Nama Guru : Yahya , S.Pd.I
Mata Pelajaran : PAI
Kelas. : XII IPA/IPS
Pertemuan ke : 1
Kode KD : 1.7 4.7
Meyakini kebenaran ketentuan waris berdasarkan syariat Islam
4.7 mempraktekkan pelaksanaan pembagian waris dalam Islam
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:
• Meyakini kebenaran ketentuan waris
berdasarkan syariat Islam
* Menjelaskan ketentuan waris dalam Islam
* Menjelaskan dalil 2 ketentuan waris
• Menjelaskan hikmah dan manfaat ketentuan waris dalam Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
salamu'alaikum Wr. Wb....
Kembali lagi kita berjumpa dalam
pembelajaran PAI
Sebelum memulai pembelajaran silahkan berdo'a terlebih dahulu dan semoga semuanya sudah melaksanakan sholat dhuha...
Dan kali ini kita masih membahas tentang bab waris dalam Islam. Silahkan dicermati langkah pembelajaran yang akan kita laksanakan...
1. Pelajari Uraian materi PAI hari ini
2. Interaksi lebih lanjut seputar urain materi,
pertanyaan dan tanya jawab dilakukan
melalui WA Grup PJJ
4. 10 menit sebelum pembelajaran berakhir akan ada soal latihan sebagai bahan evaluasi yang harus kalian jawab secara langsung melalui WA Grup PJJ
Ketentuan
warisan dalam islam
A. Pengertian harta warisan
Warisan
menurut istilah adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal
kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik berupa(uang), tanah, atau apa saja
yang berupa hak milik legal secara syar'i
B. Yang harus dipenuhi sebelum pembagian
harta warisan:
1. Biaya pengurusan
jenazah
2. Utang piutang jenazah
3. Wasiat jenazah (jika berhubungan dengan
materi, maka yang dikeluarkan max 1/3)
C. Penghalang mendapatkan warisan
1.
Pembunuh. Orang yang membunuh keluarganya tidak mendapatkan
bagian harta pusaka dari orang yang dibunuhnya.Sabda Rasul yang Artinya :“Orang
yang membunuh tidak dapat mewarisi orang yang dibunuhnya”(H.R. Nasai’i )
2.
Hamba budak (status budak). Firman Allah :Artinya :…..
seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap
sesuatupun ………..( Q.S. An Nahl {16} : 75)
3. Agama yang berbeda (kafir). Rasulullah
bersabda yang artinya : “ Tidak mewarisi orang Islam akan orang yang bukan
Islam. Demikian pula orang yang bukan Islam tidak dapat mewarisi orang Islam” (
H.R. Jama’ah ).
D. Macam-macam warisan
1. Warisan
fard, yaitu seorang yang mendapatkan
jatah tertentu, seperti setengah, seperempat dan lainnya.
2. Warisan
ta'sib, yaitu seorang yang mendapatkan yang
tidak terbatas
E. Sebab-sebab Seseorang Mendapatkan
Harta Waris.
1.
Nasab atau adanya hubungan darah atau
keturunan (Q.S. An Nisa’ {4} : 7) “Bagi orang laki-laki ada hak bagian
dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak
bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau
banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”
2.
Mushoharoh, yaitu adanya ikatan pernikahan yang sah.
Misalnya suami atau istri.
3.
Al Wala’ yaitu seseorang yang memerdekakan budak.
Sabda Rasul : Artinya : Sesungguhnya hak wala’ (kekerabataan) itu untuk
orang yang memerdekakan (H.R. Bukhori Muslim).
4.
Hubungan sesama Muslim, yaitu jika yang
meninggal tidak memiliki ahli waris sebagaimana yang telah ditentukan oleh
syari’ah.
F. Ahli waris
Secara total, ahli waris menerima 25 orang, yang
terdiri dari 15 pria dan 10 wanita.
a
. laki-laki :
1). Anak laki-laki
2). Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3). Ayah
4). Kakek dari pihak ayah
5). Saudara kandung
6). Saudara satu ayah
7). Saudara satu ibu
8) Laki-laki dari saudara kandung (keponakan)
9). Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
10). Suami
11). Paman kandung
12). Paman satu ayah
13). Putra paman kandung
14). Putra paman satu ayah
15). Orang yang memerdekakan dan ashabahnya
·
Jika 15 orang yang di
atas masih ada semuanya yang di prioritaskan ada 3 yaitu, ayah, anak
laki-laki, suami.
b.
Perempuan :
1) Anak perempuan
2) Cucu perempuan dari anak laki-laki
3) Ibu
4) Nenek dari ibu
5) Nenek (ibunya ayah)
6) neneknya ayah
7) saudari kandung
8) Saudari satu ayah
9) saudari satu ibu
10) istri
11) wanita yang memerdekakan budak.
·
Jika 11 orang yang di
atas masih ada semuanya yang di prioritaskan ada 4 yaitu, istri, anak
perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung
- Jika 25
orang masih ada semua, maka yang diprioritaskan yaitu, ibu, ayah,
anak laki-laki, anak perempuan, suami atau istri.
Muhammad Aryo Pramono
BalasHapusXII IPA 2
Adhelia raudatus zahra
BalasHapus12 IPA 2
NABILLA AISHA MAHARANI
BalasHapus12 IPA 2
Amanda Fadhila
BalasHapusXII IPA 2
Ahmad Mulazamatudz Dzikri
BalasHapus12 IPA 2
Lisel niya sika
BalasHapus12 ipa 2
Tiara Agustin
BalasHapus12 ipa 2
Anatasya Nasution
BalasHapus12 IPA 2
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusFriska Prisilia
BalasHapus12 IPS 1
Muhammad Jofandio akbar
BalasHapusXII IPS 1
Chika Utami azzahra
BalasHapus12 IPS 1
Anisya Nurholiza
BalasHapus12 IPS 1
Muafii aisy ikhsan
BalasHapus12 ips 1
Crieo rachmandhani kurniawan
BalasHapus12 ips 1
Novi nur fw
BalasHapus12 ips 1