Nama Guru : Yahya , S.Pd.I
Mata Pelajaran : PAI
Kelas. : XII IPA/IPS
Pertemuan ke : 2
Kode KD :
3.7 Meyakini kebenaran
ketentuan waris
berdasarkan syariat Islam
4.7 mempraktekkan
pelaksanaan pembagian
waris dalam Islam
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:
• Meyakini kebenaran ketentuan waris
berdasarkan syariat Islam
* Menjelaskan ketentuan waris dalam Islam
* Menjelaskan dalil 2 ketentuan waris
• Menjelaskan hikmah dan manfaat ketentuan waris dalam Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
salamu'alaikum Wr. Wb....
Kembali lagi kita berjumpa dalam
pembelajaran PAI
Sebelum memulai pembelajaran silahkan berdo'a terlebih dahulu dan semoga semuanya sudah melaksanakan sholat dhuha...
Dan kali ini kita masih membahas tentang bab waris dalam Islam. Silahkan dicermati langkah pembelajaran yang akan kita laksanakan...
1. Pelajari Uraian materi PAI hari ini
2. Interaksi lebih lanjut seputar urain materi,
pertanyaan dan tanya jawab dilakukan
melalui WA Grup PJJ
4. 10 menit sebelum pembelajaran berakhir akan ada soal latihan sebagai bahan evaluasi yang harus kalian jawab secara langsung melalui WA Grup PJJ
Ketentuan warisan dalam islam
F. Ahli waris
Secara total, ahli waris menerima 25 orang, yang terdiri dari 15 pria dan 10 wanita.
a . laki-laki :
1). Anak laki-laki
2). Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3). Ayah
4). Kakek dari pihak ayah
5). Saudara kandung
6). Saudara satu ayah
7). Saudara satu ibu
8) Laki-laki dari saudara kandung
(keponakan)
9). Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
10). Suami
11). Paman kandung
12). Paman satu ayah
13). Putra paman kandung
14). Putra paman satu ayah
15). Orang yang memerdekakan dan ashabahnya
· Jika 15 orang yang di atas masih ada semuanya yang di prioritaskan ada 3 yaitu, ayah, anak laki-laki, suami.
b. Perempuan :
1) Anak perempuan
2) Cucu perempuan dari anak laki-laki
3) Ibu
4) Nenek dari ibu
5) Nenek (ibunya ayah)
6) neneknya ayah
7) saudari kandung
8) Saudari satu ayah
9) saudari satu ibu
10) istri
11) wanita yang memerdekakan budak.
· Jika 11 orang yang di atas masih ada semuanya yang di prioritaskan ada 4 yaitu, istri, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung
Jika 25 orang masih ada semua, maka yang diprioritaskan yaitu, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan, suami atau istri.
Penghalang Hak Waris
Warisan akan terhalang oleh 4 hal yaitu sebagai berikut:
Penghalang Hak Waris
Warisan akan terhalang oleh 4 hal yaitu sebagai berikut:
1. Perbudakan, seorang yang berstatus budak yang tidak mempunyai hak untuk mewarisi dari saudaranya sendiri. (Q.S An Nahl ayat 75). Sedangkan menurut Idris Ramulyo, perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status sosialnya, tetapi karena dipandang sebagai hamba sahaya yang tidak cakap menguasai harta benda.
2. Pembunuhan, pembunuhan terhadap pewaris oleh ahli waris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta yang ditinggal oleh orang yang bunuh, meskipun yang dibunuh tidak meninggalkan ahli waris lain selain yang dibunuh.
3. Berlainan agama, keadaan berlainan agama akan menghalangi mendapatkan harta warisan, dalam hal ini yang dimaksud adalah antara ahli waris dengan muwarris yang berbeda agama.
4. Berlainan negara, dilihat dari segi agama orang yang mewariskan dan orang yang mewarisi, berlainan negara diklasifikasikan menjadi dua yaitu berlainan negara antar orang-orang non muslim dan berlainan negara antar orang Islam.
Tugas silahkan rangkum materi diatas kirim ke wa Abi wslm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar