Nama Guru : Yahya , S.Pd.I
Mata Pelajaran : PAI
Kelas. : XI IPS 1
Pertemuan ke : 4
Kode KD : 1.6 4.6
Meyakini kebenaran ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam
4.6 menyajikan prinsip 2 pernikahan dalam Islam
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:
• Meyakini kebenaran ketentuan pelaksanaan
pernikahan berdasarkan syariat Islam
* Menunjukkan sikap bersatu dan
kebersamaan dalam lingkungan
masyarakat sebagai implementasi
ketentuan pernikahan dalam Islam
* Menjelaskan ketentuan pelaksanaan
pernikahan berdasarkan syariat Islam.
• Menjelaskan dalil-dalil tentang ketentuan
pelaksanaan pernikahan berdasarkan
syariat Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
salamu'alaikum Wr. Wb....
Kembali lagi kita berjumpa dalam
pembelajaran PAI
Sebelum memulai pembelajaran silahkan berdo'a terlebih dahulu dan semoga semuanya sudah melaksanakan sholat dhuha...
Dan kali ini kita masih membahas tentang bab munakahat, dan pembahasan kali ini membagikan hak dan kedudukan perempuan dalam keluarga berdasarkan hukum islam. Silahkan dicermati langkah pembelajaran yang akan kita laksanakan...
1. Pelajari Uraian materi PAI hari ini
2. Interaksi lebih lanjut seputar urain materi, pertanyaan dan tanya jawab dilakukan melalui WA Grup PJJ
3. 10 menit sebelum pembelajaran berakhir akan ada 2 soal sebagai bahan evaluasi yang harus kalian jawab secara langsung melalui WA Grup PJJ
D. HAK DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN
DALAM KELUARGA BERDASARKAN
HUKUM ISLAM
Islam menetapkan insaniyyah (kemanusiaan) seorang perempuan layaknya seorang laki – laki.
Bedasarkan penjelasan Q.S al-Hujurat/49:13 menempatkan perempuan pada posisi yg setara dalam derajat kemanusiaan. Namun, berdasarkan perbedaan fisik dan psikis dikategorikan dalam dua hal, yaitu dalam kehidupan keluarga dan kehidupan publik
1. Islam menetapkan insaniyyah (kemanusiaan) seorang perempuan layaknya seorang laki laki, Alloh SWT berfirman
ياايها الناس أنا خلكنكم من ذكر وانثى وجعلنكم شعوبا وقياءل لتعرفوا، ان اكرمكم عند الله اتقكم أن الله عليكم خبير
Artinya
" Wahai manusia ! Sungguh ,kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu si sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa, sesungguhnya Allah maha mengetahui, maha meneliti (Q.S.al-Hujurat/49:13)
2. Perempuan dijadikan sebagai salah satu ahli waris dari harta kerabatnya yang meninggal
للرجال نصيب مما ترك الوالدن والاقربون، والنساء نصيب مما ترك الوالدن والا قربون مما قل منه او كثر نصيب مفروضا
Artinya
" Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang ditentukan" ( Q.S. an-Nisa/4:7)
3. Seorang suami harus menasehati istrinya dengan cara yang baik dan lembut, tidak dengan cara cara kasar, seorang suami pun harus bersabar jika ada sifat dan sikap yang kurang berkenan di hatinya , Alloh SWT wajibkan bagi suami untuk bergaul dengan makruf terhadap istrinya Allah taala berfirman
وعاشروهن بالمعرف ، فانكرهتمهن فعسى ان تكرهوا شيءا ويجعل الله فيه خير كثير
Artinya
" Dan bergaulah dengan mereka menurut cara yang patut , jika kamu tidak menyukai mereka ,(maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, pedahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya .(Q.S. an-Nisa/4:19)
2. HUKUM INDONESIA TENTANG
PERNIKAHAN
Pernikahan di indonesia secara umum diatur oleh undang-undang no.1 th 1974 yang dikenal dengan undang-undang perkawinan. Namun untuk umat islam,secara khusus diatur dengan instruksi Presiden no.1 th 1991 tanggal 1 Juni 1991 tentang penyebar luasan buku pedoman hukum islam yang disebut kompilasi hukum islam (HKI). INTRUKSI Presiden ini ditetaokan pelaksanaannya dengan terbitnya keputusan Mentri Agama RI no 154 tahun 1991 yang ditetapkan pada tanggal 22 juni 1991.
a. Batasan umur pernikahan
Diatur dalam KHI pasal 15 ayat 1. Calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
b. Kedudukan pencatatan nikah
Diatur dalam KHI pasal 7 ayat 1. Untuk melindungi hak hak hukum kedua mempelai. Pegawai pencatat nikah mengharuskan setiap perkawinan dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasnya.
