Nama Guru : Yahya , S.Pd.I
Mata Pelajaran : PAI
Kelas. : XI IPA 1 & 2
Pertemuan ke : 1
Kode KD : 3.9 4.9
Menelaah prinsip 2 dan praktik
ekonomi dalam Islam
4.8 mempresantikan prinsip 2 dan
praktik ekonomi dalam Islam
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:
• Mampu menerapkan prinsip ekonomi dan muamalah sesuai ketentuan syariat Islam
* Menjelaskan praktik 2 ekonomi dalam Islam dan dpt di amalkan dlm kehidupan sehari-hari
• Menjelaskan hikmah dan manfaat mempelajari prinsip ekonomi dalam Islam
Muamalah ialah kegiatan tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
Syirkah (perseroan) berarti suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Syirkah ada beberapa macam: syirkah `inan, syirkah ‘abdan, syirkah wujūh, dan syirkah mufawaḍah.
Muḍarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡahibul mal), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib).
A. Pengertian Mu’amalah
Mu’amalah dalam dalam fiqh Islam berarti tukar-menukar barang atau sesuatu yang
memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewam-enyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya. Dalam melakukan transaksi ekonomi Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut.
1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
QS an-Nisa/4 :29
Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Ayat tersebut menjelaskan bahwa, untuk memperoleh harta harus dilakukan atas dasar saling menguntungkan, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak lain dan sebaliknya harus menciptakan suasana yang rukun, saling tolong menolong, dan bantu membantu satu sama lain tanpa ada pemaksaan
2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
Qs. Ali Imron/3:130
(yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa ta/kuluu alrribaa adh'aafan mudaa'afatan waittaquu allaaha la'allakum tuflihuuna)
Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar