1. Jual-Beli
Jual-beli adalah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual-beli dibenarkan, sesuai dengan firman Allah Swt. berikut ini:
...وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ....
Artinya:
”... dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. al-Baqarah/2: 275).
Syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam tentang jual-beli adalah sebagai berikut.
- Penjual dan pembelinya haruslah: a) ballig, b) berakal sehat, c) atas kehendak sendiri.
- Uang dan barangnya haruslah: a) halal dan suci, b) bermanfaat, c) Keadaan barang dapat diserahterimakan, d) Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli, dan e) Milik sendiri,
- Ijab Qobul Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.”
2. Khiyar
Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyar karena jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit pun. Macam-Macam Khiyar antara lain :
- Khiyar Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli.
- Khiyar Syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual mengatakan, “Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari.”
- Khiyar Aibi (cacat), adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin.
3. Riba
Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang dalam syariat Islam hukumnya haram. Guna menghindari riba, apabila mengadakan jual-beli barang sejenis seperti emas dengan emas atau perak dengan perak ditetapkan syarat: a) sama timbangan ukurannya; atau b) dilakukan serah terima saat itu juga, dan c) secara tunai.
Apabila tidak sama jenisnya, seperti emas dan perak boleh berbeda takarannya, namun tetap harus secara tunai dan diserahterimakan saat itu juga. Kecuali barang yang berlainan jenis dengan perbedaan seperti perak dan beras, dapat berlaku ketentuan jual-beli sebagaimana barang-barang yang lain.
Macam-Macam Riba antara lain sebagai berikut
- Riba Faḍli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya.
- Riba Qorḍi, adalah pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya.
- Riba Yadi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. .
- Riba Nasi'ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.
4. Utang-piutang
Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Rukun utang-piutang ada tiga, yaitu: 1) yang berpiutang dan yang berutang, 2) ada harta atau barang, dan 3) Lafadz kesepakatan.
Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang. Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh.
5. Sewa-menyewa
Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijarah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Syarat dan Rukun Sewa-menyewa antara lain :
- Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat.
- Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing.
- Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
- Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
- Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak.
- Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
- Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.
Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut.
- Jenis pekerjaan dan jam kerjanya.
- Berapa lama masa kerja.
- Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya.
- Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada.
6. Syirkah
Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Rukun dan Syarat Syirkah antara lain :
- Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani).
- Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal.
- Akad atau yang disebut juga dengan istilah ṡigat. Adapun syarat sah akad harus berupa taṡarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.
Macam-Macam Syirkah. Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah `inan, syirkah ‘abdan syirkah wujūh, dan syirkah mufawaḍah
- Syirkah ‘inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal).
- Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal).
- Syirkah wujūh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat.
- Syirkah mufawaḍah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas.
7. Muḍarabah
Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡahibul mal), pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib). Keuntungan usaha secara muḍarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Muḍarabah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu :
- Muḍarabah muṭlaqah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
- Muḍarabah muqayyadah adalah kebalikan dari muḍarabah muṭlaqah, yakni usaha yang akan dijalankan dengan dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.
8. Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah
- Musaqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.
- Muzara’ah dan Mukhabarah. Muzara’ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari petani. Sementara mukhabarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan.
9. Perbankan
Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga. Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu seperti berikut.
- Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.
- Bank Islam atau bank syari'ah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya seperti berikut. 1) Muḍarabah, 2) Musyarakah, 3) Wadi'ah, 4) Qarḍul hasan, dan 5) Murabahah.
Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’min yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari muamalah. Kaitan dengan dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Untuk pengaturan asuransi di Indonesia dapat dipedomani Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
Tugas
Kerjakan soal yg ada di buku cetak?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar