Kamis, 18 Februari 2021

Materi PAI XII ketentuan waris dalam Islam

 Nama Guru        : Yahya , S.Pd.I


Mata Pelajaran  : PAI

Kelas.                    : XII IPA/IPS

Pertemuan ke    : 2

Kode KD               : 1.7 4.7


                            Meyakini kebenaran ketentuan waris berdasarkan syariat Islam

                            4.7 mempraktekkan pelaksanaan pembagian waris dalam Islam


Tujuan Pembelajaran


Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:


• Meyakini kebenaran ketentuan waris

  berdasarkan syariat Islam


* Menjelaskan ketentuan waris dalam Islam


* Menjelaskan dalil 2 ketentuan waris


• Menjelaskan hikmah dan manfaat ketentuan waris dalam Islam


بسم الله الرحمن الرحيم

salamu'alaikum Wr. Wb....

Kembali lagi kita berjumpa dalam

pembelajaran PAI

Sebelum memulai pembelajaran silahkan berdo'a terlebih dahulu dan semoga semuanya sudah melaksanakan sholat dhuha...

Dan kali ini kita masih membahas tentang bab waris dalam Islam. Silahkan dicermati langkah pembelajaran yang akan kita laksanakan...

1. Pelajari Uraian materi PAI hari ini

2. Interaksi lebih lanjut seputar urain materi,

    pertanyaan dan tanya jawab dilakukan

    melalui WA Grup PJJ

4. 10 menit sebelum pembelajaran berakhir akan ada soal latihan sebagai bahan evaluasi yang harus kalian jawab secara langsung melalui WA Grup PJJ


Pembagian Harta Waris.

a)      Ahli waris yang mendapatkan bagian  tertentu (FurudhulMuqoddaroh)

Bagian-bagian warisan yang telah ditentukan oleh Al Qur’an adalah : 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6.

Ahli waris yang mendapatkan 1/2 adalah :

a). Anakperempuan, apabila sendirian tidak bersama saudara.

b). Saudara perempuan tungal yang sekandung

c). Cucu perempuan, jika tidak ada anak perempuan

d). Suami,Jika tidak ada anak atau cucu.

 

Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/4. yaitu :

a).Suami, jika ada anak atau cucu

b). Istri, jika tidak ada anak atau cucu.

 

Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/8 adalah ;

a).Istri, jika suami meninggalkan anak atau cucu.

Ahli waris yang mendapatkan bagian 2/3 adalah :

a).Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.

b).Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika tidak ada anak perempuan.

c).Dua saudara perempuan atau lebih yang sekandung

d).Dua orang saudara perempuan atau lebih yang seayah, jika tidak ada saudara perempuan yang sekandung.

 

Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/3 adalah :

a). Ibu, apabila yang meniggal tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki dan tidak ada saudara.

b). Dua orang saudara atau lebih, dari saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan.

Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/6 adalah :

a). Ibu, apabila yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara lebih dari satu.

b). Ayah, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.

c).Nenek, jika yang meninggal sudah tidak ada ibu

d). Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki, baik sendirian atau lebih, jika bersama anak perempuan.

 

 

I. Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bagian-bagian para ahli waris (dalam Hukum Warisan Islam),seperti berikut ini :

1. AnakPerempuan :

• ½, bila seorang diri (anak tunggal & perempuan)

• 2/3,  jika 2 orang atau lebih

• 1 : 2 (ashobah), bila bersama anak laki-laki

2. Ayah :

• 1/3, bila tidak ada anak

• 1/6, bila ada anak

• Ashobah, bila seorang diri

3. Ibu :

• 1/3, bila tidak ada anak / tidak ada 2 orang saudara atau lebih

• 1/6, bila ada anak / ada 2 orang saudara atau lebih

• 1/3, dari sisa sesudah diambil bagian janda atau duda bila bersama ayah (tidak ada anak / tidak ada 2 orang saudara atau lebih)

4. Duda :

• ½, bila tidak ada anak

• ¼, bila ada anak

5. Janda :

• ¼, bila tidak ada anak

• 1/8, bila ada anak

6. Saudara Laki-laki dan Saudara Perempuan seibu :

• 1/6, bila hanya seorang, tidak ada anak atau ayah

• 1/3, bersama-sama, bila jumlah saudara 2 orang atau lebih, tidak ada anak atau ayah

7. Saudara dari Perempuan Kandung (seayah) :

• ½, bila hanya seorang, tidak ada anak atau ayah

• 2/3 bersama-sama, bila 2 orang atau lebih, tidak ada anak atau ayah

• 1 : 2 (ashobah), bila bersama saudara laki-laki kandung atau seayah

J. Cara penghitungan harta warisan

Contoh :

1.      Pak Ali meninggal dunia, Ia meninggalkan ahli waris ,seorang istri, Ibu, Ayah, satu anak laki-laki, dua anak perempuan dan tiga orang saudara laki-laki. Harta peninggalannya Rp. 14. 400.000,-, hutang sebelum meninggal Rp. 100.000,-, wasiat Rp. 100.000,- dan biaya perawatan jenazah Rp. 200.000,- . Berapa bagian masing-masing?

Jawab :

Harta peninggalan Rp. 14.400.000,-

Kewajiban yang dikeluarkan :

1. Hutang Rp. 100.000,-

2. Wasiyat Rp. 100.000,-

3.Biaya perawatan Rp. 200.000,-

      Jumlah Rp. 400.000,-

Harta warisan Rp. 14.400.000 – Rp. 400.000 = Rp. 14.000.000,-

Ahli waris :

1. Istri = 1/8

2. Ibu = 1/6

3. Ayah = 1/6

4. Anak Laki-laki = Ashobah binafsih

5. Anakperempuan = Ashobah bilghoiri

6. Saudara laki-laki = mahjub

Menghitung :

a. Istri 1/8 =3/24 x Rp. 14.000.000 =Rp. 1750.000,-

b. Ayah 1/6 =4/24 x Rp. 14.000.000 =Rp. 2.330.000,- (di bulatkan)

c. Ibu 1/6 =4/24 x Rp. 14.000.000 =Rp. 2.330.000,- ( di bulatkan )

Jumlah =Rp. 6.410.000,-

Sisa =Rp. 14.000.000 – Rp.6.410.000,- =Rp.7590.000,-

Anak laki-laki = 2:1 = 2/3 x Rp.7.590.000,- =Rp. 5.060.000,-

Anakperempuan 1/3 x Rp7590.000,- =Rp. 2.166.000

 

Tugas ; jawab soal "  Seseorang meninggal dunia meninggalkan harta warisan sebesar Rp 36.000.000 dan ahli waris terdiri dari ibu ,suami, dan dua saudara seibu, masing masing mendapat bagian 1,3,2, Pembagiannya adalah......

jawaban kirim lewat wa abi ; 081279366371

demikian materi hari ini mudah2an ada manfaatnya, apabila ada pertanyaan silahkan komentar digrup/ wa, kurang lebihnya mohon maaf wasalamualaikum wr,wb

32 komentar:

  1. Nasywa Natasha Pambudi
    12 IPA 1

    BalasHapus
  2. Muhammad Almas Fathur Rahman Y
    12 IPA 1

    BalasHapus