KD: 6.1-. 4.6
Pertemuan: Ke 2
Materi: Munakahat
Kelas: XII IPS 2
Assalamualaikum wr.wb...
Anak-anakku semuanya...
Sebelum kita memulai belajar, mari berdoa terlebih dahulu, semoga Allah memudahkan kita dalam menyerap ilmu yang diberikan oleh bapak ibu guru semua.
Dan jangan pernah lupa, untuk melaksakan kewajiban sholat rawatibnya, dan sholat-sholat sunnah yang di antaranya adalah sholat sunnah dluha.
RUKUN NIKAH DAN SYARATNYA. Syah atau tidaknya suatu pernikahan bergantung kepada terpenuhi atau tidaknya rukun serta syarat nikah. RUKUN SYARATNYA 1. Calon Suami Beragama Islam Atas kehendak sendiri Bukan muhrim Tidak sedang ihrom haji 2. Calon Istri Beragama Islam Tidak terpaksa Bukan Muhrim Tidak bersuami Tidak sedang dalam masa idah Tidak sedang ihrom haji atau umroh 3. Adanya Wali Mukallaf (Islam, dewasa, sehat akal) (Ali Imron : 28) Laki-laki merdeka Adil Tidak sedang ihrom haji atau umroh 4. Adanya 2 Orang Saksi - Syaratnya sama dengan no : 3 5. Adanya Ijab dan Qobul Dengan kata-kata " nikah " atau yang semakna dengan itu. Berurutan antara Ijab dan Qobul Keterangan : - Contoh Ijab : Wali perempuan berkata kepada pengantin laki-laki : "Aku nikahkan anak perempuan saya bernama si Fulan binti …… dengan ....... dengan mas kawin seperangkat sholat dan 30 juz dari mushaf Al-Qur’an". أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكِ فُلاَنَة بِنْتِ ... بِمَهْرِ عَدَوَاتِ الصَّلاَةِ وَثَلاَثِيْنَ جُزْأً مِنْ مُصْحَافِ الْقُرْاَنِ حَالاً - Contoh Qobul : Calon suami menjawab: "Saya terima nikah dan perjodohannya dengan diri saya dengan mas kawin tersebut di depan". Bila dilafalkan dengan bahasa arab sebagai berikut : قَبِلْتُ نِكَحَهَا وَتَزْوِجَهَا لِنَفْسِى بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ - Perempuan yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya tidak syah. Rasulullah saw, bersabda : Artinya :"Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahan itu batal (tidak syah)". (HR. Empat Ahli Hadits kecuali Nasai). Saksi harus benar-benar adil. Rasulullah saw., bersabda : لاَنِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ (روه احمد ) Artinya: "Tidak syah nikah seseorang melainkan dengan wali dan 2 orang saksi yang adil". (HR. Ahmad) Setelah selesai aqad nikah biasanya diadakan walimah, yaitu pesta pernikahan. Hukum mengadakan walimah adalah sunat muakkad. Rasulullah SAW bersabda: ”Orang yang sengaja tidak mengabulkan undangan berarti durhaka kepada Allah dan RasulNya’. (HR. Bukhori)
sakinah kusuma wati
BalasHapus12 ips 2
Assalamualaikum
BalasHapusNama : Anzela Hayatun Nuffus
Kelas: 12 IPS 2
Anzeli Hayatun Nuffus
BalasHapus12 ips 2
Jazakallah abi materinya sangat bermanfaat😊
Qori Puspa Rani
BalasHapus12 ips 2
Dhiya ulhaq
BalasHapus12 ips2
Sevia Ananda Putri
BalasHapus12 IPS 2
hazelita syaikha khayyira
BalasHapus12ips 2
Fatiha Dalila Putri
BalasHapus12 Ips2
Zakia Al idrus
BalasHapus12 ips 2
Fella aprilia herlambang
BalasHapus12 IPS 2
Dhea Fitri Amanda
BalasHapus12 IPS 2
Terima kasih abi materi nya sangat bermanfaat 😊