Nama Guru. : Yahya S.Pd.I
Mata pelajaran. : PAI
Kelas. : X IPA 5
Pertemuan ke : 2
Materi. : Haji, zakat dan wakaf
Kode KD : 3.2 menganalisis dan
mengevaluasi makna Q.S.
Luqman/31: 13-14 dan Q.S.
al-Baqarah/2: 83, serta
Hadis tentang kewajiban
beribadah dan bersyukur
kepada Allah serta berbuat
baik kepda sesama manusia
4.2.1 membaca Q.S.
Luqman/31: 13-14 dan Q.S.
al-Baqarah/2: 83 sesuai
dengan kaidah tajwid dan
makharijul huruf
kehidupan sehari-hari yang berkembang di masyarakat dengan keimanan
,
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat
Siswa memiliki potensi kerja keras & bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari
بسم الله الرحمن الرحيم
salamu'alaikum Wr. Wb....
selamat pagi anak-anak yang soleh dan soleha.. Marilah kita bersyukur kepada ALLAH SWT karena masih diberikan nafas hingga saat ini, dan Jangan lupa sebelum memulai pembelajaran pada hari ini, marilah kita berdoa dan sholat dhuha terlebih dahulu. agar kita senantiasa diberikan kecerdasan dalam berfikir. Jangan lupa untuk selalu bersyukur atas semua nikmat yang telah ALLAH berikan kepada kita. Di masa pandemi ini ,tetaplah menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesahatan , serta mengikuti anjuran pemerintah untuk tetap di rumah. semoga pandemi ini segera bisa berakhir dan kita bisa melaksanakan pembelajaran seperti sedia kala.
Hari ini kita akan memasuki materi baru.tentang iman kepada hari akhir, silahkan buka buku cetak kalian halaman 199 sampai dengan halaman 205
Sebelum memulai pembelajaran silahkan ikuti petunjuk berikut ini :
1. siswa mengisi absen di grup Pai XII IPA 3
2. siswa bergabung dengan grup PAI XII IPA 3
3. siswa mengikuti instruksi yang diberikan guru pada grup PAI
4. siswa memperhatikan penjelasan dan penyelesaian soal yang diberikan di grup Pai
5. guru memberikan latihan Soal di grup Pai dan siswa mengumpulkan hasil pekerjaan
Kelas X Bab 11: Zakat, Haji. Waqaf
Memahami Islam tidak akan lengkap bila kita tidak mengetahui hukum-hukumnya. Melalui hukumlah aturan yang berasal dari nilai-nilai Islam dapat dilaksanakan. Allah SWT menerapkan syari’at bukan untuk memberatkan manusia , akan tetapi dibalik itu, orang-orang yang mampu melaksanakan syariat dengan baik pasti akan mendapatkan kebahagiaan dan kemulyaan hidup.
Dalam bab ini akan dibahas ibadah-ibadah yang menggunakan unsur harta yaitu : zakat, haji dan wakaf.
WAKAF
1. Ketentuan Wakaf
a. Pengertian wakaf
Wakaf berasal dari bahasa arab "وَقَفَ" yang berarti berhenti, menahan. Menurut istilah wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal dzatnya yang dapat diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (di jalan Allah swt). Dasar wakaf adalah firman Allah swt., :
Artinya : "Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaktian yang (sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui ". (Ali Imron : 92)
b. Rukun Wakaf
q Wakif (fihak yang menyerahkan wakaf), yaitu orang atau badan hukum yang mewakafkan benda miliknya.
q Mauquf 'Alaihi (fihak yang menerima wakaf/nadzir), yaitu kelompok atau badan hukum yang diserahi tugas memelihara dan mengurus benda wakaf.
q Mauquf (harta yang diwakafkan) yaitu benda yang bergerak/ tidak bergerak yang memilki daya tahan lama dan bernilai seperti tanah, mobil dan lain-lain.
q Sighot (ikrar serah terima wakaf), yaitu pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.
c. Syarat Wakaf
§ Orang yang berwakaf hendaklah mukallaf (tidak syah wakafnya anak-anak).
§ Harta yang diwakafkan hendaklah tahan lama, dapat diambil manfaatnya, milik sendiri dan tidak dibatasi waktu.
§ Tujuan wakaf, hendaklah semata-mata karena beribadah kepada Allah swt, dan bukan untuk maksiat.
§ Sighat (ijab qobul) harus jelas dan mengandung kata-kata wakaf.
§ Orang yang diserahi wakaf hendaklah dapat dipercaya.
Hukum wakaf adalah sunat dan dilaksanakan pada waktu seseorang masih hidup sampai tak terbatas waktunya, sebab ia sendiri yang akan mendapatkan pahala dari Allah swt. Dengan telah dilaksakannya wakaf maka hak wakif terputus dan beralih menjadi hak Allah swt., yang pengurusannya dilaksanakan oleh nadzir. Pada dasarnya terhadap benda wakaf tidak dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ikrar wakaf. Tetapi misalnya bangunan Masjid/Madrasah telah ditinggal penduduk sekitar, dengan alasan maslahah dan manfaat maka mengganti bangunan itu boleh dengan alasan :
§ Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang di ikrarkan oleh wakif.
§ Karena untuk kepentingan umum.
2. Harta Yang Di Wakafkan
Jenis barang/benda yang boleh di wakafkan adalah barang yang dapat di ambil manfaatnya dan tidak merusak dzatnya, misalnya :
a. sebidang tanah
b. Bangunan Masjid, Madrasah, Jembatan dan lain-lain.
c. Pepohonan yang dapat di ambil manfaatnya/hasilnya.
3. Wakaf Di Indonesia
a. Dasar Hukum Wakaf.
Ø PP Nomor. 28 tahun 1977
Ø Peraturan Mendagri Nomor. 6 tahun 1997
Ø Peraturan MENAG Nomor 1 tahun 1978
Ø Peraturan Dirjen Bimas Islam No. Kep/P/75/1978.
b. Tata Cara Wakaf.
¨ Calon wakif menghadap Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat AktA Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA setempat dengan membawa sertifikat tanah atau surat bukti kepemiikan tanah yang syah yang diperkuat dengan keterangan Kepala desa dan camat bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.
¨ Ikrar Wakaf disaksikan sedikitnya 2 orang saksi dan dilakukan secara tertib.
¨ Ikrar wakaf ditulis dengan persetujuan Kepala Kantor Depag Kab./Kota setempat.
¨ PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) setelah ikrar wakaf selesai dilaksanakan. AIW dibuat rangkap tiga dan salinannya rangkap empat. Lembar ke 1 disimpan PPAIW, lembar ke 2 dilampirkan pada surat permohonan Bupati/Walikota c.g. Kepala Sub Derektorat Agraria setempat, lembar ke 3 dikirim ke Pengadilan Agama setempat, sedang salinan AIW yang empat diberikan kepada wakif, nadzif, Kandepag dan kepala desa setempat.
¨ PPAIW atas nama nadzir mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf kepada Bupati/Wakilota c.g. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat.
¨ Dengan telah didaftarkannya tanah wakaf tersebut Kepala Sub Direktorat Agraria atas nama Bupat/Walikota menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf
Selanjutnya silahkan kerjakan soal di buku kalian halman 224-226 pilgan dan esay , kirim tugas ditelegram abi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar