Selasa, 31 Maret 2020

Materi PAI kls XI prinsip & praktik ekonomi dalam Islam

Prinsip dan Praktik Ekonomi Dalam Islam

Tugas kerjakan Essay PAI (Pendidikan Agama Islam), ekonomi islam

Soal Essay 1-10
1. Jelaskan yang Anda ketahui tentang ekonomi Islam!
2. Prinsip apakah yang diterapkan dalam ekonomi islam?
3. Tuliskan dasar diperbolehkan jual beli!
4. Kapan jual beli menjadi haram hukumnya? Jelaskan!
5. Sebutkan sumber-sumber ekonomi Islam!
6. Jelaskan definisi jual beli menurut islam!
7. Apa yang dimaksud dengan rukun jual beli? Sebutkan!
8. Sebutkan contoh-contoh bentuk jual beli yang terlarang, tetapi tetap sah!
9. Jelaskan definisi Riba qardi!
10. Jelaskan dari bahaya perilaku Riba!

Senin, 30 Maret 2020

Materi PAI kls 10 haji,zakat& wakaf

jawablah pertanyaan pertanyaan berikut denagn benar dan singkat!      
1. Apa yang dimaksud dengan zakat “ tumbuh dengan subur “ ?  
2. Jelaskan pengertian zakat menurut bahasa dan istilah ! 
3. Tuliskan pengertian wakaf menurut bahasa dan istilah ?
 4. Apa yang dimaksud haji dan umarah? Jelaskan!
 5. Jelaskan fungsi zakat yang berkaitan dengan misinya sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan masyarakat! 
6. Jelaskan isi dan kandungan Q.S At-Taubah [9] : 103 !
 7. Ada berapa golongan yang berhak menerima zakat? jelaskan! 
8. Tuliskan rukun Haji!
 9. Tuliskan tiga dasar hukum wakaf di Indonesia ! 
10. Mengapa allah memerintah kita berzakat? Jelaskan ! 

Jumat, 27 Maret 2020

. Macam-Macam Mu’amalah
1. Jual-Beli
Jual-beli adalah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual-beli dibenarkan, sesuai dengan firman Allah Swt. berikut ini:

...وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ....

Artinya:
”... dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. al-Baqarah/2: 275).

Syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam tentang jual-beli adalah sebagai berikut.
  1. Penjual dan pembelinya haruslah: a) ballig, b) berakal sehat, c) atas kehendak sendiri.
  2. Uang dan barangnya haruslah: a) halal dan suci, b) bermanfaat, c) Keadaan barang dapat diserahterimakan,  d) Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli, dan e) Milik sendiri, 
  3. Ijab Qobul Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.”

2. Khiyar
Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyar karena jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit pun. Macam-Macam Khiyar antara lain :
  1. Khiyar Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli. 
  2. Khiyar Syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual mengatakan, “Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari.” 
  3. Khiyar Aibi (cacat), adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin.

3. Riba
Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang dalam syariat Islam hukumnya haram. Guna menghindari riba, apabila mengadakan jual-beli barang sejenis seperti emas dengan emas atau perak dengan perak ditetapkan syarat: a) sama timbangan ukurannya; atau b) dilakukan serah terima saat itu juga, dan c) secara tunai.

Apabila tidak sama jenisnya, seperti emas dan perak boleh berbeda takarannya, namun tetap harus secara tunai dan diserahterimakan saat itu juga. Kecuali barang yang berlainan jenis dengan perbedaan seperti perak dan beras, dapat berlaku ketentuan jual-beli sebagaimana barang-barang yang lain.

Macam-Macam Riba antara lain sebagai berikut
  1. Riba Faḍli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya.
  2. Riba Qorḍi, adalah pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya.
  3. Riba Yadi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. .
  4. Riba Nasi'ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. 

4. Utang-piutang
Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian.  Rukun utang-piutang ada tiga, yaitu: 1) yang berpiutang dan yang berutang, 2) ada harta atau barang, dan 3) Lafadz kesepakatan.

Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang. Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh.

5. Sewa-menyewa
Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijarah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Syarat dan Rukun Sewa-menyewa antara lain :
  1. Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat.
  2. Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing.
  3. Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
  4. Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
  5. Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. 
  6. Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
  7. Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.

Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut.
  1. Jenis pekerjaan dan jam kerjanya.
  2. Berapa lama masa kerja.
  3. Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya.
  4. Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada.

6. Syirkah
Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Rukun dan Syarat Syirkah antara lain :
  1. Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani).
  2. Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal.
  3. Akad atau yang disebut juga dengan istilah ṡigat. Adapun syarat sah akad harus berupa taṡarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.

Macam-Macam Syirkah. Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah `inan, syirkah ‘abdan syirkah wujūh, dan syirkah mufawaḍah
  1. Syirkah ‘inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). 
  2. Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal).
  3. Syirkah wujūh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. 
  4. Syirkah mufawaḍah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. 

7. Muḍarabah 
Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡahibul mal), pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib). Keuntungan usaha secara muḍarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Muḍarabah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Muḍarabah muṭlaqah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. 
  2. Muḍarabah muqayyadah adalah kebalikan dari muḍarabah muṭlaqah, yakni usaha yang akan dijalankan dengan dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.

8. Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah
  1. Musaqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.
  2. Muzara’ah dan Mukhabarah. Muzara’ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari petani. Sementara mukhabarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan. 

9. Perbankan
Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga. Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu seperti berikut.
  1. Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.
  2. Bank Islam atau bank syari'ah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya seperti berikut. 1) Muḍarabah, 2) Musyarakah, 3) Wadi'ah, 4) Qarḍul hasan, dan 5) Murabahah.
Bank Syariah
10. Asuransi Syari'ah
Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’min yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut.  Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari muamalah. Kaitan dengan dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Untuk pengaturan asuransi di Indonesia dapat dipedomani Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.



Tugas
Kerjakan soal pilgan yg ada di buku cetak

Kamis, 26 Maret 2020

Materi PAI kls XI prinsip dan praktik ekonomi dalam Islam

Macam-Macam Mu’amalah
1. Jual-Beli
Jual-beli adalah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual-beli dibenarkan, sesuai dengan firman Allah Swt. berikut ini:

...وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ....

Artinya:
”... dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. al-Baqarah/2: 275).

Syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam tentang jual-beli adalah sebagai berikut.
  1. Penjual dan pembelinya haruslah: a) ballig, b) berakal sehat, c) atas kehendak sendiri.
  2. Uang dan barangnya haruslah: a) halal dan suci, b) bermanfaat, c) Keadaan barang dapat diserahterimakan,  d) Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli, dan e) Milik sendiri, 
  3. Ijab Qobul Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.”

2. Khiyar
Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyar karena jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit pun. Macam-Macam Khiyar antara lain :
  1. Khiyar Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli. 
  2. Khiyar Syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual mengatakan, “Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari.” 
  3. Khiyar Aibi (cacat), adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin.

3. Riba
Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang dalam syariat Islam hukumnya haram. Guna menghindari riba, apabila mengadakan jual-beli barang sejenis seperti emas dengan emas atau perak dengan perak ditetapkan syarat: a) sama timbangan ukurannya; atau b) dilakukan serah terima saat itu juga, dan c) secara tunai.

Apabila tidak sama jenisnya, seperti emas dan perak boleh berbeda takarannya, namun tetap harus secara tunai dan diserahterimakan saat itu juga. Kecuali barang yang berlainan jenis dengan perbedaan seperti perak dan beras, dapat berlaku ketentuan jual-beli sebagaimana barang-barang yang lain.

Macam-Macam Riba antara lain sebagai berikut
  1. Riba Faḍli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya.
  2. Riba Qorḍi, adalah pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya.
  3. Riba Yadi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. .
  4. Riba Nasi'ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. 

4. Utang-piutang
Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian.  Rukun utang-piutang ada tiga, yaitu: 1) yang berpiutang dan yang berutang, 2) ada harta atau barang, dan 3) Lafadz kesepakatan.

Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang. Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh.

5. Sewa-menyewa
Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijarah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Syarat dan Rukun Sewa-menyewa antara lain :
  1. Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat.
  2. Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing.
  3. Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
  4. Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
  5. Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. 
  6. Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
  7. Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.

Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut.
  1. Jenis pekerjaan dan jam kerjanya.
  2. Berapa lama masa kerja.
  3. Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya.
  4. Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada.

6. Syirkah
Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Rukun dan Syarat Syirkah antara lain :
  1. Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani).
  2. Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal.
  3. Akad atau yang disebut juga dengan istilah ṡigat. Adapun syarat sah akad harus berupa taṡarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.

Macam-Macam Syirkah. Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah `inan, syirkah ‘abdan syirkah wujūh, dan syirkah mufawaḍah
  1. Syirkah ‘inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). 
  2. Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal).
  3. Syirkah wujūh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. 
  4. Syirkah mufawaḍah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. 

7. Muḍarabah 
Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡahibul mal), pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib). Keuntungan usaha secara muḍarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Muḍarabah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Muḍarabah muṭlaqah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. 
  2. Muḍarabah muqayyadah adalah kebalikan dari muḍarabah muṭlaqah, yakni usaha yang akan dijalankan dengan dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.

8. Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah
  1. Musaqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.
  2. Muzara’ah dan Mukhabarah. Muzara’ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari petani. Sementara mukhabarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan. 

9. Perbankan
Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga. Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu seperti berikut.
  1. Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.
  2. Bank Islam atau bank syari'ah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya seperti berikut. 1) Muḍarabah, 2) Musyarakah, 3) Wadi'ah, 4) Qarḍul hasan, dan 5) Murabahah.
Bank Syariah
10. Asuransi Syari'ah
Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’min yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut.  Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari muamalah. Kaitan dengan dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Untuk pengaturan asuransi di Indonesia dapat dipedomani Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.


Tugas

Kerjakan soal yg ada di buku cetak?

Rabu, 25 Maret 2020

Materi PAI kls XI prinsip dan praktik ekonomi dalam Islam

Macam-Macam Mu’amalah
1. Jual-Beli
Jual-beli adalah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual-beli dibenarkan, sesuai dengan firman Allah Swt. berikut ini:

...وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ....

Artinya:
”... dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. al-Baqarah/2: 275).

Syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam tentang jual-beli adalah sebagai berikut.
  1. Penjual dan pembelinya haruslah: a) ballig, b) berakal sehat, c) atas kehendak sendiri.
  2. Uang dan barangnya haruslah: a) halal dan suci, b) bermanfaat, c) Keadaan barang dapat diserahterimakan,  d) Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli, dan e) Milik sendiri, 
  3. Ijab Qobul Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.”


Silakan:

Kerjakan soal pilgan yg ada di buku cetak

Selasa, 24 Maret 2020

Materi PAI kls XI prinsip dan praktik ekonomi dalam Islam

Prinsip & praktik ekonomi dalam Islam


Muamalah ialah kegiatan tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

Syirkah (perseroan) berarti suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Syirkah ada beberapa macam: syirkah `inan, syirkah ‘abdan, syirkah wujūh, dan syirkah mufawaḍah.

Muḍarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡahibul mal), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib).

A. Pengertian Mu’amalah
Mu’amalah dalam dalam fiqh Islam berarti tukar-menukar barang atau sesuatu yang
memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewam-enyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya. Dalam melakukan transaksi ekonomi Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut.

1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
QS an-Nisa/4 :29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
(yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa ta/kuluu amwaalakum baynakum bialbaathili illaa an takuuna tijaaratan 'an taraadin minkum walaa taqtuluu anfusakum inna allaaha kaana bikum rahiimaan)

Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

Ayat tersebut menjelaskan bahwa, untuk memperoleh harta harus dilakukan atas dasar saling menguntungkan, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak lain dan sebaliknya harus menciptakan suasana yang rukun, saling tolong menolong, dan bantu membantu satu sama lain tanpa ada pemaksaan

2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
Qs. Ali Imron/3:130

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

(yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa ta/kuluu alrribaa adh'aafan mudaa'afatan waittaquu allaaha la'allakum tuflihuuna)

Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan"
Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman agar waspada dari riba dengan berbagai macam jenisnya. Diantara bentuk riba adalah memberikan hutang kepada orang lain dengan meminta lebih ketika membayar hutangnya walaupun sedikit. Ini hukumnya haram.

3. Tidak boleh dengan cara-cara ẓalim (aniaya).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَاناً. الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَكْذِبُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ. التَّقْوَى هَهُنَا –وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ – بِحَسَبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
(رواه مسلم)

Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata: Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: Janganlah kalian saling dengki, saling menipu, saling marah dan saling memutuskan hubungan. Dan janganlah kalian menjual sesuatu yang telah dijual kepada orang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya, (dia) tidak menzaliminya dan mengabaikannya, tidak mendustakannya dan tidak menghinanya. Taqwa itu disini (seraya menunjuk dadanya sebanyak tiga kali). Cukuplah seorang muslim dikatakan buruk jika dia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim yang lain; haram darahnya, hartanya dan kehormatannya “ (Riwayat Muslim).


4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.

وَيْلُ لِلْمُطَفِّفِينَ {1} الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ {2} وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ {3

”Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3)

5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi

أَحبر نا مُحَمَّدُ بنُ عِيْسَى عِيْسَى حَدَّ ثَنَا يَحْيَ الْقَطّا نُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أَ بِى ا لزَّ نَا دِ عَنِ اْ لأَ عَنْ أَ بِى هُرَ يْرَ ةَ قَا لَ نَهَى رَ سُوْ لُ ا للَّهِ صَلَى ا للَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمْ عَنْ بَيْعِ ا لْغَرَ ر

Abu Hurairah berkata: ”Nabi melarang jual beli gharar (spekulasi)” (Matan lain: Muslim 2782 Turmudzi 1151, Nasa’ 14442, Abi daud 2932, Ibnu Majah 2185, Ahmad 9255)


6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.

حَدَّ ثَنَا مُحَمَّدُ بَنُ بَشَّا رٍ حَدَّ ثَنَا غُنْدَ رُ حَدَّ ثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَنْ مَنْصُرٍ عَنْ أَ بِيِ ا لضُّحَى عَنْ مَسْرُ و قٍ عَنْ عَا ئِشَةَ رَ ضِيَ ا للَّهُ عَنْهَا قَا لَتْ لَمَّا نَزَ لَتْ آ خِرُ ا لْبَقَرَ ةِ قَرَ أَ هُنَّ ا لنَّبِيُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَلَيْهِمْ فِي ا لْمَسْجِدِ ثُمَّ حَرَّ مَ ا لتَّجَا رَ ةَ فِي ا نَمْرِ

Dari Aisyah, ia berkata: “Ketika turun akhir surat al-Baqarah, Nabi membacakanya pada sahabat di masjid kemudian mengharamkan perdagangan khomer.” (Matan lain: Muslim 2985, Nasa’i 4586, Abi Daud 3086, Ahmad 23063) [1]

B. Macam-Macam Mu’amalah
1. Jual-Beli
Jual-beli adalah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual-beli dibenarkan, sesuai dengan firman Allah Swt. berikut ini:

...وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ....

Artinya:
”... dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. al-Baqarah/2: 275).

Syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam tentang jual-beli adalah sebagai berikut.
  1. Penjual dan pembelinya haruslah: a) ballig, b) berakal sehat, c) atas kehendak sendiri.
  2. Uang dan barangnya haruslah: a) halal dan suci, b) bermanfaat, c) Keadaan barang dapat diserahterimakan,  d) Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli, dan e) Milik sendiri, 
  3. Ijab Qobul Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.”

2. Khiyar
Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyar karena jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit pun. Macam-Macam Khiyar antara lain :
  1. Khiyar Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli. 
  2. Khiyar Syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual mengatakan, “Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari.” 
  3. Khiyar Aibi (cacat), adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin.

3. Riba
Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang dalam syariat Islam hukumnya haram. Guna menghindari riba, apabila mengadakan jual-beli barang sejenis seperti emas dengan emas atau perak dengan perak ditetapkan syarat: a) sama timbangan ukurannya; atau b) dilakukan serah terima saat itu juga, dan c) secara tunai.

Apabila tidak sama jenisnya, seperti emas dan perak boleh berbeda takarannya, namun tetap harus secara tunai dan diserahterimakan saat itu juga. Kecuali barang yang berlainan jenis dengan perbedaan seperti perak dan beras, dapat berlaku ketentuan jual-beli sebagaimana barang-barang yang lain.

Macam-Macam Riba antara lain sebagai berikut
  1. Riba Faḍli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya.
  2. Riba Qorḍi, adalah pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya.
  3. Riba Yadi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. .
  4. Riba Nasi'ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. 

4. Utang-piutang
Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian.  Rukun utang-piutang ada tiga, yaitu: 1) yang berpiutang dan yang berutang, 2) ada harta atau barang, dan 3) Lafadz kesepakatan.

Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang. Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh.

5. Sewa-menyewa
Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijarah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Syarat dan Rukun Sewa-menyewa antara lain :
  1. Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat.
  2. Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing.
  3. Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
  4. Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
  5. Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. 
  6. Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
  7. Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.

Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut.
  1. Jenis pekerjaan dan jam kerjanya.
  2. Berapa lama masa kerja.
  3. Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya.
  4. Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada.

6. Syirkah
Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Rukun dan Syarat Syirkah antara lain :
  1. Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani).
  2. Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal.
  3. Akad atau yang disebut juga dengan istilah ṡigat. Adapun syarat sah akad harus berupa taṡarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.

Macam-Macam Syirkah. Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah `inan, syirkah ‘abdan syirkah wujūh, dan syirkah mufawaḍah
  1. Syirkah ‘inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). 
  2. Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal).
  3. Syirkah wujūh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. 
  4. Syirkah mufawaḍah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. 

7. Muḍarabah 
Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡahibul mal), pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib). Keuntungan usaha secara muḍarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Muḍarabah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Muḍarabah muṭlaqah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. 
  2. Muḍarabah muqayyadah adalah kebalikan dari muḍarabah muṭlaqah, yakni usaha yang akan dijalankan dengan dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.

8. Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah
  1. Musaqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.
  2. Muzara’ah dan Mukhabarah. Muzara’ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari petani. Sementara mukhabarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan. 

9. Perbankan
Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga. Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu seperti berikut.
  1. Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.
  2. Bank Islam atau bank syari'ah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya seperti berikut. 1) Muḍarabah, 2) Musyarakah, 3) Wadi'ah, 4) Qarḍul hasan, dan 5) Murabahah.
Bank Syariah
10. Asuransi Syari'ah
Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’min yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut.  Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari muamalah. Kaitan dengan dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Untuk pengaturan asuransi di Indonesia dapat dipedomani Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.

Kerjakan soal-soal pilgan yg ada di buku?

Senin, 23 Maret 2020

Materi PAI kls 10 Zakat,haji & wakaf

Kelas X Bab 11: Zakat, Haji. Waqaf


Memahami Islam tidak akan lengkap bila kita tidak mengetahui hukum-hukumnya. Melalui hukumlah aturan yang berasal dari nilai-nilai Islam dapat dilaksanakan. Allah SWT menerapkan syari’at bukan untuk memberatkan manusia , akan tetapi dibalik itu, orang-orang yang mampu melaksanakan syariat dengan baik pasti akan mendapatkan kebahagiaan dan kemulyaan hidup.
Dalam bab ini akan dibahas ibadah-ibadah yang menggunakan unsur harta yaitu : zakat, haji dan wakaf. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjamin keterlaksanaan ibadah zakat, haji dan wakaf. Untuk itulah pemerintah mengeluarkan undang-undang yang mengatur zakat, haji dam wakaf dengan tujuan agar ibadah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, mensejahterkan masyarakat dan dapat memberdayakan potensi umat Islam untuk kemaslahatan umat
A.    ZAKAT
Pengertian Zakat
Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam. Secara  syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu menurut ketentuan-ketentuan Al-Qur’an.
Zakat secara bahasa dapat berarti ”kesucian”, ”tumbuh atau berkembang”,dan dapat berarti ”keberkatan”. Menurut istilah zakat ialah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seseorang kepada yang berhak menerima (mustahik) dengan ketentuan dan syarat syarat tertentu. Zakat mengandung arti kesucian, maksudnya jika harta itu  dikeluarkan zakatnya, maka harta yang dimiliki orang tersebut menjadi suci. Begitu pula orangnya juga menjadi suci atau lepas dari dosa. Zakat mengandung arti tumbuh atau berkembang, maksudnya jika zakat itu dilaksanakan dapat menjadikan suburnya harta yang dimilliki, maupun suburnya bagi orang yang menerima. Zakat mengandung artikeberkatan, maksudnya jika zakat itu dilaksanakan dapat memberi berkah terhadap harta itu sendiri, orang yang zakat (muzakki) maupun  orang  yang menerima  zakat  (mustahik).
Zakat berbeda dengan pajak, menurut ahli fiqih pajak sama dengan jizyah yang berari pajak pungut, membalas  jasa. Menurut istilah, pajak ialah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang harus disetorkan  kepada negara sesuai dengan ketentuan.
Selain zakat dan pajak ada dana yang bersifat kesosialan yaitu :
a.    Infaq ialah memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada fihak lain yang membutuhkan untuk membantu  meringankan  beban.
b.    Hibbah yaitu memberikan suatu barang kepada orang lain atas dasar cinta kasih dan tidak  mengharap balasan.
c.    Sedekah yaitu memberikan suatu barang kepada orang lain dengan dasar mencari keridhaan Allah swt.
d.    Hadiah yaitu memberikan suatu barang kepada orang lain atas dasar prestasi.
Dasar Kewajiba Zakat.
Zakat merupakan salah satu[rukun Islam], dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti:shalat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia. Adapun dasar kewajiban zakat ialah firman Allah swt :


 

  
Artinya: "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan harta dan mendo'akan untuk mereka. Sesungguh-nya do'a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha Mendengar Lagi Maha Mengetahui". ( At-Taubah : 103).
Dari ayat diatas ada beberapa masalah yang perlu dicatat yaitu :
a.    Kata  khudz  (ambilah) menunjukkan kata perintah yang maksudnya wajib.
b.    Zakat yang diambil itu dalam bentuk harta yang penjabarannya bisa bermacam-macam seperti : emas, perak, dagangan, buah-buahan dan lain sebagainya.
c.    Zakat akan membawa keberuntungan bagi orang yang mengeluarkannya berupa kebersihan mereka dari kekikiran, menimbulkan  ketentraman dan ketenangan jiwa bahkan akan mendapatkan do'a dari mereka yang diberi zakat.
Adapun kewajiban melaksanakan pajak didasarkan kepada kemaslahatan umum yaitu sebagai dasar untuk mewujudkan keadaan masyarakat yang sejahtera lahir batin.Kesejahteraan lahir batin antara  lain didukung oleh tersedianya  kesejahteraan lahir dalam bentuk perlengkapan hidup untuk dapat melaksanakan perintah Allah swt.
Macam-macam Zakat
a.    Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat pribadi yang wajib dikeluarkan setiap bulan ramadhan atau sebelum idhul fitri berupa makanan pokok atau uang sebesar kadar yang diwajibkan. Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal ramadhan dan sunahnya dibayarkan sesudah sholat subuh sebelum sholat Ied. Bila dibayarkan sesudah sholat Iedul fitri sebelum matahari tenggelam, hukumnya makruh sedang bila dibayar sesudah matahari tenggelam hukumnya haram. Yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti beras, jagung dan gandum sebesar 3,1 liter.
Zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah. Berdasar hadits berikut, Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata,“Rasulullah saw. telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat ‘Idul Fitri.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III :367 no:1503, Muslim II: 277 no:279/984 dan 986, Tirmidzi II : 92 dan 93 no: 670 dan 672, ‘Aunul Ma’bud V:4-5 no: 1595 dan 1596, Nasa’i V:45, Ibnu Majah I: 584 no:1826)
Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, “Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrahsebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat ‘id, maka itu adalahzakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat ‘id, maka itu adalah shadaqah biasa, (bukan zakat fitrah).” (Hasan : Shahihul Ibnu Majah no: 1480, Ibnu Majah I: 585 no: 1827 dan ‘Aunul Ma’bud V: 3 no:1594). 
Yang wajib mengeluarkan zakat fitrahialah orang muslim yang merdeka yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam. Di samping itu, ia juga wajib mengeluarkanzakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti isterinya, anak-anaknya, pembantunya, (dan budaknya), bila mereka itu muslim. Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. pernah memerintah (kita) agar mengeluarkan zakat untuk anak kecil dan orang dewasa, untuk orang merdeka dan hamba sahaya dari kalangan orang-orang yang kamu tanggung kebutuhan pokoknya.” (Shahih : Irwa-ul Ghalil no: 835, Daruquthni II:141 no: 12 dan Baihaqi IV: 161). 
b.    Zakat Maal
Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal daribahasa Arab yang secara harfiah berarti 'harta'.
Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
·         Milik penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
·         Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
·         Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untukberinfaq atau bersedekah.
·         Lebih dari kebutuhan pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
·         Bebas dari hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
·         Berlalu satu tahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz(barang temuan) tidak memiliki syarat haul.
Adapun harta (mal) yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah:
q  Emas, perak dan mata uang
q  Harta perniagaan
q  Hewan ternak
q  Buah-buhan dan biji-bijan
q  Barang tambang dan rikaz (harta terpendam)
Daftar nisob jenis harta dan besarnya zakat :
No
Jenis Harta
Nisonya
Besarnya Zakat
Keterangan
1.
2.
3.
4.
Emas
Perak
Uang kontan
Harta perniagaan
20 Dinar (" 93,6 gram)
200 Dirham (" 624 gram)
senilai  dengan harga emas
senilai  dengan harga emas
2,5 %
2,5 %
2,5 %
2,5 %
Zakatnya dikeluarkan setelah semua sarat terpenuhi
Adapun binatang ternak yang wajib dizakati adalah kambing, domba, kerbau, sapi dan unta. Penghitungannya adalah sebagai berikut :
Ø  Kambing atau domba;
1)    40 – 120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing berumur 1 tahun.
2)    121 – 200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing berumur 2 tahun.
3)    201 – 300 ekor, zakatnya 3 ekor kambing berumur 2 tahun.
4)    301ke atas, setiap bertambah 100 zakatnya bertambah 1 ekor kambing berumur 2 tahun.
Ø  Sapi atu kerbau;
1)    30 – 39 ekor, zakatnya 1 ekor berumur 1 – 2 tahun.
2)    40 – 59 ekor, zakatnya 2 ekor berumur 1 – 2 tahun.
3)    60 – 69 ekor, zakatnya 2 ekor berumur 1 – 2 tahun.
4)    70 – 79 ekor, zakatnya 2 ekor berumur 2 – 3 tahun.
5)    80 – 89 ekor, zakatnya 3 ekor berumur 1 – 2 tahun.
6)    89 ke atas,setiap bertambah 30 zakatnya bertambah 1 ekor.
Ø  Hasil pertanian;
Hasil pertanian seperti makanan pokok beras, jagung dan gandum, hasil perkebunan seperti kurma, anggur dan semacamnya syarat zakatnya seperti wajib zakat emas dan perak. Waktunya setelah selesai panen. Nisobnya kurang lebih 930 liter. Biaya hasil pertanian yang ditanam dengan biaya yang cukup banyak, zakatnya 5 % , sedang bila ditanami tanpa biaya zakatnya 10 %.
Ø  Rikaz (harta tependam);
Harta rikaz (harta terpendam seperti emas, perak dan semacamnya zakatnya 20 %.
Yang berhak menerima zakat.
Firman  Allah swt ;
Artinya : "Sesungguhnya zakat-zakat  itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang  miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)  budak, orang yang berutang,  untuk jalan  Allah, dan orang-orang  yang sedang dalam  perjalanan, sebagai  suatu  ketetapan  yang  diwajibkan  Allah  dan Allah  Maha Mengetahui Lagi  Maha Bijaksana ". (At-Taubah : 60)
Delapan asnaf yang berhak menerima zakat (mustahik) itu ialah :
1)    Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau usaha, atau mempunyai harta dan  usaha tetapi kurang dari  ½  kecukupannya dan tidak ada orang memberi belanja kepadanya.
2)    Miskin yaitu orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak ½   kecukupan-nya atau lebih tetapi tidak mencukupinya.
3)    Amil yaitu semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedang dia tidak mendapatkan upah selain zakat itu.
4)    Muallaf yaitu orang yang masih lemah imannya sehingga masih  memerlukan bimbingan  dan pembinaan iman.
5)    Riqob yaitu  hamba sahaya yang ingin merdeka. Dalam hal ini zakat dipergu nakan untuk  menebus kepada majikannya.
6)    Ghorim yaitu orang yang terlilit hutang sehingga berat sekali  untuk  membayar padahal  hutang bukan untuk maksiat.
7)    Sabilillah yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah swt., atau menegakkan agama Islam, seperti membangun Rumah Sakit, Masjid dan lainnya.
8)    Ibnu Sabil yaitu orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh  bukan  untuk maksiat seperti belajar, haji dan lain sebagainya
Yang tidak berhak menerima zakat
·         Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
·         Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
·         Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
·         Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
·         Orang kafir.
·          
Beberapa Faedah Zakat.
Faedah Diniyah (segi agama)
·         Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
·         Merupakan sarana bagi hamba untuktaqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
·         Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yangmuttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
·         Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
·         Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
·         Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
·         Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
·         Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
·         Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
·         Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
·         Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomitinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
·         Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
·         Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
·         Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
·         Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
·         Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
·         Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
·         Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
·         Untuk pengembangan potensi ummat
·         Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
·         Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Zakat dalam Al Qur'an
·         QS (2:43) ("Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
·         QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
·         QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).
Pengelolaan Zakat di Indonesia.
Sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap masalah zakat ini, pemerintah mendirikan BAZIS (Badan Amil Zakat dan Sedekah). Lembaga ini diharapkan mampu mendorong profesinalisme dalam pengelolaan ZIS. Bagi umat Islam pengeloaan ZIS yang profesional akan memberikan beberapa manfaat antara lain :
o   Pendistribusian ZIS  lebih terorganisir dan benar-benar akan sampai kepada yang berhak.
o    Pemerintah dapat melihat potensi masyarakat pembayar ZIS dan para penerimanya.
o   Masyarakat yang tidak mampu akan terbantu ekonominya
Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, Keputusan Menteri Agama RI no. 373 tahun 2003 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Urusan Haji no : D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
Adapun isi dari UU Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat tersebut adalah :
 BAB I
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimkasud dengan :
1)    Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
2)    Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang musli atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
3)    Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
4)    Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
5)    Agama adalah agama Islam.
6)    Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agama.
Pasal 2
Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.
Pasal 3
Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq dan amil zakat.
BAB II
Pasal 5
Pengelolaan zakat bertujuan :
1)    meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama;
2)    meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
3)    meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.
BAB III
Pasal 6
(1) Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
(2) Pembentukan badan amil zakat :
a. nasional oleh Presiden atas usul Menteri;
b. daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama  propinsi;
c. daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota;
d. kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan.
BAB IV
Pasal 11
(1) Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah.
(2) Harta yang dikenai zakat adalah :
a. emas, perak dan uang;
b. perdagangan dan perusahaan;
c. Hasil pertanian, perkebunan dan perikanan;
d. Hasil pertambangan;
e. Hasil peternakan;
f. Hasil pendapatan dan jasa;
g. tikaz
(3) Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.
Pasal 13
Badan amil zakat dapat menerima harta selain zakat seperti infaq, shadaqah, wasiat waris dan kafarat.
BAB V
Pasal 16
(1) Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.
(2) Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
(3) Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.
Gerakan zakat di Indonesia telah diberlakukan sebagai komponen pengurang penghasilan sebelum dikenakan pajak. Pendirian Badan Amil Zakat Nasional dan tumbuhnya lembaga-lembaga amil zakatsejak berdirinya Dompet Dhuafa pada tahun1993 merupakan gerakan masyarakat walau sebelumnya sudah ada lebih dulu Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (BAZIS) DKI yang dikelola Pemda DKI. Kelahiran lembaga-lembaga amil zakat profesional dan kiprahnya yang semakin masif di masyarakat selanjutnya mendorong lahirnya FOZ (forum zakat)yang merupakan asosiasi lembaga-lembaga zakat di Indonesia. Saat ini muncul nama-nama lembaga yang dikenal di masyarakat seperti Dompet Dhuafa, PKPU, Rumah Zakat Indonesia, DPU Daarut Tauhiid, YDSF, Al Azhar, dan lainnya. Paralel dengan gerakan mewujudkan terbentuknya Dewan Zakat Internasional yang akan mempelopori pembentukan Baitul Mal Internasional ini berawal melalui diselenggarakannya Konferensi Zakat Asia Tenggara di Kuala Lumpur tahun 2006 yang didukung oleh lembaga-lembaga zakat dari 4 negara yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam mengeluarkan Deklarasi Zakatmengenai berdirinya Dewan Zakat MABIMS dengan Indonesia sebagai sekretariatnya kemudian disusul dengan Konferensi Zakat Internasional pertama tahun 2007 di Kuala Lumpur dan selanjutnya Konferensi Zakat Internasional kedua tahun 2008 yang diselenggarakan di Padang. http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat
B.   HAJI DAN UMROH
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadatshalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslimsedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Haji menurut bahasa artinya menyengaja (اَلْقَصْدُ). Menurut istilah haji ialah menyengaja berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk melakukan beberapa perbuatan antara lain wukuf, thowaf, sa'i dan amalan-amalan lain pada waktu tertentu dengan syarat dan rukun tertentu demi  memenuhi  panggilan Allah swt, dan mengharap ridhoNya.  Allah swt,  berfirman :
وَِللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً[ سورة أل عمران - 97]
Artinya : "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup  mengadakan perjalanan ke Baitullah ". (Ali Imron : 97)
1.    Syarat Haji
Haji diwajibkan atas orang yang kuasa dan mampu, satu kali dalam seumur hidupnya.  Adapun  syarat wajib haji adalah :
a. Islam
b. Baligh (dewasa), anak-anak tidak wajib.
c. Berakal sehat.
d. Merdeka (bebas, sedang tidak dalam  tahanan).
e. Mampu (istitho'ah)
            Yang dimaksud dengan mampu disini adalah :
-    Mempunyai bekal yang cukup untuk perjalanan pergi dan pulang serta bekal bagi keluarga yang  ditinggalkan.
-    Aman dalam perjalanan.
-    Bagi perempuan hendaklah dengan muhrimnya, suami atau wanita lain yang dapat  dipercaya. Rasulullah saw,  bersabda :
لاَتُسَافِرُ الْمَرْأَةِ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ (رواه البخاري)
Artinya : "Janganlah seorang wanita bepergian kecuali beserta muhrimnya". (HR. Bukhori)   
-    Sehat badan. Orang yang sakit atau sudah tua kewajiban haji boleh  digantikan  orang lain  dengan biaya  orang tersebut.
2.    Rukun Haji.
Di dalam haji rukun dibedakan dengan wajib. Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang apabila tidak dikerjakan maka batal ibadah hajinya dan harus diulang. Sedang wajib haji adalah suatu perbuatan yang wajib dikerjakan tetapi syahnya haji tidak tergantung kepadanya, dan apabila tidak dikerjakan wajib diganti dengan dam (denda). Adapun yang termasuk rukun haji adalah sebagai berikut :
a.    Ihrom, yaitu niat mulai mengerjakan ibadah haji/umroh dengan berpakaian ihrom.
b.    Wukuf, yaitu berdiam dipadang Arafah pada waktu yang ditentukan, yaitu mulai tergelincirnya matahari pada tanggal 9 dzulhijjah sampai terbit fajar pada tanggal 10  dzulhijjah.
c.    Thawaf, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali. Adapun syarat-syarat thawaf adalah sebagai berikut:
                        1). Suci dari hadats dan najis.
                        2). Menutup aurot
                        3). Hendaklah sempurna 7 kali putaran.
                        4). Dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad.
                        5). Hendaklah Ka'bah selalu disebelah kiri orang yang thowaf.
                        6). Hendaklah thawaf itu diluar Ka'bah tetapi masih di dalam Masjid.  
               Macam-macam  Thawaf :          
q  Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika baru datang. (sebagai tahiyatul  masjid).
q  Thawaf  Ifadhah, yaitu thawaf yang merupakan rukun haji.
q  Thawaf  Wada', yaitu thawaf ketika akan pulang ke tanah air.
q  Thawaf Tahallul, yaitu thawaf yang dilakukan untuk melepaskan diri dari yang diharamkan karena ihrom.
q  Thawaf Nadzar, yaitu thowaf karena nazdar.
q  Thawaf Sunat. 
Adapun bacaan ketika thawaf adalah sebagai berikut :
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ وَلاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ, لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِااللهِ (رواه إبن ماجه)
Artinya : "Maha  Suci Allah, segala  Puji  bagi  Allah,  tidak  ada Tuhan  selain Allah,  Allah Maha Besar, tidak  ada daya dan kekuatan kecuali atas pertolongan Allah".  (HR. Ibnu  Majah)
d.    Sa'i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan Marwah.
Syarat-syarat sa'i adalah sebagai berikut :
§ Dimulai dari bukit Shofa dan di akhiri dibukit Marwah.
§ Dilakukan sebanyak 7 kali. Dari Shofa ke Marwah dihitung sekali dan sebaliknya  dari Marwah  keShofa juga dihitung sekali.
§ Dilakukan sesudah thawaf.
e.    Mencukur/Menggunting rambut.
Mencukur rambut berfungsi sebagai tahallul (penghalalan) terhadap  beberapa hal yang diharamkan selama ihrom. Mencukur rambut sekurang-kurangnya 3  helai.
3.    Wajib Haji.
Wajib haji adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam mengerjakan haji dan bila  ditinggalkan tetap syah hajinya tetapi wajib membayar dam (denda). Hal-hal yang termasuk wajib haji adalah :
a.    Ihrom dari miqot.
Miqot  adalah  batas tempat dan waktu untuk melakukan ihrom ( niat haji ). Miqot dibagi menjadi  dua macam :
o   Miqot Zamani yaitu batas atau ketentuan waktu mulai mengerjakan ibadah haji.  Miqot zamani mulai awal bulan syawal sampai  terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah.
o   Miqot Makani yaitu tempat memulai ihrom bagi yang akan mengerjakan haji/  umroh.Untuk jamaah haji dari Indonesia mulai ihromnya dari Bandara King Abdul Azis Jeddah bagi yang langsung menuju Makkah, dan mulai dari Bir Ali  bagi yang menuju Madinah lebih dahulu.
b.    Bermalam di Musdalifah.
Yaitu sesudah terbenam matahari tanggal 9 dzulhijjah (setelah wukuf). Kemudian sholat maghrib dan isak dijamak qosor. Disini bisa mengambil kerikil sebanyak 49 buah atau 70 buah.
c.    Bemalam di Mina.
Pada tanggal 11, 12, atau 13  wajib bermalam di Mina.
d.    Melontar Jumrah Aqobah.
Dilakukan sebanyak 7 kali pada tanggal 10 dzulhijjah kemudian melakukan tahallul awal dengan mencukur rambut, sehingga seluruh larangan ihrom menjadi gugur kecuali menggauli istri.
e.    Melontar  Jumrah Ula, Wustha dan Aqobah.
Dilakukan  pada  tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah (masing-masing 7 kali). Boleh melontar pada tanggal 11,12 saja kemudian kembali ke- Makkah dan ini dinamakan nafar awal. Bagi yang pada tanggal 13 masih di Mina diharuskan melontar jumrah lagi dan ini dinamakannafar tsani.
f.     Menjauhkan dari hal-hal yang diharamkan selama ihrom.
g.    Thawaf Wada'.
            Adapun larangan-larangan ihrom haji dan umroh adalah :
            1). Bagi laki-laki dilarang berpakaian berjahit.
            2). Bagi laki-laki dilarang menutup kepala.
            3). Bagi wanita dilarang menutup muka dan telapak tangan.
4). Bagi laki-laki maupun perempuan dilarang memakai harum-haruman selama  ihrom baik badan atau pakaian kecuali sebelum ihrom malah dianjurkan.
5). Dilarang memotong rambut atau bulu badan lain, dan juga dilarang memakai  minyak rambut.
            6). Dilarang meminang, menikah, menikahkan, atau menjadi  wali.
            7). Dilarang bersetubuh atau pendahulunya.
            8). Dilarang membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
            ad. g. Thawaf  Wada' ( thawaf pamitan ).
4.   Sunat Haji   
a.    Membaca Talbiyah. Bagi laki-laki dengan suara nyaring dan bagi perempuan cukup di dengar sendiri. Waktunya sejak mulai ihrom sampai melontar jumrah aqobah. Adapun lafal talbiyah adalah sebagai berikut :
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكُ لاَ شَرِيْكَ لَكَ (رواه البخارى و مسلم)
Artinya: "Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah  aku memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu  bagi-Mu, sesungguhnya segala puji dan nikmat bagi-Mu, bagi-Mulah segala kekuasaan,  tiada sekutu bagi-Mu". (HR.  Bukhori dan Muslim)
b.    Membaca sholawat dan berdo'a sesudah membaca talbiyah.
c.    Membaca dzikir sewaktu thawaf. Lafal dzikirnya adalah :
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ    
d.   Sholat dua rokaat sesudah thawaf.
e.   Masuk ke Ka'bah.
5.   Cara Mengerjakan Haji.
            Ada 3  cara mengerjakan haji yaitu :
(1). Ifrod, yaitu mengerjakan haji dan umroh dengan cara mendahulukan haji dari pada umroh. Yakni ihrom diteruskan haji, kemudian ihrom lagi untuk umroh. Cara ini yang terbaik dan bebas dari  dam (denda).
(2). Tamatuk, yaitu mengerjakan haji dan umroh dengan cara mendahulukan umroh dari pada haji. Yakni  ihrom dulu diteruskan umroh kemudian ihrom lagi untuk haji. Cara ini terkena dam (denda).
(3). Qiron, yaitu mengerjakan haji dan umroh secara bersama. Jadi sekali ihrom dalam waktu haji untuk menunaikan haji dan umroh sekaligus. Cara ini juga terkena dam.
6.   Dam  (denda) Dalam Haji.
Dam adalah denda yang wajib dilaksanakan oleh orang yang selama menunaikan haji dan  umroh,  melanggar larangan haji atau meninggalkan wajib haji.
a.    Dam karena bersenggama  dalam keadaan ihrom sebelum tahallul pertama :
o Menyembelih seekor unta atau lembu, atau 7 ekor kambing.
o Bila tidak menyembelih, ia wajib bersedekah kepada fakir miskin berupa makan seharga unta/lembu.
o Bila tidak sanggup, ia harus berpuasa sebanyak harga unta dengan perhitungan setiap satu mud (+ 0,8 kg.) daging tersebut ia harus berpuasa satu hari.
b.    Dam karena melanggar salah satu larangan haji sebagai berikut : mencukur rambut, memotong kuku, memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki), memakai minyak rambut, memakai wangi-wangian, bersenggama sesudah tahalul pertama, maka dendanya memilih salah satu diantara 3 hal yaitu:
-   Menyembelih seekor kambing.
-   Puasa 3 hari.
-   Bersedekah 3 gantang (9,3 liter) makanan kepada 6 orang fakir miskin.
c.    Dam karena melaksanakan haji Tamatuk atau Qiron. Dendanya adalah sebagai berikut:
·   Menyembelih seekor kambing.
·   Jika tidak  mampu ia  wajib  puasa 10 hari, 3 hari dikerjakan di tanah suci  dan 7 hari dikerjakan di tanah  air.
d.    Dam karena meninggalkan salah satu wajib haji. Dendanya sama dengan melakukan  haji  Tamatuk atau Qiron
e.    Dam karena berburu atau membunuh binatang buruan. Dendanya memilih  salah satu diantara 3 hal :
(1)  Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang dibunuh.
(2)  Bersedekah kepada fakir miskin seharga binatang tersebut.
(3)  Puasa sebanyak harga binatang tersebut, setiap satu mud wajib berpuasa 1 
7.    Umroh
a.    Pengertian Umroh.
Menurut bahasa umroh berarti ziarah. Menurut  istilah umroh ialah ziarah  ke Ka'bah  untuk melakukan thawaf, sa'i dan memotong rambut. Hukum mengerjakan umroh adalah wajib  sekali  seumur hidup. Allah swt, berfirman :
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ِللهِ [ سورة البقرة -196]
Artinya : "Dan sempurnakan ibadah haji dan umroh karena Allah.... ". (Al-Baqoroh : 196)
            b.   Tata Cara Umroh.
o   Ihrom dari miqot, lalu sholat sunat ihrom.
o   Menuju Makkah dan membaca talbiyah.
o   Thawaf, setelah thawaf disunatkan sholat dua rokaat dimakam Ibrahim.
o   Sa'i.
o   Tahallul dengan menggunting rambut.
c.   Perbedaan Haji dan Umroh.
o   Haji dilakukan pada waktu tertentu ( mulai bulan syawal sampai dengan tanggal 10 dzulhjjah ),  sedangkan umroh  waktunya  sepanjang tahun.
o   Rukun haji ada wukuf Arafah sedangkan umroh tidak ada.
o   Bemalam di Musdalifah, Mina, melempar jumroh, thawaf wada' menjadi wajib haji,  sedangkan  umroh  tidak.
o   Bebeda dalam niat.
8.   Hikmah Haji Dan Umroh
q  Dapat menambah dan memperkuat iman dan taqwa kepada Allah swt, sebab haji  dan  umroh  memerlukan fisik yang  kuat.
q  Dapat memberi pelajaran dan pendorong kaum muslimin untuk berkorban.
q  Memperkuat ukhuwah islamiyah antara sesama umat Islam dari berbagai penjuru dunia.
q  Dapat menjadi forum muktamar umat Islam seluruh dunia untuk membahas dan  memecahkan permasalahan kaum muslimin.
q  Dapat mengenal tempat-tempat bersejarah seperti Ka'bah, Sofa, Marwa, Sumur Zam- zam  Mekah, Arofah, Madinah, Makam Nabi saw, dan lain-lain.
  1. Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Indonesia.
Penyelenggaraan ibadah Haji di Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
BAB I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ayat 1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
Ayat 2. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
Ayat 3. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Ayat 7. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang selanjutnya disebut KPHI, adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap
Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ayat 8. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Ayat 11. Paspor Haji adalah dokumen perjalanan resmi yang diberikan kepada Jemaah Haji untuk menunaikan Ibadah Haji.
Ayat 16. Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji.
Ayat 17. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional
Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Ayat 18. Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut BP DAU, adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan Dana Abadi Umat.
BAB II. ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan Ibadah Haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.
Pasal 3
Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaikbaiknya bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji dapat
menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.
BAB III. HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
(1) Setiap Warga Negara yang beragama Islam berhak untuk menunaikan Ibadah Haji dengan syarat:
a. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan
b. mampu membayar BPIH.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5
Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji berkewajiban sebagai berikut:
a. mendaftarkan diri kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji kantor Departemen Agama kabupaten/kota setempat;
b. membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerima setoran; dan
c. memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 6
Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji.
Pasal 7
Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang meliputi:
a. pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi;
b. pelayanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan Pelayanan Kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi;
c. perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia;
d. penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; dan
e. pemberian kenyamanan Transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air.
BAB IV. PENGORGANISASIAN
Pasal 11
(1) Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.
(2) Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas:
a. Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI);
b. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI); dan
BAB XIII
PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
Pasal 43
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau rombongan melalui penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah.
(2) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri.
C.   WAKAF
1.    Ketentuan Wakaf
a.    Pengertian wakaf
Wakaf berasal dari bahasa arab "وَقَفَ" yang berarti berhenti, menahan. Menurut istilah wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal dzatnya yang dapat diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (di jalan Allah swt). Dasar wakaf adalah firman Allah swt., :


