Nama Guru : Yahya , S.Pd.I
Mata Pelajaran : PAI
Kelas. : XI IPS 1
Kode KD : 1.6 4.6
Meyakini kebenaran ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam
4.6 menyajikan prinsip 2 pernikahan dalam Islam
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:
• Meyakini kebenaran ketentuan pelaksanaan
pernikahan berdasarkan syariat Islam
* Menunjukkan sikap bersatu dan
kebersamaan dalam lingkungan
masyarakat sebagai implementasi
ketentuan pernikahan dalam Islam
* Menjelaskan ketentuan pelaksanaan
pernikahan berdasarkan syariat Islam.
• Menjelaskan dalil-dalil tentang ketentuan
pelaksanaan pernikahan berdasarkan
syariat Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
salamu'alaikum Wr. Wb....
Kembali lagi kita berjumpa dalam
pembelajaran PAI
Sebelum memulai pembelajaran silahkan berdo'a terlebih dahulu dan semoga semuanya sudah melaksanakan sholat dhuha...
Dan kali ini kita akan belajar materi tentang toleransi dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan.. Silahkan dicermati langkah pembelajaran yang akan kita laksanakan...
1. Pelajari Uraian materi PAI hari ini
2. Interaksi lebih lanjut seputar urain materi, pertanyaan dan tanya jawab dilakukan melalui WA Grup PJJ
3. 10 menit sebelum pembelajaran berakhir akan ada 2 soal sebagai bahan evaluasi yang harus kalian jawab secara langsung melalui WA Grup PJJ
1. KHOTBAH NIKAH
Khotbah nikah dimulai dengan hamdallah
dan shalawat kepada rasulullah
sallalahuala ‘alaih wasallam.
Kemudian,dibacakan beberapa ayat yang
berhubungan dengan pernikahan dan
setelah itu barulah dilakukan akad
nikah sambil didampingi oleh dua orang
saksi.
2. MEMBERI UCAPAN SELAMAT DALAM
PERNIKAHAN
.....(H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)
3. PEREMPUAN YANG DIHARAMKAN
UNTUK DINIKAHI
a. Perempuan yang diharamkan untuk
selamanya
1) Diharamkan berdasarkan nasab
2) Diharamkan berdasarkan sepersusuan
3) Diharamkan berdasarkan musaharah
b. Perempuan yang diharamkan dalam
waktu terbatas
1) Dua orang perempuan yang bersaudara antara seseorang perempuan dengan jalur bibinya, baik dari jalur bapak atau ibu dan yang satu nasab atau satu susuan
2) Perempuan yang masih dalam masa
iddah sampai selesai masa iddahnya.
3) Perempuan yang telah ditalak tiga sampai dia menikah dengan laki-laki lain.
4) Perempuan yang dalam keadaan sedang ihram (melaksanakan haji)
5) Perempuan kafir sampai dia memeluk islam
6) Perempuan kafir yang bukan ahli kitab haram bagi seorang muslim sampai perempuan tersebut memeluk islam
7) Istri orang lain atau perempuan yang masih dalam masa iddah, kecuali budak miliknya
1. HAK DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN
DALAM KELUARGA BERDASARKAN
HUKUM ISLAM
Islam menetapkan insaniyyah (kemanusiaan) seorang perempuan layaknya seorang laki – laki.
Bedasarkan penjelasan Q.S al-Hujurat/49:13 menempatkan perempuan pada posisi yg setara dalam derajat kemanusiaan. Namun, berdasarkan perbedaan fisik dan psikis dikategorikan dalam dua hal, yaitu dalam kehidupan keluarga dan kehidupan publik
.....(Q.S.al-Hujurat/49:13)
.....(Q.S. an-Nisa/4:7)
.....(Q.S. an-Nisa/4:19)
2. HUKUM INDONESIA TENTANG
PERNIKAHAN
Pernikahan di indonesia secara umum diatur oleh undang-undang no.1 th 1974 yang dikenal dengan undang-undang perkawinan. Namun untuk umat islam,secara khusus diatur dengan instruksi Presiden no.1 th 1991 tanggal 1 Juni 1991 tentang penyebar luasan buku pedoman hukum islam yang disebut kompilasi hukum islam (HKI). INTRUKSI Presiden ini ditetaokan pelaksanaannya dengan terbitnya keputusan Mentri Agama RI no 154 tahun 1991 yang ditetapkan pada tanggal 22 juni 1991.
a. Batasan umur pernikahan
Diatur dalam KHI pasal 15 ayat 1. Calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
b. Kedudukan pencatatan nikah
Diatur dalam KHI pasal 7 ayat 1. Untuk melindungi hak hak hukum kedua mempelai. Pegawai pencatat nikah mengharuskan setiap perkawinan dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasnya.
c. Hukum talak
Dari sudut pandang KHI, adalah ikrar suami. Oleh karena itu, putusnya ikatan perkawinan, kecuali sebab cerai mati, harus berdasarkan keputusan pengadilan agama.
3. Hikmah pernikahan dalam islam
1. Pernikahan dapat membangun ikatan kekeluargaan, memelihara kehormatan, dan menjaga diri dari segala keharaman
2. Pernikahan dapat membuat ketenangan batin karena dengannya bisa didapatkan kelembutan dan kasih sayang dalam suami istri.
3. Pernikahan merupakan jalan terbaik untuk memiliki anak dan memperbanyak keterununan sambil menjaga nasab
4 Pernikahan merupakan jalan terbaik untuk meyalurkan kebutuhan biologis, menyalurkan syahwat dengan tan[pa resiko terkena penyakit
5. Pernikahan dapat membangun keluarga sakinah yang menjadi panutan bagi masyarakat.
6. Pernikahan dapat meneguhkan akhlak terpuji karena dengannya seseorang dapat menjaga harkat dan martabatnya sebagai hamba allah yang baik
7. Pernikahan menjadi motivasi agar semangat beribadah karena pasangan suami istri saling mengingatkan kesalahan dan kekhilafan
TUGAS : Cari artikel yang membahlam pandangan hukum islam dan hukum negara serta tentang mahram2 dalam islam. Kirim tugas ke Email abi & komantar di blog
Esha suci pastika
BalasHapus12 Ipa 5
Ulliza Sabila Bilqis
BalasHapus12 ipa 5
M.khadafi
BalasHapus12 IPA 5
Kaisya Azzahra
BalasHapus12 IPA 5
Sinta ramadani
BalasHapus12 IPA 3
Wenny evita kurniawati
BalasHapus12 ipa 3
Marsa Jannatul 12 IPA 3
BalasHapusAyu Anggraini
BalasHapus12 IPA 5
M.Hafiz Batubara
BalasHapusXII IPA 3
Mutiara Rahmania
BalasHapus12 IPA 5
Aviva Indira Putri
BalasHapus12 IPA 5
Ibrahim Hussein Ar Rw
BalasHapus12 IPA 5
Puri Dafa Ariani
BalasHapus12 IPA 5