KD : 1.6 4.6
Pertemuan : ke 3
Maeri :
Munakahat
Kls
: XII
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:
·
Meyakini kebenaran ketentuan pelaksanaan pernikahan
berdasarkan syariat Islam
·
Menunjukkan sikap bersatu dan kebersamaan dalam
lingkungan masyarakat sebagai implementasi ketentuan pernikahan dalam Islam
·
Menjelaskan ketentuan pelaksanaan pernikahan
berdasarkan syariat Islam.
·
Menjelaskan dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan
berdasarkan syariat Islam
Khotbah nikah dimulai dengan hamdallah dan shalawat kepada rasulullah sallalahuala ‘alaih wasallam.
Kemudian,dibacakan beberapa ayat yang berhubungan dengan pernikahan dan setelah itu barulah dilakukan akad
nikah sambil didampingi oleh dua orang saksi.
2.
MEMBERI
UCAPAN SELAMAT DALAM PERNIKAHAN
.....(H.R. Abu
Daud dan Ibnu Majah)
3.
PEREMPUAN
YANG DIHARAMKAN UNTUK DINIKAHI
a.
Perempuan
yang diharamkan untuk selamanya
1)
Diharamkan
berdasarkan nasab
2)
Diharamkan
berdasarkan sepersusuan
3)
Diharamkan
berdasarkan musaharah
b.
Perempuan
yang diharamkan dalam waktu terbatas
1)
Dua
orang perempuan yang bersaudara antara seseorang perempuan dengan jalur
bibinya, baik dari jalur bapak atau ibu dan yang satu nasab atau satu susuan
2)
Perempuan
yang masih dalam masa iddah sampai selesai masa iddahnya.
3)
Perempuan
yang telah ditalak tiga sampai dia menikah dengan laki-laki lain.
4)
Perempuan
yang dalam keadaan sedang ihram (melaksanakan haji)
5)
Perempuan
kafir sampai dia memeluk islam
6)
Perempuan
kafir yang bukan ahli kitab haram bagi seorang muslim sampai perempuan tersebut
memeluk islam
7)
Istri
orang lain atau perempuan yang masih dalam masa iddah, kecuali budak miliknya
1.
HAK
DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM KELUARGA BERDASARKAN HUKUM ISLAM
Islam menetapkan insaniyyah (kemanusiaan) seorang perempuan
layaknya seorang laki – laki.
Bedasarkan penjelasan
Q.S al-Hujurat/49:13 menempatkan perempuan pada posisi yg setara dalam derajat
kemanusiaan. Namun, berdasarkan perbedaan fisik dan psikis dikategorikan dalam
dua hal, yaitu dalam kehidupan keluarga dan kehidupan publik
.....(Q.S.al-Hujurat/49:13)
.....(Q.S.
an-Nisa/4:7)
.....(Q.S.
an-Nisa/4:19)
2.
HUKUM INDONESIA TENTANG PERNIKAHAN
Pernikahan
di indonesia secara umum diatur oleh undang-undang no.1 th 1974 yang dikenal
dengan undang-undang perkawinan. Namun untuk umat islam,secara khusus diatur
dengan instruksi Presiden no.1 th 1991 tanggal 1 Juni 1991 tentang penyebar
luasan buku pedoman hukum islam yang disebut kompilasi hukum islam (HKI).
INTRUKSI Presiden ini ditetaokan pelaksanaannya dengan terbitnya keputusan
Mentri Agama RI no 154 tahun 1991 yang ditetapkan pada tanggal 22 juni 1991.
a.
Batasan
umur pernikahan
Diatur dalam KHI pasal 15 ayat 1. Calon suami sekurang-kurangnya berumur 19
tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
b.
Kedudukan
pencatatan nikah
Diatur dalam KHI pasal 7 ayat 1.
Untuk melindungi hak hak hukum kedua mempelai. Pegawai pencatat nikah
mengharuskan setiap perkawinan dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasnya.
c.
Hukum
talak
Dari sudut pandang KHI, adalah ikrar
suami. Oleh karena itu, putusnya ikatan perkawinan, kecuali sebab cerai mati,
harus berdasarkan keputusan pengadilan agama.
3.
Hikmah
pernikahan dalam islam
1.
Pernikahan
dapat membangun ikatan kekeluargaan, memelihara kehormatan, dan menjaga diri
dari segala keharaman
2.
Pernikahan
dapat membuat ketenangan batin karena dengannya bisa didapatkan kelembutan dan
kasih sayang dalam suami istri.
3.
Pernikahan
merupakan jalan terbaik untuk memiliki anak dan memperbanyak keterununan sambil
menjaga nasab
4.
Pernikahan
merupakan jalan terbaik untuk meyalurkan kebutuhan biologis, menyalurkan
syahwat dengan tan[pa resiko terkena penyakit
5.
Pernikahan
dapat membangun keluarga sakinah yang menjadi panutan bagi masyarakat.
6.
Pernikahan
dapat meneguhkan akhlak terpuji karena dengannya seseorang dapat menjaga harkat
dan martabatnya sebagai hamba allah yang baik
7.
Pernikahan
menjadi motivasi agar semangat beribadah karena pasangan suami istri saling
mengingatkan kesalahan dan kekhilafan
TUGAS : Cari artikel yang membahlam pandangan hukum
islam dan hukum negara serta tentang mahram2 dalam islam. Kirim tugas ke Email abi & komantar di
blog
Rama m rizki
BalasHapus12 ipa 2
Della Ramadhanti
BalasHapus12 ipa 2
Lisel niya sika
BalasHapus12 ipa 2
Muhammad Aryo Pramono
BalasHapusXII IPA 2
Assalamualaikum Abi
BalasHapusAmanda Fadhila
XII IPA 2
Sudah kumpul tugas
Yuan Cindo Fawwaz
BalasHapus12 IPA 2
Muhammad Arta fawwaz ghaly
BalasHapus12 ipa 2
Nabilla Aisha Maharani
BalasHapus12 IPA 2
Akbaryusuf
BalasHapus12 IPA 2
Eliza Surya
BalasHapus12 IPA 2
Nabila Puspitasari
BalasHapusXII IPA 2
Sudah saya kirim bi tugas nya ke email abi mohon dicek
Azzahra meiranda nufus
BalasHapus12 ipa 2
Ahmaddu faiz arrizqu
BalasHapus12 ipa 2
M.Defriza Rizqi Ravilba
BalasHapus12 ipa 2
Meti despasari
BalasHapus12 IPA 2
Risky pratama
BalasHapus12 IPA 2
vita setyananta
BalasHapus12 ipa 2
Silva ayu ningsih
BalasHapus12 ips 1
Devia sonia anisya
BalasHapus12 ips 1
Muhammad jofandio akbar
BalasHapusXII IPS 1
Sofia Ananta
BalasHapus12 IPS 1
Ilham putra
BalasHapus12 IPA 2
Vicky rafia akbar
BalasHapus12 Ipa 2
Richard Ferdinand Agung
BalasHapus12 Ipa 2
David Refaldo
BalasHapus12 IPA 2
David Refaldo
BalasHapus12 IPA 2
Repaldi 12 IPS 1
BalasHapusMuafii aisy ikhsan
BalasHapus12 ips 1
Mutiara zhafarina utami
BalasHapus12 IPS 1
Crieo rachmandhani kurniawan
BalasHapus12 ips 1
Dewi mutiara putri
BalasHapus12 IPS 1
Anisya Nurholiza
BalasHapus12 IPS 1
Friska prisilia
BalasHapus12 Ips 1
muhamad sandi
BalasHapus12 ipa 2
Habib sholikhuddin
BalasHapus12 ipa2
Fadilla Rahmat
BalasHapus12 IPA 2
Diana sagita
BalasHapus12 ips1
amira nur lestari
BalasHapus12 ipa 2
Adhelia raudatus zahra
BalasHapus12 IPA 2
Tiara Agustin
BalasHapus12 IPA 2