.1 th 1974 yang dikenal dengan undang-undang perkawinan. Namun untuk umat islam,secara khusus diatur dengan instruksi Presiden no.1 th 1991 tanggal 1 Juni 1991 tentang penyebar luasan buku pedoman hukum islam yang disebut kompilasi hukum islam (HKI). INTRUKSI Presiden ini ditetaokan pelaksanaannya dengan terbitnya keputusan Mentri Agama RI no 154 tahun 1991 yang ditetapkan pada tanggal 22 juni 1991.


a.       Batasan umur pernikahan
Diatur dalam KHI pasal 15 ayat 1. Calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.

b.       Kedudukan pencatatan nikah
Diatur dalam KHI pasal 7 ayat 1. Untuk melindungi hak hak hukum kedua mempelai. Pegawai pencatat nikah mengharuskan setiap perkawinan dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasnya.

c.        Hukum talak
Dari sudut pandang KHI, adalah ikrar suami. Oleh karena itu, putusnya ikatan perkawinan, kecuali sebab cerai mati, harus berdasarkan keputusan pengadilan agama. KH pasal 8 menyebutkan  " putusnya pertama selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan cerai mati berupa putusan pengadilan agama , baik yang berbentuk putusan perceraian,ikrar talak,khulu, atau putusan taklik talak"

                                         
3.       Hikmah pernikahan dalam islam

1.  Pernikahan dapat membangun ikatan kekeluargaan, memelihara kehormatan, dan menjaga diri dari segala keharaman

2.  Pernikahan dapat membuat ketenangan batin karena dengannya bisa didapatkan kelembutan dan kasih sayang dalam suami istri.

3.  Pernikahan merupakan jalan terbaik untuk memiliki anak dan memperbanyak keterununan sambil menjaga nasab

4  Pernikahan merupakan jalan terbaik untuk meyalurkan kebutuhan biologis, menyalurkan syahwat dengan tan[pa resiko terkena penyakit

5.  Pernikahan dapat membangun keluarga sakinah yang menjadi panutan bagi masyarakat.

6.  Pernikahan dapat meneguhkan akhlak terpuji karena dengannya seseorang dapat menjaga harkat dan martabatnya sebagai hamba allah yang baik

7.  Pernikahan menjadi motivasi agar semangat beribadah karena pasangan suami istri saling mengingatkan kesalahan dan kekhilafan

TUGAS : Cari bahasan tentang rujuk, talak, Iddah, dan nikah mut'ah, kemudian presentasikan melalui video, kirim ke wa Abi 081279366371 , & jangan lupa komentar ya di blog Abi

Demikian dari Abi kurang lebih nya Abi mohon maaf,& apabila ada pertanyaan silahkan wa japri abi terimakasih, salam sukses selalu buat kalian semua,

Wassalamu'alaikum wa wb

Senin, 25 Januari 2021

Materi PAI XII munakahat

 

Nama Guru        : Yahya , S.Pd.I
Mata Pelajaran  : PAI
Kelas.                    : XI IPS 1
Pertemuan ke    : 4
Kode KD               : 1.6 4.6
Meyakini kebenaran ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam
4.6 menyajikan prinsip 2 pernikahan dalam Islam

Tujuan Pembelajaran 

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:

• Meyakini kebenaran ketentuan pelaksanaan
  pernikahan berdasarkan syariat Islam

* Menunjukkan sikap bersatu dan
  kebersamaan dalam lingkungan
  masyarakat sebagai implementasi
  ketentuan pernikahan dalam Islam

* Menjelaskan ketentuan pelaksanaan
  pernikahan berdasarkan syariat Islam.

• Menjelaskan dalil-dalil tentang ketentuan
  pelaksanaan pernikahan berdasarkan
  syariat Islam

بسم الله الرحمن الرحيم
salamu'alaikum Wr. Wb....
Kembali lagi kita berjumpa dalam
pembelajaran PAI
Sebelum memulai pembelajaran silahkan berdo'a terlebih dahulu dan semoga semuanya sudah melaksanakan sholat dhuha...
Dan kali ini kita masih membahas tentang bab munakahat, dan pembahasan kali ini membagikan hak dan kedudukan perempuan dalam keluarga berdasarkan hukum islam. Silahkan dicermati langkah pembelajaran yang akan kita laksanakan...
1. Pelajari Uraian materi PAI hari ini
2. Interaksi lebih lanjut seputar urain materi, pertanyaan dan tanya jawab dilakukan melalui WA Grup PJJ
3. 10 menit sebelum pembelajaran berakhir akan ada 2 soal sebagai bahan evaluasi yang harus kalian jawab secara langsung melalui WA Grup PJJ

D.  HAK DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN
     DALAM KELUARGA BERDASARKAN
     HUKUM ISLAM

Islam menetapkan insaniyyah (kemanusiaan) seorang perempuan layaknya seorang laki – laki.


        Bedasarkan penjelasan Q.S al-Hujurat/49:13 menempatkan perempuan pada posisi yg setara dalam derajat kemanusiaan. Namun, berdasarkan perbedaan fisik dan psikis dikategorikan dalam dua hal, yaitu dalam kehidupan keluarga dan kehidupan publik

1. Islam menetapkan insaniyyah (kemanusiaan) seorang perempuan layaknya seorang laki laki, Alloh SWT berfirman

ياايها الناس أنا خلكنكم من ذكر وانثى وجعلنكم شعوبا وقياءل لتعرفوا، ان اكرمكم عند الله اتقكم  أن الله عليكم خبير 

Artinya 

" Wahai manusia ! Sungguh ,kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu si sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa, sesungguhnya Allah maha mengetahui, maha meneliti                     (Q.S.al-Hujurat/49:13)

2. Perempuan dijadikan sebagai salah satu ahli waris dari harta kerabatnya yang meninggal

للرجال نصيب مما ترك الوالدن والاقربون، والنساء نصيب مما ترك الوالدن والا قربون مما قل منه او كثر نصيب مفروضا

Artinya 

" Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang ditentukan"    ( Q.S. an-Nisa/4:7)

3. Seorang suami harus menasehati istrinya dengan cara yang baik dan lembut, tidak dengan cara cara kasar, seorang suami pun harus  bersabar jika ada sifat dan sikap yang kurang berkenan di hatinya , Alloh SWT wajibkan bagi suami untuk bergaul dengan makruf terhadap istrinya Allah taala berfirman

وعاشروهن بالمعرف ، فانكرهتمهن فعسى ان تكرهوا شيءا ويجعل الله فيه خير كثير

Artinya

" Dan bergaulah dengan mereka menurut cara yang patut , jika kamu tidak menyukai mereka ,(maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, pedahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya .(Q.S. an-Nisa/4:19)

2.   HUKUM  INDONESIA TENTANG
      PERNIKAHAN

Pernikahan di indonesia secara umum diatur oleh undang-undang no.1 th 1974 yang dikenal dengan undang-undang perkawinan. Namun untuk umat islam,secara khusus diatur dengan instruksi Presiden no.1 th 1991 tanggal 1 Juni 1991 tentang penyebar luasan buku pedoman hukum islam yang disebut kompilasi hukum islam (HKI). INTRUKSI Presiden ini ditetaokan pelaksanaannya dengan terbitnya keputusan Mentri Agama RI no 154 tahun 1991 yang ditetapkan pada tanggal 22 juni 1991.


a.       Batasan umur pernikahan
Diatur dalam KHI pasal 15 ayat 1. Calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.

b.       Kedudukan pencatatan nikah
Diatur dalam KHI pasal 7 ayat 1. Untuk melindungi hak hak hukum kedua mempelai. Pegawai pencatat nikah mengharuskan setiap perkawinan dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasnya.

c.        Hukum talak
Dari sudut pandang KHI, adalah ikrar suami. Oleh karena itu, putusnya ikatan perkawinan, kecuali sebab cerai mati, harus berdasarkan keputusan pengadilan agama. KH pasal 8 menyebutkan  " putusnya pertama selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan cerai mati berupa putusan pengadilan agama , baik yang berbentuk putusan perceraian,ikrar talak,khulu, atau putusan taklik talak"

                                        
3.       Hikmah pernikahan dalam islam

1.  Pernikahan dapat membangun ikatan kekeluargaan, memelihara kehormatan, dan menjaga diri dari segala keharaman

2.  Pernikahan dapat membuat ketenangan batin karena dengannya bisa didapatkan kelembutan dan kasih sayang dalam suami istri.

3.  Pernikahan merupakan jalan terbaik untuk memiliki anak dan memperbanyak keterununan sambil menjaga nasab

4  Pernikahan merupakan jalan terbaik untuk meyalurkan kebutuhan biologis, menyalurkan syahwat dengan tan[pa resiko terkena penyakit

5.  Pernikahan dapat membangun keluarga sakinah yang menjadi panutan bagi masyarakat.

6.  Pernikahan dapat meneguhkan akhlak terpuji karena dengannya seseorang dapat menjaga harkat dan martabatnya sebagai hamba allah yang baik

7.  Pernikahan menjadi motivasi agar semangat beribadah karena pasangan suami istri saling mengingatkan kesalahan dan kekhilafan

TUGAS : Cari bahasan tentang rujuk, talak, Iddah, dan nikah mut'ah, kemudian presentasikan melalui video, kirim ke wa Abi 081279366371 , & jangan lupa komentar ya di blog Abi

Demikian dari Abi kurang lebih nya Abi mohon maaf,& apabila ada pertanyaan silahkan wa japri abi terimakasih, salam sukses selalu buat kalian semua,

Wassalamu'alaikum wa wb

Jumat, 22 Januari 2021

Materi PAI XII munakahat 3

 Nama Guru        : Yahya , S.Pd.I

Mata Pelajaran  : PAI
Kelas.                    : XI IPS 1
Kode KD               : 1.6 4.6
Meyakini kebenaran ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam
4.6 menyajikan prinsip 2 pernikahan dalam Islam

Tujuan Pembelajaran 

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:

• Meyakini kebenaran ketentuan pelaksanaan
  pernikahan berdasarkan syariat Islam

* Menunjukkan sikap bersatu dan
  kebersamaan dalam lingkungan
  masyarakat sebagai implementasi
  ketentuan pernikahan dalam Islam

* Menjelaskan ketentuan pelaksanaan
  pernikahan berdasarkan syariat Islam.

• Menjelaskan dalil-dalil tentang ketentuan
  pelaksanaan pernikahan berdasarkan
  syariat Islam

بسم الله الرحمن الرحيم
salamu'alaikum Wr. Wb....
Kembali lagi kita berjumpa dalam
pembelajaran PAI
Sebelum memulai pembelajaran silahkan berdo'a terlebih dahulu dan semoga semuanya sudah melaksanakan sholat dhuha...
Dan kali ini kita akan belajar materi tentang toleransi dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan.. Silahkan dicermati langkah pembelajaran yang akan kita laksanakan...
1. Pelajari Uraian materi PAI hari ini
2. Interaksi lebih lanjut seputar urain materi, pertanyaan dan tanya jawab dilakukan melalui WA Grup PJJ
3. 10 menit sebelum pembelajaran berakhir akan ada 2 soal sebagai bahan evaluasi yang harus kalian jawab secara langsung melalui WA Grup PJJ

1. KHOTBAH  NIKAH

     Khotbah nikah dimulai dengan hamdallah
     dan shalawat kepada rasulullah
     sallalahuala ‘alaih wasallam.

      Kemudian,dibacakan beberapa ayat yang 
      berhubungan dengan pernikahan dan
      setelah itu barulah dilakukan akad

      nikah sambil didampingi oleh dua orang
      saksi.

2.   MEMBERI UCAPAN SELAMAT DALAM 
       PERNIKAHAN

.....(H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)

3.  PEREMPUAN YANG DIHARAMKAN
     UNTUK DINIKAHI

a.  Perempuan yang diharamkan untuk
     selamanya

1)       Diharamkan berdasarkan nasab

2)       Diharamkan berdasarkan sepersusuan

3)       Diharamkan berdasarkan musaharah

b.    Perempuan yang diharamkan dalam
       waktu terbatas

1)   Dua orang perempuan yang bersaudara antara seseorang perempuan dengan jalur bibinya, baik dari jalur bapak atau ibu dan yang satu nasab atau satu susuan

2)    Perempuan yang masih dalam masa
       iddah sampai selesai masa iddahnya.

3)       Perempuan yang telah ditalak tiga sampai dia menikah dengan laki-laki lain.

4)       Perempuan yang dalam keadaan sedang ihram (melaksanakan haji)

5)       Perempuan kafir sampai dia memeluk islam

6)       Perempuan kafir yang bukan ahli kitab haram bagi seorang muslim sampai perempuan tersebut memeluk islam

7)       Istri orang lain atau perempuan yang masih dalam masa iddah, kecuali budak miliknya

1.  HAK DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN
     DALAM KELUARGA BERDASARKAN
     HUKUM ISLAM

Islam menetapkan insaniyyah (kemanusiaan) seorang perempuan layaknya seorang laki – laki.

        Bedasarkan penjelasan Q.S al-Hujurat/49:13 menempatkan perempuan pada posisi yg setara dalam derajat kemanusiaan. Namun, berdasarkan perbedaan fisik dan psikis dikategorikan dalam dua hal, yaitu dalam kehidupan keluarga dan kehidupan publik

.....(Q.S.al-Hujurat/49:13)

.....(Q.S. an-Nisa/4:7)

.....(Q.S. an-Nisa/4:19)

2.   HUKUM  INDONESIA TENTANG
      PERNIKAHAN

Pernikahan di indonesia secara umum diatur oleh undang-undang no.1 th 1974 yang dikenal dengan undang-undang perkawinan. Namun untuk umat islam,secara khusus diatur dengan instruksi Presiden no.1 th 1991 tanggal 1 Juni 1991 tentang penyebar luasan buku pedoman hukum islam yang disebut kompilasi hukum islam (HKI). INTRUKSI Presiden ini ditetaokan pelaksanaannya dengan terbitnya keputusan Mentri Agama RI no 154 tahun 1991 yang ditetapkan pada tanggal 22 juni 1991.


a.       Batasan umur pernikahan
Diatur dalam KHI pasal 15 ayat 1. Calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.

b.       Kedudukan pencatatan nikah
Diatur dalam KHI pasal 7 ayat 1. Untuk melindungi hak hak hukum kedua mempelai. Pegawai pencatat nikah mengharuskan setiap perkawinan dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasnya.

c.        Hukum talak
Dari sudut pandang KHI, adalah ikrar suami. Oleh karena itu, putusnya ikatan perkawinan, kecuali sebab cerai mati, harus berdasarkan keputusan pengadilan agama.

                                           

3.       Hikmah pernikahan dalam islam

1.  Pernikahan dapat membangun ikatan kekeluargaan, memelihara kehormatan, dan menjaga diri dari segala keharaman

2.  Pernikahan dapat membuat ketenangan batin karena dengannya bisa didapatkan kelembutan dan kasih sayang dalam suami istri.

3.  Pernikahan merupakan jalan terbaik untuk memiliki anak dan memperbanyak keterununan sambil menjaga nasab

4  Pernikahan merupakan jalan terbaik untuk meyalurkan kebutuhan biologis, menyalurkan syahwat dengan tan[pa resiko terkena penyakit

5.  Pernikahan dapat membangun keluarga sakinah yang menjadi panutan bagi masyarakat.

6.  Pernikahan dapat meneguhkan akhlak terpuji karena dengannya seseorang dapat menjaga harkat dan martabatnya sebagai hamba allah yang baik

7.  Pernikahan menjadi motivasi agar semangat beribadah karena pasangan suami istri saling mengingatkan kesalahan dan kekhilafan

TUGAS : Cari artikel yang membahlam pandangan hukum islam dan hukum negara serta tentang mahram2 dalam islam.  Kirim tugas ke Email abi & komantar di blog

Kamis, 21 Januari 2021

Materi PAI XII munakahat 3

 

Nama Guru        : Yahya , S.Pd.I
Mata Pelajaran  : PAI
Kelas.                  : XI IPS 1
Kode KD              : 1.6 4.6
Meyakini kebenaran ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam
4.6 menyajikan prinsip 2 pernikahan dalam Islam

Tujuan Pembelajaran 

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:

• Meyakini kebenaran ketentuan pelaksanaan
  pernikahan berdasarkan syariat Islam

* Menunjukkan sikap bersatu dan
  kebersamaan dalam lingkungan
  masyarakat sebagai implementasi
  ketentuan pernikahan dalam Islam

* Menjelaskan ketentuan pelaksanaan
  pernikahan berdasarkan syariat Islam.

• Menjelaskan dalil-dalil tentang ketentuan
  pelaksanaan pernikahan berdasarkan
  syariat Islam

بسم الله الرحمن الرحيم
salamu'alaikum Wr. Wb....
Kembali lagi kita berjumpa dalam
pembelajaran PAI
Sebelum memulai pembelajaran silahkan berdo'a terlebih dahulu dan semoga semuanya sudah melaksanakan sholat dhuha...
Dan kali ini kita akan belajar materi tentang toleransi dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan.. Silahkan dicermati langkah pembelajaran yang akan kita laksanakan...
1. Pelajari Uraian materi PAI hari ini
2. Interaksi lebih lanjut seputar urain materi, pertanyaan dan tanya jawab dilakukan melalui WA Grup PJJ
3. 10 menit sebelum pembelajaran berakhir akan ada 2 soal sebagai bahan evaluasi yang harus kalian jawab secara langsung melalui WA Grup PJJ

1. KHOTBAH  NIKAH

     Khotbah nikah dimulai dengan hamdallah
     dan shalawat kepada rasulullah
     sallalahuala ‘alaih wasallam.

      Kemudian,dibacakan beberapa ayat yang
      berhubungan dengan pernikahan dan
      setelah itu barulah dilakukan akad

      nikah sambil didampingi oleh dua orang
      saksi.

2.   MEMBERI UCAPAN SELAMAT DALAM
       PERNIKAHAN

.....(H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)

3.  PEREMPUAN YANG DIHARAMKAN
     UNTUK DINIKAHI

a.  Perempuan yang diharamkan untuk
     selamanya

1)       Diharamkan berdasarkan nasab

2)       Diharamkan berdasarkan sepersusuan

3)       Diharamkan berdasarkan musaharah

b.    Perempuan yang diharamkan dalam
       waktu terbatas

1)   Dua orang perempuan yang bersaudara antara seseorang perempuan dengan jalur bibinya, baik dari jalur bapak atau ibu dan yang satu nasab atau satu susuan

2)    Perempuan yang masih dalam masa
       iddah sampai selesai masa iddahnya.

3)       Perempuan yang telah ditalak tiga sampai dia menikah dengan laki-laki lain.

4)       Perempuan yang dalam keadaan sedang ihram (melaksanakan haji)

5)       Perempuan kafir sampai dia memeluk islam

6)       Perempuan kafir yang bukan ahli kitab haram bagi seorang muslim sampai perempuan tersebut memeluk islam

7)       Istri orang lain atau perempuan yang masih dalam masa iddah, kecuali budak miliknya

1.  HAK DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN
     DALAM KELUARGA BERDASARKAN
     HUKUM ISLAM

Islam menetapkan insaniyyah (kemanusiaan) seorang perempuan layaknya seorang laki – laki.

        Bedasarkan penjelasan Q.S al-Hujurat/49:13 menempatkan perempuan pada posisi yg setara dalam derajat kemanusiaan. Namun, berdasarkan perbedaan fisik dan psikis dikategorikan dalam dua hal, yaitu dalam kehidupan keluarga dan kehidupan publik

.....(Q.S.al-Hujurat/49:13)

.....(Q.S. an-Nisa/4:7)

.....(Q.S. an-Nisa/4:19)

2.   HUKUM  INDONESIA TENTANG
      PERNIKAHAN

Pernikahan di indonesia secara umum diatur oleh undang-undang no.1 th 1974 yang dikenal dengan undang-undang perkawinan. Namun untuk umat islam,secara khusus diatur dengan instruksi Presiden no.1 th 1991 tanggal 1 Juni 1991 tentang penyebar luasan buku pedoman hukum islam yang disebut kompilasi hukum islam (HKI). INTRUKSI Presiden ini ditetaokan pelaksanaannya dengan terbitnya keputusan Mentri Agama RI no 154 tahun 1991 yang ditetapkan pada tanggal 22 juni 1991.


a.       Batasan umur pernikahan
Diatur dalam KHI pasal 15 ayat 1. Calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.

b.       Kedudukan pencatatan nikah
Diatur dalam KHI pasal 7 ayat 1. Untuk melindungi hak hak hukum kedua mempelai. Pegawai pencatat nikah mengharuskan setiap perkawinan dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasnya.

c.        Hukum talak
Dari sudut pandang KHI, adalah ikrar suami. Oleh karena itu, putusnya ikatan perkawinan, kecuali sebab cerai mati, harus berdasarkan keputusan pengadilan agama.

                                           

3.       Hikmah pernikahan dalam islam

1.  Pernikahan dapat membangun ikatan kekeluargaan, memelihara kehormatan, dan menjaga diri dari segala keharaman

2.  Pernikahan dapat membuat ketenangan batin karena dengannya bisa didapatkan kelembutan dan kasih sayang dalam suami istri.

3.  Pernikahan merupakan jalan terbaik untuk memiliki anak dan memperbanyak keterununan sambil menjaga nasab

4  Pernikahan merupakan jalan terbaik untuk meyalurkan kebutuhan biologis, menyalurkan syahwat dengan tan[pa resiko terkena penyakit

5.  Pernikahan dapat membangun keluarga sakinah yang menjadi panutan bagi masyarakat.

6.  Pernikahan dapat meneguhkan akhlak terpuji karena dengannya seseorang dapat menjaga harkat dan martabatnya sebagai hamba allah yang baik

7.  Pernikahan menjadi motivasi agar semangat beribadah karena pasangan suami istri saling mengingatkan kesalahan dan kekhilafan

TUGAS : Cari artikel yang membahlam pandangan hukum islam dan hukum negara serta tentang mahram2 dalam islam.  Kirim tugas ke Email abi & komantar di blog

Rabu, 20 Januari 2021

Materi PAI kls XI IPS 1 toleransi dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan 3

 

Nama Guru       : Yahya , S.Pd.I
Mata Pelajaran : PAI
Kelas.                   : XI IPS 1
Kode KD              : 3.2
Menganalisis makna Q.S Yunus/10 40-41 dan Q.S Al maidah/5:32
4.3  menyajikan keterkaitan antara kerukunan dan toleransi sesuai pesan Q.S Yunus dan Al maidah

Tujuan Pembelajaran : Siswa dapat dapat menyajikan keterkaitan antara kerukunan dan toleransi sesuai pesan Q.S Yunus 10: 40-41 dengan menghindarkan kekerasan sesuai pesan Q.S Al maidah 32

بسم الله الرحمن الرحيم
salamu'alaikum Wr. Wb....
Kembali lagi kita berjumpa dalam
pembelajaran matematika.
Sebelum memulai pembelajaran silahkan berdo'a terlebih dahulu dan semoga semuanya sudah melaksanakan sholat dhuha...
Dan kali ini kita akan belajar materi tentang toleransi dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan.. Silahkan dicermati langkah pembelajaran yang akan kita laksanakan...
1. Pelajari Uraian materi PAI hari ini
2. Interaksi lebih lanjut seputar urain materi, pertanyaan dan tanya jawab dilakukan melalui WA Grup PJJ
3. 10 menit sebelum pembelajaran berakhir akan ada 2 soal sebagai bahan evaluasi yang harus kalian jawab secara langsung melalui WA Grup PJJ
Perilaku yang sesuai dengan Q.S Yunus dan Al kaidah dan hadits terkait

.Menghidarkan diri dari tindakan kekerasan
Manusia dianugrahi oleh Allah swt, berupa nafsu. Dengan nafsu tersebut manusia dapat merasa benci dan cinta. Dengannya pula manusia bisa melakukan persahabatan an permusuhan. Dengannya pula manusia dapat mencapai kesempurnaan ataupun kesengsaraan. Hanya nafsu yang telah berhasil dijinakkan oleh akal saja yang mampu menghantarkan manusia kepada kesempurnaan. Namun sebaliknya, jika di luar kendali akal, niscaya akan menjerumuskan manusia ke dalam urang kesengsaraa dan kehinaan.
Permusuhan berasal dari rasa benci yang dimiliki oleh setiap manusia sebagaimana cinta, bencipun berasal dari nafsu yang harus bertumpu di atas pondasi akal. Permusuhan di antara manusia terkadang karena kedengkian pada hal-hal duniawi seperti pada kasus qabil dan habil ataupun kisah nabi yusuf dan saudara-saudaranya. Terkadang pula
permusuhan dikarenakan dasar ideologi dan keyakinan.[8]

1.      Ayat tentang islam melarang perilaku kekerasan terhadap siapa pun

Artinya: oleh karena itu kami tetapkan ( suatu hukum) bagi bani                 israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karea orag itu membunuh orang lain(qisas), atau karena berbuat kerusakan di muka bumi. Maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang mausia, maka seakan-akan dia telah memlihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya rasul-rasul kami telah datang kepada mereka dengan(membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di muka bumi.(QS al-maidah/5:32)[9]

2.      Penerapan hukum bacaan atau tajwid pada QS al Maidah ayat 32

3.      Makna kandungan ayat pada surat al maidah ayat 32
Allah swt menjelaskan dalam ayat ini, bahwa setelah peristiwa pembunuhan qabil terhadap habil, Allah swt menetapkan suatu hukum bahwa membunuh seorang manusia, sama denga membunuh seluruh manusia. Begitu juga menyelamatkan kehidupan seorang manusia, sama dengan menyelamatkan seluruh manusia. Ayat ini menyinggung sebuah prinsip sosial dimana masyarakat bagaikan sebuah tubuh, sedangkan individu-individu masyarakat marupakan anggota tubuh tersebut. Apabila sebuah anggota tubuh sakit, maka anggota tubuh yang  lainnya pun ikut merasakan sakit.
Begitu uga apabila seseorang berani tangannya dengan darah orang yang tidak berdosa, mak pada hakikatnya dia telah membunuh manusia-manusia yang tak berdosa. Dari segi sistem penciptaan manusia, terbunuhnya habil telah menyebabkan hancurnya generasi besar suatu masyarakat, yang bakal tampil dan lahir  di dunia ini. Al-quran  memberikan perhatian penuh terhadap perlindugan jiwa manusia da menganggap membunuh seorang manusia, sama dengan  membunuh semua masyarakat.[10]
Pengadilan di Negara-negara tertentu menjatuhkan hukjuman qisas, yaitu membunuh orang yang telah membunuh, di Indonesia juga dilakukan hukuman mati bagi para pembunuh.
Dalam surat al maidah ayat 32 terdapat 3 pelajaran yang dapat dipetik.
a.       Nasib kehidupan manusia sepanjang sejarah memiliki kaitan dengan orang lain. Sejarah kemanusiaan merupakan mata rantai akan mengakibatkan musnahnya sejumlah besar umat manusia.[11]
b.      Nilai suatu pekerjaan berkaitan dengan tujaun mereka. Pembuunuhan seorang manusia dengan maksud jahat merupakan pemusnahan sebuah masyarakat , tetapi keputusan pengadilan untuk melakukn eksekusi terhadap seorang pembunuh dalam rangka qisas merupakan sumber kehidupan masyarakat
c.       Mereka yang memuliki pekerjaan berhubungan dengan penyelamatan jiwa manusia, seprti para dkter, perawat, polisi, harus mengeri nilai pekerjaan mereka. Menyembuhka atau menyelamatkan orang sakit darikematian bagaikan menyelamatan sebuah masyarakat dari kehancuran.

Tugas hari ini silahkan kerjakan soal pilgan& esay d buku cetak kalian halaman 138-140 tugas ke email Abi yahyaabizahra@gmail.com

Demikian dari Abi wasalmualaikum wr wb