BAB 6
TATA CARA PENGURUSAN JENAZAH
A. Tata Cara Perawatan Jenazah
1. Memandikan jenazah
Orang yang berhak untuk memandikan jenazah adalah keluarga yang terdekat yaitu yang termasuk muhrim, suami, dan istri.
Apabila dari keluarga terdekat tidak ada yang bisa memandikannya, barulah diserahkan kepada orang lain yang dapat dipercaya, yaitu orang yang dapat memandikan dan dapat menjaga aib atau keganjilan-keganjilan yang sekiranya ada pada jenazah.
Bagi jenazah perempuan yang memandikan juga perempuan, dan jika jenazah laki-laki maka yang memandikan juga laki-laki.
Syarat jenazah yang dimandikan adalah :
a. Orang Islam
b. Memandikan seluruh tubuh atau mungkin sebagian tubuh yang dapat ditemukannya walaupun sebagian/sedikit.
c. Jenazah tersebut bukan mati syahid, sebab bagi orang yang meninggal karena perang membela agama atau mati syahid tidak boleh dimandikan, dikafani, dan tidak disalatkan.
Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ النَّبِيَّ ص م لاَ يَغْسِلُ قَتْلَ أُحُوْدٍ وَلَمْ يُصَلِ عَلَيْهِمْ (رواه البخارى)
Artinya :
|
“Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW tidak memandikan para korban Perang Uhud dan tidak pula menyalatkan mereka”. (H.R. Bukhari)
|
Tata cara memandikan jenazah
a. Jenazah ditempatkan diatas meja yang miring atau tempat yang agak tinggi, supaya percikan air dari bawah itu tidak sampai keatas mengenai jenazah.
b. Tempat untuk memandikan dicarikan tempat yang tertutup dan terlindungi.
c. Diantara meja atau tempat memandikan, diatasnya diletakkan potongan pohon pisang kurang lebih 6 potong yang digunakan sebagai bantalan.
d. Pada saat dimandikan jenazah diberi pakaian basahan, atau kain sarung agar auratnya tidak terbuka.
e. Kemudian setelah disiapkan tempat memandikan, mayat diangkat dan diletakkan diatas pohon pisang yang berada diatas meja, kemudian disiramkan ke seluruh tubuhnya dengan menggunakan air sabun.
f. Membersihkan kotoran, seperti kotoran dari perutnya, pada setiap lubang dengan menggunakan sarung tangan dengan cara ditekan pelan-pelan.
g. Setelah jenazah dibersihkan dari najis dan kotoran pada setiap lubangnya dengan air sabun, kemudian dimandikan bagian badan sebelah kanan dan kiri.
h. Waktu memandikan jenazah disunahkan disiram tiga kali atau lima kali.
i. Setelah jenazah selelsai dimandikan, lalu disisir rambutnya dengan rapi.
j. Jenazah diwudukan sebagaimana biasa kemudian disiram dengan air yang dicampur dengan wangi-wangian.
k. Badan jenazah dikeringkan dengan kain handuk.
l. Jenazah diangkat, kemudian diletakkan pada kain kafan yang sudah disiapkan.
2. Mengkafani jenazah
Kain kafan untuk jenazah laki-laki paling sedikit satu lapis, dan disunahkan tiga lapis tanpa baju dan surban. Sedang bagi wanita disunahkan lima lapis yaitu untuk kain basahan (bawah), baju, tutup kepala, leher, dan kain yang menutupi seluruh tubuhnya.
Biaya untuk kain kafan diambilkan dari harta si jenazah. Jika tidak ada, maka dapat diambilkan dari keluarga terdekat atau yang menanggung nafkahnya waktu dia masih hidup. Jika tidak ada, diambilkan dari baitul mal. Jika tidak ada, diambilkan dari seluruh umat Islam yang mampu.
Urutan-urutan yang dilakukan waktu mengkafani jenazah
a. Membuat tali pengikat, kurang lebih 7 tali pengikat, kemudian diletakkan kira-kira pada bagian kepala, tangan, kaki, lutut, dan mata kaki. Dua tali untuk persiapan tali ujung atas dan ujung bawah.
b. Kain kafan dibentangkan sehelai demi sehelai yang sudah ditaburi harum-haruman.
c. Dibuatkan dan disiapkan kafan pelengkap seperti baju, kerudung dan basahan.
d. Jenazah hendaknya diberi kapur barus yang sudah dihaluskan, kemudian diangkat, jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain kafan diletakkan diatas kain kafan yang sudah disiapkan.
e. Kedua tangan diletakkan diatas dadanya, tangan kanan diletakkan diatas tangan kiri (sedekap) atau boleh juga kedua tangannya diluruskan ke bawah.
f. Tempelkan kapas pada hidung, pusar, dubur, dan pada lubang-lubang yang lain.
g. Selimuti kain kafan sebelah kanan yang paling atas kemudian ujung lembar sebelah kiri selanjutnya lakukan selembar demi selembar seperti itu.
h. Setelah tubuh jenazah diselimuti dengan kain kafan dengan rapi, kemudian tali-tali yang disiapkan sudah dapat diikatkan mulai dari tali yang paling ujung atas dan ujung bawah, kemudian tali kepala, kaki, dan jika sudah selesai segera disiapkan tempat untuk menyalatkan.
Video cara mengafani jenazah bisa dilihat dibawah ini !
3. Menyalatkan jenazah
Setelah jenazah dikafani, kewajiban selanjutnya adalah disalatkan dalam rangka mendoakannya. Hendaknya keluarga terdekat, anak-anak, dan saudaranya ikut mendoakan dengan cara salat jenazah.
Syarat-syarat sah salat jenazah
a. Orang Islam
b. Suci dari hadas besar dan kecil, suci badan, pakaian, dan tempat dari najis.
c. Menutup aurat dan menghadap kiblat
d. Keadaan jenazah sudah dimandikan dan sudah dikafani
e. Letak jenazah diarahkan kiblat orang yang menyalatkan.
Rukun salat jenazah
a. Niat dengan ikhlas mengharapkan rida dari Allah
b. Berdiri jika mampu
c. Membaca surat Al fatihah setelah takbir pertama
d. Membaca solawat Nabi setelah takbir kedua
e. Membaca doa jenazah setelah takbir ketiga
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
Artinya :
|
“Ya Allah ampunilah dia dan kasihanilah dia dan sejahterakanlah dia”.
|
f. Membaca doa setelah takbir yang keempat untuk jenazah dan kita sendiri
اَللَّهُمَّ لاَتَحْرِ مْنَ أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَا بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَنَا وَلَهُ
Artinya :
|
“Ya Allah janganlah engkau menghalangi kami memperoleh pahalanya dan janganlah fitnah kami sepeninggalnya dan ampunilah kami dan dia”.
|
g. Membaca salam
Pelaksanaan salat jenazah
Salat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir, dilakukan boleh berjamaah dan boleh sendirian (munfarid). Untuk baris dan safnya disunahkan tiga saf dan paling sedikit dua orang.
Tata cara salat jenazah
a. Jenazah yang akan disalatkan diletakkan di depan membujur ke utara
b. Jika jenazah laki-laki maka imam berdiri sejajar arah pada kepala
c. Jika jenazah perempuan, maka imam berdiri sejajar arah pada lambung atau tengah-tengah badan jenazah
d. Urutan pelaksanaan salat jenazah dikerjakan secara tertib sesuai dengan rukun yang telah ditetapkan
e. Wanita boleh juga ikut menyalatkan jenazah dan juga sah
f. Semakin banyak yang menyalatkan semakin baik.
4. Mengubur jenazah
Bagi jenazah muslim wajib dikuburkan di pekuburan, dan bagi yang mati syahid wajib dikuburkan di tempat dimana ia terbunuh atau gugur. Seperti yang dilakukan Rasulullah SAW terhadap para syuhada Perang Badar.
Cara menguburkan jenazah
a. Dalam membuat lubang kubur disunahkan dibuat liang lahat sepanjang badan ukuran jenazahnya. Lebar kira-kira satu meter dan dalamnya kira-kira dua meter atau setinggi atap ditambah setengah lengan, dasar lubang dibuat miring ke arah kiblat kira-kira galian memuat jenazah, lubang kubur dibuat seperti itu kalau tanahnya keras.
b. Kalau tanahnya bercampur pasir atau gembur lebih baik dibuat lubang tengah, yaitu lubang kecil ditengah-tengah kubur, kira-kira dapat memuat jenazah.
c. Jenazah dimasukkan kedalam liang lahat dengan posisi miring ke kanan dan menghadap kiblat.
d. Membaca doa pada waktu memasukkan jenazah ke lubang kubur sebagai berikut :
e. Tali-tali pengikat kain kafan semuanya dilepaskan.
f. Kemudian ditutup dengan papan / kayu dan diatas ditimbuni dengan tanah sampai rata dan ditinggikan kurang lebih satu jengkal.
g. Menyiramkan air diatas kubur.
h. Mendoakan dan memohonkan ampun untuk jenazah.
بسم الله وعلى ملة رسول الله
Artinya :
|
“Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah”.
|
B. Bertakziah
Takziah menurut bahasa artinya menghibur, sedang menurut istilah, takziah adalah menghibur kepada keluarga yang ditinggalkan. Hukum takziah adalah sunah. Tujuan takziah adalah agar keluarga yang ditinggal bersabar dalam menerima cobaan dan mempunyai keteguhan iman dan Islam. Disamping itu juga dengan memberi bantuan materi yang bersifat moral.
Hal-hal yang perlu diperhatikan sewaktu bertakziah :
1. Mendoakan kepada jenazah dengan cara ikut menyalatkannya
2. Mendoakan agar amal baiknya diterima dan dosanya diampuni Allah SWT
3. Mendoakan kepada keluarga supaya tabah, sabar, dan tawakal
4. Memberi bantuan baik berupa materi maupun nonmateri
5. Ditempat takziah tidak bercanda, atau bicara keras sambil tertawa
6. Tidak melakukan hal-hal yang tidak sepantasnya dilakukan
7. Mengantarkan jenazah sampai ke tempat pemakaman.
C. Ziarah Kubur
Ziarah kubur menurut bahasa artinya mengunjungi kubur atau tempat pemakaman. Menurut istilah ziarah yaitu mengunjungi ke makam (kubur) dengan mendoakannya. Pada awal sejarah Islam, ziarah kubur dilarang (diharamkan) baik laki-laki maupun perempuan karena dikhawatirkan akan dapat menggoyahkan iman (menjadi musyrik). Tetapi ketika Islam sudah kuat, ziarah kubur diperbolehkan.
Tata cara ziarah kubur
1. Pada waktu akan berangkat ke makam terlebih dahulu berwudu / bersuci.
2. Membaca doa atau salam pada waktu akan memasuki makam itu, yaitu :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْهِمْ يَاأَهْلَ اْلقُبُوْرِ يَغْفِرْ لَنَا وَلَهُمْ أَنْتُمْ سَلَفْنَا وَنَحْنُ بَاْلأَ شَرِ (رواه التر مذى)
Artinya :
|
“Sesungguhnya keselamatan atasmu wahai penghuni kubur, semoga Allah memberi ampunan bagi kami dan bagi kamu, kamu adalah perintis bagi kami, dan kami akan insya Allah kami akan menyusulmu”. (H.R. Tirmizi)
|
3. Setelah sampai dikubur yang dituju, duduk menghadap ke arah muka jenazah
4. Membaca ayat-ayat Alqur’an seperti Yasin, Ayat Kursi
5. Pada waktu ziarah, hendaknya dengan khusyuk dan terlintas pada hati bahwa suatu saat juga akan mati
6. Jangan duduk diatas batu nisan atau melangkahi kuburan
7. Tidak berbuat kemusyrikan, seperti memohon kepada ahli kubur
8. Menyampaikan permohonan doa kepada Allah agar mendapat ampunan serta rahmat bagi ahli kubur. Setelah ziarah kubur hendaknya memperbanyak amal kebaikan yaitu menambah ketakwaan kepada Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar