Hari/ Tanggal : Senin / 31 Januari 2022
Kelas : XII IPA 2
Pelajaran : PAI
Materi : Ketentuan waris dalam Islam
KD :
3.7 menganalisis dan mengevaluasi ketentuan waris dalam Islam
4.7 mempraktikkan pelaksanaan pembagian waris dalam Islam
Tujuan Pembelajaran : Setelah mempelajari materi pada hari ini diharapkan siswa dapat meyakini kebenaran ketentuan waris berdasarkan syariat Islam, peduli kepada orang lain sebagai cerminan pelaksanaan ketentuan waris dalam Islam, menganalisis, dan mengevaluasi dan mempraktekkan pelaksanaan pembagian waris dalam Islam
Assalamualaikum , selamat pagi anak-anak yang soleh dan soleha.. Marilah kita bersyukur kepada ALLAH SWT karena masih diberikan nafas hingga saat ini, dan Jangan lupa sebelum memulai pembelajaran pada hari ini, marilah kita berdoa dan sholat dhuha terlebih dahulu. agar kita senantiasa diberikan kecerdasan dalam berfikir. Jangan lupa untuk selalu bersyukur atas semua nikmat yang telah ALLAH berikan kepada kita. Di masa pandemi ini ,tetaplah menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesahatan , serta mengikuti anjuran pemerintah untuk tetap di rumah. semoga pandemi ini segera bisa berakhir dan kita bisa melaksanakan pembelajaran seperti sedia kala.
langkah pembelajaran:
1. peserta didik membuka blogger guru dan buku cetak halaman 264-267
2. peserta didik membahas materi yang ada di bahan ajar
3. peserta didik berdiskusi berkaitan dengan materi waris dalam Islam
4. peserta didik mengerjakan soal latihan yang ada di LKPD yang diberikan guru
Ringkasan materi dari bahan ajar
Pembagian Harta Waris.
a) Ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu (FurudhulMuqoddaroh)
Bagian-bagian warisan yang telah ditentukan oleh Al Qur’an adalah : 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6.
Ahli waris yang mendapatkan 1/2 adalah :
a). Anakperempuan, apabila sendirian tidak bersama saudara.
b). Saudara perempuan tungal yang sekandung
c). Cucu perempuan, jika tidak ada anak perempuan
d). Suami,Jika tidak ada anak atau cucu.
Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/4. yaitu :
a).Suami, jika ada anak atau cucu
b). Istri, jika tidak ada anak atau cucu.
Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/8 adalah ;
a).Istri, jika suami meninggalkan anak atau cucu.
Ahli waris yang mendapatkan bagian 2/3 adalah :
a).Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
b).Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika tidak ada anak perempuan.
c).Dua saudara perempuan atau lebih yang sekandung
d).Dua orang saudara perempuan atau lebih yang seayah, jika tidak ada saudara perempuan yang sekandung.
Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/3 adalah :
a). Ibu, apabila yang meniggal tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki dan tidak ada saudara.
b). Dua orang saudara atau lebih, dari saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan.
Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/6 adalah :
a). Ibu, apabila yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara lebih dari satu.
b). Ayah, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
c).Nenek, jika yang meninggal sudah tidak ada ibu
d). Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki, baik sendirian atau lebih, jika bersama anak perempuan.
Tugas :
1. silahkan baca dan salin materi di atas ke catatan kalian
2.karjakan latihan hlm 267
( silahkan jawaban di tulis di kolom komentar )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar