Jumat, 18 Oktober 2024

Materi XII IPA 4

 Nama Guru.        : Yahya S.Pd.I

Mata pelajaran. :  PAI 

Kelas.                    : XII IPA 4

Pertemuan ke     : 2

Materi.                  : Pernikahan dalam Islam                

Kode KD               : 3.4 Menganalisis      dan mengevaluasi ketentuan pernikahan dalam Islam 

Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat memahami ketentuan pernikahan dalam Islam &  mengimplementasikan dalam kehidupan  sehari-hari dalam kehidupan sehari-hari

1. BAB 5 MUNAKAHAT(PERNIKAHAN)
2. Pengertian Pernikahan• Menurut bahasa, nikah berarti menghimpun, mengumpulkan. Sedangkan menurut istilah, nikah adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan untuk membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah SWT.
3. • Perintah untuk melaksanakan nikah terdapat dalam Al Qur’an surat Ar Rum ayat 21 sebagai berikut :• Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar- benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.(Q.S. Ar Rum (30) : 21 )
4. Hukum Nikah• Pada dasarnya hukum nikah adalah mubah artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Jika dilihat dari situasi dan kondisi dan niat seseorang yang akan menikah, maka hukum nikah dapat dibedakan sebagai berikut :• a. Wajib Yaitu bagi seseorang yang sudah mampu dan sudah memenuhi syarat, serta khawatir akan terjerumus melakukan perbuatan dosa besar jika tidak segera menikah.
5. Hukum Nikah• b. Sunnah Yaitu bagi seseorang yang sudah mampu untuk berumah tangga, mempunyai keinginan (niat) nikah dan apabila tidak melaksankan nikah masih mampu menahan dirinya dari perbuatan dosa besar (zina).• c. Makruh Bagi seseorang yang belum mampu atau belum mempunyai bekal mendirikan rumah tangga.• d. Haram Bagi seeorang yang bermaksud tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri yang baik.
6. Tujuan dan Hikmah Pernikahan• Untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia dengan cara yang suci dan halal serta melestarikan kehidupan manusia.• Untuk memelihara kesucian dan kehormatan dari perbuatan zina• Untuk membentuk rumah tangga yang Islami yang sejahtera lahir dan batin• Mengikuti sunnah Rasul dan untuk meningkatkan ibadah kepada Allah SWT• Untuk mencari keturunan yang soleh dan berakhlak mulia.• Mendidik dan memberi motivasi kepada seseorang agar memiliki rasa tanggung jawab dalam memelihara dan mendidik anak- anaknya.• Menyatukan keluarga masing-masing pihak sehingga hubungan silaturahmi semakin kuat

Tugas kelompok : presentasi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar