Nama Guru : Yahya , S.Pd.I
Mata Pelajaran : PAI
Kelas. : XII IPA/IPS
Pertemuan ke : 2
Kode KD : 1.7 4.7
Meyakini kebenaran ketentuan waris berdasarkan syariat Islam
4.7 mempraktekkan pelaksanaan pembagian waris dalam Islam
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:
• Meyakini kebenaran ketentuan waris
berdasarkan syariat Islam
* Menjelaskan ketentuan waris dalam Islam
* Menjelaskan dalil 2 ketentuan waris
• Menjelaskan hikmah dan manfaat ketentuan waris dalam Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
salamu'alaikum Wr. Wb....
Kembali lagi kita berjumpa dalam
pembelajaran PAI
Sebelum memulai pembelajaran silahkan berdo'a terlebih dahulu dan semoga semuanya sudah melaksanakan sholat dhuha...
Dan kali ini kita masih membahas tentang bab waris dalam Islam. Silahkan dicermati langkah pembelajaran yang akan kita laksanakan...
1. Pelajari Uraian materi PAI hari ini
2. Interaksi lebih lanjut seputar urain materi,
pertanyaan dan tanya jawab dilakukan
melalui WA Grup PJJ
4. 10 menit sebelum pembelajaran berakhir akan ada soal latihan sebagai bahan evaluasi yang harus kalian jawab secara langsung melalui WA Grup PJJ
Pembagian Harta Waris.
a) Ahli
waris yang mendapatkan bagian tertentu
(FurudhulMuqoddaroh)
Bagian-bagian warisan yang telah ditentukan oleh Al
Qur’an adalah : 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6.
Ahli
waris yang mendapatkan 1/2 adalah :
a).
Anakperempuan, apabila sendirian tidak bersama saudara.
b).
Saudara perempuan tungal yang sekandung
c).
Cucu perempuan, jika tidak ada anak perempuan
d).
Suami,Jika tidak ada anak atau cucu.
Ahli
waris yang mendapatkan bagian 1/4. yaitu :
a).Suami,
jika ada anak atau cucu
b).
Istri, jika tidak ada anak atau cucu.
Ahli
waris yang mendapatkan bagian 1/8 adalah ;
a).Istri, jika suami meninggalkan anak atau cucu.
Ahli waris yang mendapatkan bagian 2/3
adalah :
a).Dua
anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
b).Dua
cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika tidak ada anak perempuan.
c).Dua
saudara perempuan atau lebih yang sekandung
d).Dua
orang saudara perempuan atau lebih yang seayah, jika tidak ada saudara
perempuan yang sekandung.
Ahli
waris yang mendapatkan bagian 1/3 adalah :
a). Ibu, apabila yang meniggal tidak meninggalkan
anak atau cucu dari anak laki-laki dan tidak ada saudara.
b). Dua orang saudara atau lebih, dari saudara yang
seibu, baik laki-laki maupun perempuan.
Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/6
adalah :
a).
Ibu, apabila yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau
saudara lebih dari satu.
b).
Ayah, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
c).Nenek,
jika yang meninggal sudah tidak ada ibu
d).
Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki, baik sendirian atau lebih, jika
bersama anak perempuan.
I.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bagian-bagian para ahli waris (dalam Hukum
Warisan Islam),seperti berikut ini :
1. AnakPerempuan :
• ½, bila seorang diri (anak tunggal &
perempuan)
• 2/3, jika 2
orang atau lebih
• 1 : 2 (ashobah), bila bersama anak laki-laki
2. Ayah :
• 1/3, bila tidak ada anak
• 1/6, bila ada anak
• Ashobah, bila seorang diri
3. Ibu :
• 1/3, bila tidak ada anak / tidak ada 2 orang
saudara atau lebih
• 1/6, bila ada anak / ada 2 orang saudara atau
lebih
• 1/3, dari sisa sesudah diambil bagian janda atau
duda bila bersama ayah (tidak ada anak / tidak ada 2 orang saudara atau lebih)
4. Duda :
• ½, bila tidak ada anak
• ¼, bila ada anak
5. Janda :
• ¼, bila tidak ada anak
• 1/8, bila ada anak
6. Saudara Laki-laki dan Saudara
Perempuan seibu :
• 1/6, bila hanya seorang, tidak ada anak atau ayah
• 1/3, bersama-sama, bila jumlah saudara 2 orang
atau lebih, tidak ada anak atau ayah
7. Saudara dari Perempuan Kandung
(seayah) :
• ½, bila hanya seorang, tidak ada anak atau ayah
• 2/3 bersama-sama, bila 2 orang atau lebih, tidak
ada anak atau ayah
• 1 : 2 (ashobah), bila bersama saudara laki-laki
kandung atau seayah
J. Cara penghitungan harta warisan
Contoh
:
1. Pak
Ali meninggal dunia, Ia meninggalkan ahli waris ,seorang istri, Ibu, Ayah, satu
anak laki-laki, dua anak perempuan dan tiga orang saudara laki-laki. Harta
peninggalannya Rp. 14. 400.000,-, hutang sebelum meninggal Rp. 100.000,-,
wasiat Rp. 100.000,- dan biaya perawatan jenazah Rp. 200.000,- . Berapa bagian
masing-masing?
Jawab
:
Harta peninggalan Rp. 14.400.000,-
Kewajiban yang dikeluarkan :
1. Hutang Rp. 100.000,-
2. Wasiyat Rp. 100.000,-
3.Biaya perawatan Rp. 200.000,-
Jumlah
Rp. 400.000,-
Harta warisan Rp. 14.400.000 – Rp. 400.000 = Rp.
14.000.000,-
Ahli waris :
1. Istri = 1/8
2. Ibu = 1/6
3. Ayah = 1/6
4. Anak Laki-laki = Ashobah binafsih
5. Anakperempuan = Ashobah bilghoiri
6. Saudara laki-laki = mahjub
Menghitung :
a. Istri 1/8 =3/24 x Rp. 14.000.000 =Rp. 1750.000,-
b. Ayah 1/6 =4/24 x Rp. 14.000.000 =Rp. 2.330.000,-
(di bulatkan)
c. Ibu 1/6 =4/24 x Rp. 14.000.000 =Rp. 2.330.000,- (
di bulatkan )
Jumlah =Rp. 6.410.000,-
Sisa =Rp. 14.000.000 – Rp.6.410.000,- =Rp.7590.000,-
Anak laki-laki = 2:1 = 2/3 x Rp.7.590.000,- =Rp.
5.060.000,-
Anakperempuan 1/3 x Rp7590.000,- =Rp. 2.166.000
jawaban kirim lewat wa abi ; 081279366371
demikian materi hari ini mudah2an ada manfaatnya, apabila ada pertanyaan silahkan komentar digrup/ wa, kurang lebihnya mohon maaf wasalamualaikum wr,wb
Ibnu Hisyam
BalasHapus12 IPS 1
Muhammad jofandio akbar
BalasHapusXII IPS 1
Anisya Nurholiza
BalasHapus12 IPS 1
Crieo rachmandhani kurniawan
BalasHapus12 ips 1
Meisya Rahma Syifa
BalasHapus12 IPS 1
Novi nur fatmawati
BalasHapus12 ips 1
Chika Utami azzahra
BalasHapus12 IPS 1