KD : 1.6 4.6
Pertemuan : ke 3
Maeri : Munakahat
Kls : XII
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:
· Meyakini kebenaran ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam
· Menunjukkan sikap bersatu dan kebersamaan dalam lingkungan masyarakat sebagai implementasi ketentuan pernikahan dalam Islam
· Menjelaskan ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.
· Menjelaskan dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam
Assalamaualaikum anak2 abi mudah2an kalian dalam keadaan sehat walafiat , silahkan yang belum sholat duha sholat duha terlebih dahulu , anak2 abi materi kita masih membahas (MUNAKAHAT ) pembahasan dibawah ini silahkan kalian fahami
1. KHOTBAH NIKAH
Khotbah nikah dimulai dengan hamdallah dan shalawat kepada rasulullah sallalahuala ‘alaih wasallam.
Kemudian,dibacakan beberapa ayat yang berhubungan dengan pernikahan dan setelah itu barulah dilakukan akad
nikah sambil didampingi oleh dua orang saksi.
2. MEMBERI UCAPAN SELAMAT DALAM PERNIKAHAN
.....(H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)
3. PEREMPUAN YANG DIHARAMKAN UNTUK DINIKAHI
a. Perempuan yang diharamkan untuk selamanya
1) Diharamkan berdasarkan nasab
2) Diharamkan berdasarkan sepersusuan
3) Diharamkan berdasarkan musaharah
b. Perempuan yang diharamkan dalam waktu terbatas
1) Dua orang perempuan yang bersaudara antara seseorang perempuan dengan jalur bibinya, baik dari jalur bapak atau ibu dan yang satu nasab atau satu susuan
2) Perempuan yang masih dalam masa iddah sampai selesai masa iddahnya.
3) Perempuan yang telah ditalak tiga sampai dia menikah dengan laki-laki lain.
4) Perempuan yang dalam keadaan sedang ihram (melaksanakan haji)
5) Perempuan kafir sampai dia memeluk islam
6) Perempuan kafir yang bukan ahli kitab haram bagi seorang muslim sampai perempuan tersebut memeluk islam
7) Istri orang lain atau perempuan yang masih dalam masa iddah, kecuali budak miliknya
1. HAK DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM KELUARGA BERDASARKAN HUKUM ISLAM
Islam menetapkan insaniyyah (kemanusiaan) seorang perempuan layaknya seorang laki – laki.
Bedasarkan penjelasan Q.S al-Hujurat/49:13 menempatkan perempuan pada posisi yg setara dalam derajat kemanusiaan. Namun, berdasarkan perbedaan fisik dan psikis dikategorikan dalam dua hal, yaitu dalam kehidupan keluarga dan kehidupan publik
.....(Q.S.al-Hujurat/49:13)
.....(Q.S. an-Nisa/4:7)
.....(Q.S. an-Nisa/4:19)
2. HUKUM INDONESIA TENTANG PERNIKAHAN
Pernikahan di indonesia secara umum diatur oleh undang-undang no.1 th 1974 yang dikenal dengan undang-undang perkawinan. Namun untuk umat islam,secara khusus diatur dengan instruksi Presiden no.1 th 1991 tanggal 1 Juni 1991 tentang penyebar luasan buku pedoman hukum islam yang disebut kompilasi hukum islam (HKI). INTRUKSI Presiden ini ditetaokan pelaksanaannya dengan terbitnya keputusan Mentri Agama RI no 154 tahun 1991 yang ditetapkan pada tanggal 22 juni 1991.
a. Batasan umur pernikahan
Diatur dalam KHI pasal 15 ayat 1. Calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
b. Kedudukan pencatatan nikah
Diatur dalam KHI pasal 7 ayat 1. Untuk melindungi hak hak hukum kedua mempelai. Pegawai pencatat nikah mengharuskan setiap perkawinan dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasnya.
c. Hukum talak
Dari sudut pandang KHI, adalah ikrar suami. Oleh karena itu, putusnya ikatan perkawinan, kecuali sebab cerai mati, harus berdasarkan keputusan pengadilan agama.
3. Hikmah pernikahan dalam islam
1. Pernikahan dapat membangun ikatan kekeluargaan, memelihara kehormatan, dan menjaga diri dari segala keharaman
2. Pernikahan dapat membuat ketenangan batin karena dengannya bisa didapatkan kelembutan dan kasih sayang dalam suami istri.
3. Pernikahan merupakan jalan terbaik untuk memiliki anak dan memperbanyak keterununan sambil menjaga nasab
4. Pernikahan merupakan jalan terbaik untuk meyalurkan kebutuhan biologis, menyalurkan syahwat dengan tan[pa resiko terkena penyakit
5. Pernikahan dapat membangun keluarga sakinah yang menjadi panutan bagi masyarakat.
6. Pernikahan dapat meneguhkan akhlak terpuji karena dengannya seseorang dapat menjaga harkat dan martabatnya sebagai hamba allah yang baik
7. Pernikahan menjadi motivasi agar semangat beribadah karena pasangan suami istri saling mengingatkan kesalahan dan kekhilafan
TUGAS : Cari artikel yang membahlam pandangan hukum islam dan hukum negara serta tentang mahram2 dalam islam. Kirim tugas ke Email abi & komantar di blog
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Anzeli Hayatun Nuffus
BalasHapus12 ips 2
Assalamualaikum Abi ,tugas sudah saya kumpul di email,mohon di cek ,jazakallah khoir abi
Assalammualaikum
BalasHapusNama : Anzela Hayatun Nuffus
Kelas: 12 IPS 2
Tugas sudah saya kumpulkan di email ya abi
Qori Puspa Rani
BalasHapus12 ips 2
Dhiya ulhaq
BalasHapus12 IPS 2
sevia ananda putri
BalasHapus12 ips 2
Triska Apriana
BalasHapus12 ips2
Dhea Fitri Amanda
BalasHapus12 IPS 2
Fatiha Dalila Putri
BalasHapus12 Ips2
Alvinzach ahmad rb
BalasHapus12 IPS 2
Bima aldio
BalasHapus12 IPS 2
Dadung Adji
BalasHapus12 ips 2
hazelita syaikha khayyira
BalasHapus12 ips 2
Fella aprilia herlambang
BalasHapus12 IPS 2
Isroq Prasetyo
BalasHapus12 IPS 2