c. Hukum talak
Dari sudut pandang KHI, adalah ikrar suami. Oleh karena itu, putusnya ikatan perkawinan, kecuali sebab cerai mati, harus berdasarkan keputusan pengadilan agama. KH pasal 8 menyebutkan " putusnya pertama selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan cerai mati berupa putusan pengadilan agama , baik yang berbentuk putusan perceraian,ikrar talak,khulu, atau putusan taklik talak"
3. Hikmah pernikahan dalam islam
1. Pernikahan dapat membangun ikatan kekeluargaan, memelihara kehormatan, dan menjaga diri dari segala keharaman
2. Pernikahan dapat membuat ketenangan batin karena dengannya bisa didapatkan kelembutan dan kasih sayang dalam suami istri.
3. Pernikahan merupakan jalan terbaik untuk memiliki anak dan memperbanyak keterununan sambil menjaga nasab
4 Pernikahan merupakan jalan terbaik untuk meyalurkan kebutuhan biologis, menyalurkan syahwat dengan tan[pa resiko terkena penyakit
5. Pernikahan dapat membangun keluarga sakinah yang menjadi panutan bagi masyarakat.
6. Pernikahan dapat meneguhkan akhlak terpuji karena dengannya seseorang dapat menjaga harkat dan martabatnya sebagai hamba allah yang baik
7. Pernikahan menjadi motivasi agar semangat beribadah karena pasangan suami istri saling mengingatkan kesalahan dan kekhilafan
TUGAS : Cari bahasan tentang rujuk, talak, Iddah, dan nikah mut'ah, kemudian presentasikan melalui video, kirim ke wa Abi 081279366371 , & jangan lupa komentar ya di blog Abi
Demikian dari Abi kurang lebih nya Abi mohon maaf,& apabila ada pertanyaan silahkan wa japri abi terimakasih, salam sukses selalu buat kalian semua,
Wassalamu'alaikum wa wb
Annisa putri
BalasHapus12 ipa 4
Faradilla yasmin latifha
BalasHapus12 ipa 4
Aliefuddin yusuf m
BalasHapus12 ipa 4
Nabila lintang
BalasHapus12 ipa 4
Karovia Latifah
BalasHapus12 Ipa 1
Salsabilla Maharani
BalasHapus12 IPA 4
Nurbayti Safitri
BalasHapus12 ipa 4
Alya Zelviana
BalasHapus12 IPA 4
Muhammad Ghanni Fattah
BalasHapusXII IPA 4
Anis Kurniastuti
BalasHapus12 Ipa 4
Anjelin Novita Sari
BalasHapus12 ipa 4
Septy Meliza
BalasHapus12 Ipa 1
Lia juliana
BalasHapus12 ipa 4
M Khoirul Anam 12 ipa 4
BalasHapusRayhan khan Yuda
BalasHapus12 Ipa 4
Muhammad Rinaldi Putra S.
BalasHapus12 IPA 4
Diah Nawang Arum
BalasHapus12 IPA 4
cindi aulia
BalasHapus12 ipa 4
Erin Ica Lorensa
BalasHapus12 IPA 4
Hamim Sadikin
BalasHapus12 ipa 4
M Naufal Erfansyah
BalasHapus12 IPA 4
Aris Dwi Saputra
BalasHapus12 IPA 4
Renita Ariska
BalasHapus12 Ipa 4
widya miftakhul janah
BalasHapus12 ipa 4
Wahyu satrio
BalasHapus12 ipa 4
Izzatur Rafli
BalasHapus12 IPA 4
Nabiel hussein
BalasHapus12 ipa 4
M.Adek Taufiqqurrohman
BalasHapus12 ipa 1
Julia amanda
BalasHapus12 ipa 4
Eldest Saputra
BalasHapus12 IPA 1
Rahmat aldo
BalasHapus12 ipa 1
Nasywa Natasha Pambudi
BalasHapus12 IPA 1
Della andanniawati
BalasHapus12 ipa 1
Lucia Sabilla Haya
BalasHapus12 Ipa 1
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusDafa egitya fadillah
BalasHapus12 IPA 1
Intan mahraja
BalasHapus12 IPA 1
Andreas albenny ray.e
BalasHapus12 ipa 4
M.Ari Ginanjar
BalasHapus12 IPA 1
Mutia Cahyaningtyas
BalasHapus12 IPA 1
Feby Cahya Andini
BalasHapus12 IPA 1