 

Artinya : "Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaktian yang (sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui ". (Ali  Imron : 92)
b.    Rukun Wakaf
q  Wakif (fihak yang menyerahkan wakaf), yaitu orang atau badan hukum yang mewakafkan benda miliknya.
q  Mauquf 'Alaihi (fihak yang menerima wakaf/nadzir), yaitu kelompok atau badan hukum  yang diserahi tugas memelihara dan mengurus benda wakaf.
q  Mauquf (harta yang diwakafkan) yaitu benda  yang bergerak/ tidak  bergerak  yang memilki daya tahan lama dan bernilai seperti  tanah, mobil dan lain-lain.
q  Sighot (ikrar serah terima wakaf), yaitu pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.
c.    Syarat Wakaf
§  Orang yang berwakaf hendaklah mukallaf  (tidak syah wakafnya anak-anak).
§  Harta yang diwakafkan hendaklah tahan lama, dapat diambil manfaatnya, milik sendiri dan tidak dibatasi waktu.
§  Tujuan wakaf, hendaklah  semata-mata karena beribadah kepada Allah swt, dan   bukan  untuk maksiat.
§  Sighat (ijab qobul) harus jelas dan mengandung kata-kata wakaf.
§  Orang yang diserahi wakaf hendaklah dapat dipercaya.
Hukum wakaf adalah sunat dan dilaksanakan pada waktu seseorang masih hidup sampai tak terbatas waktunya, sebab ia sendiri yang akan mendapatkan pahala dari Allah swt. Dengan telah dilaksakannya wakaf maka hak wakif terputus dan beralih  menjadi hak Allah swt., yang pengurusannya dilaksanakan oleh nadzir. Pada dasarnya terhadap benda wakaf tidak dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ikrar wakaf. Tetapi misalnya bangunan Masjid/Madrasah telah ditinggal penduduk sekitar, dengan alasan maslahah dan manfaat maka mengganti bangunan itu boleh dengan alasan :
§  Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang di ikrarkan oleh wakif.
§  Karena untuk kepentingan umum.
2.    Harta  Yang  Di  Wakafkan
Jenis barang/benda yang boleh di wakafkan adalah barang yang dapat di ambil manfaatnya dan tidak merusak dzatnya, misalnya :
a.    sebidang tanah
b.    Bangunan Masjid, Madrasah, Jembatan dan lain-lain.
c.    Pepohonan yang dapat di ambil manfaatnya/hasilnya.
3.    Wakaf Di Indonesia
a.    Dasar Hukum Wakaf.
Ø  PP Nomor. 28 tahun 1977                             
Ø  Peraturan Mendagri Nomor. 6 tahun 1997
Ø  Peraturan MENAG Nomor 1 tahun 1978
Ø  Peraturan Dirjen Bimas Islam No. Kep/P/75/1978.
b.    Tata Cara Wakaf.
¨       Calon wakif menghadap Nadzir  di hadapan  Pejabat  Pembuat  AktA  Ikrar  Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA setempat dengan membawa sertifikat tanah atau surat bukti kepemiikan tanah yang syah yang diperkuat dengan keterangan Kepala desa dan camat bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.
¨       Ikrar Wakaf disaksikan sedikitnya 2 orang saksi dan dilakukan secara tertib.
¨       Ikrar wakaf ditulis dengan persetujuan Kepala Kantor Depag Kab./Kota setempat.
¨       PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) setelah ikrar wakaf selesai dilaksanakan. AIW dibuat rangkap tiga dan salinannya rangkap empat. Lembar ke 1 disimpan PPAIW, lembar ke 2 dilampirkan pada surat permohonan Bupati/Walikota c.g. Kepala Sub Derektorat Agraria setempat, lembar ke 3 dikirim ke Pengadilan Agama setempat, sedang salinan AIW yang empat diberikan kepada wakif, nadzif, Kandepag dan kepala desa setempat.
¨       PPAIW atas nama nadzir mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf kepada Bupati/Wakilota c.g. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat.
¨       Dengan telah didaftarkannya tanah wakaf tersebut Kepala Sub Direktorat Agraria atas nama Bupat/Walikota menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf.
c.    Hak dan Kewajiban Nadzir.
1)    Hak Nadzir
q  Berhak menerima penghasilan tanah wakaf yang ditentukan oleh Kepala Kantor Depag Kab./Kota dan menggunakan untuk kepentinngan umum.
q  Menggunakan fasilitas dengan persetujuan Kepala Kantor Depag Kab./Kota setempat.
2)    Kewajiban Nadzir
·         Menggunakan harta wakaf, surat-surat wakaf dan hasil wakaf.
  1. Keutamaan Wakaf
Wakaf termasuk sodaqoh jariyah yang pahalanya mengalir terus kepada yang berwakaf. Sebagaimana Sabda Rasulullah saw sebagai berikut :
إِذَا مَاتَ ابْنُ أَدَمَ إِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ, أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ, أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya : “Apabila seorang anak adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya keculi tiga perkara : Sodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mau mendoakan kepadanya”. (HR. Muslim)
  1. Undang-Undang Wakaf Di Indonesia
Untuk mengatur perwakafan, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
BAB I
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.    Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
2.    Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
3.    Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
4.    Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untukdikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
5.    Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
6.    Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
7.    Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
8.    Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
9.    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.
BAB II
Pasal 4
Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.
Pasal 5
Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Pasal 7
Wakif meliputi: a. perseorangan; b. organisasi; c. badan hukum.
Pasal 9
Nazhir meliputi: a. perseorangan; b. organisasi; atau c. badan hukum.
PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 32
PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang
berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani.
Pasal 33
Dalam pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, PPAIW
menyerahkan:
a. salinan akta ikrar wakaf;
b. surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya.
Pasal 34
Instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf.
Pasal 35
Bukti pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan oleh PPAIW kepada Nazhir.
Pasal 36
Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya Nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada Instansi yang berwenang dan Badan Wakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara pendaftaran harta benda wakaf.
BAB IV
PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF
Pasal 40
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
a. dijadikan jaminan;
b. disita;
c. dihibahkan;
d. dijual;
e. diwariskan;
f. ditukar; atau
g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Pasal 41
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabila hartabenda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
(3) Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang. kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
BAB V
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 42
Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
Pasal 43
(1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.
(2) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara produktif.
(3) Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dimaksud pada ayat (1) diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah.
Pasal 44
(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang
melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 45
(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan:
a. meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan;
b. bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan
yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;
c. atas permintaan sendiri;
d. tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan
larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang.undanganyang berlaku;
e. dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap.
BAB VI
Pasal 47
(1) Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, dibentuk Badan Wakaf Indonesia.
(2) Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen dalam melaksanakan
tugasnya.
Pasal 48
Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan.
RANGKUMAN
Salah satu wujud pelayanan pemerintah kepada masyarakat, khususnya umat Islam adalah dengan adanya Undang-undang yang mengatur kepentingan umat Islam dalam melaksanakan zakat, haji dan wakaf. Pemerintah telah menetapkan perundang-undangan yang menyangkut masalah adalah :
1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
2.    Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 TentangPenyelenggaraan Ibadah Haji.
3.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
KAMUS ISTILAH/KATA-KATA PENTING
1.    muzakki    = orang yang zakat
2.    mustahik   = orang  yang menerima  zakat.
3.    jizyah         = pajak
4.    Zakat Maal            = zakat harta
5.    Rukun haji             = perbuatan-perbuatan yang apabila tidak dikerjakan maka batal ibadah hajinya dan harus diulang.
6.    wajib haji   = perbuatan yang wajib dikerjakan tetapi syahnya haji tidak tergantung kepadanya, dan apabila tidak dikerjakan wajib diganti dengan dam (denda).
7.    Wakif         = fihak yang menyerahkan wakaf.
8.    nadzir        = fihak yang menerima wakaf
9.    Mauquf      = harta yang diwakafkan