Nama Guru : Yahya , S.Pd.I
Mata Pelajaran : PAI
Kelas. : XI IPA 1 & 2
Pertemuan : ke 1
Kode KD : 3.9
menelaah prinsip-prinsip dan praktik ekonomi dalam Islam
4.9mempresentasikan prinsip-prinsip dan praktik ekonomi dalam Islam
Tjuan Pembelajaran : Siswa dapat memahami prinsip-prinsip praktek ekonomi dalam islam dan dapat di amalkan dalam kehidupan sehari-hari
A. Pengertian Mu’amalah
Mu’amalah dalam dalam fiqh Islam berarti tukar-menukar barang atau sesuatu yang
memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewam-enyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya. Dalam melakukan transaksi ekonomi Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut.
1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
QS an-Nisa/4 :29
(yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa ta/kuluu amwaalakum baynakum bialbaathili illaa an takuuna tijaaratan 'an taraadin minkum walaa taqtuluu anfusakum inna allaaha kaana bikum rahiimaan)
Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Ayat tersebut menjelaskan bahwa, untuk memperoleh harta harus dilakukan atas dasar saling menguntungkan, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak lain dan sebaliknya harus menciptakan suasana yang rukun, saling tolong menolong, dan bantu membantu satu sama lain tanpa ada pemaksaan
2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
Qs. Ali Imron/3:130
(yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa ta/kuluu alrribaa adh'aafan mudaa'afatan waittaquu allaaha la'allakum tuflihuuna)
Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan"
Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman agar waspada dari riba dengan berbagai macam jenisnya. Diantara bentuk riba adalah memberikan hutang kepada orang lain dengan meminta lebih ketika membayar hutangnya walaupun sedikit. Ini hukumnya haram.
3. Tidak boleh dengan cara-cara ẓalim (aniaya).
(رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata: Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: Janganlah kalian saling dengki, saling menipu, saling marah dan saling memutuskan hubungan. Dan janganlah kalian menjual sesuatu yang telah dijual kepada orang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya, (dia) tidak menzaliminya dan mengabaikannya, tidak mendustakannya dan tidak menghinanya. Taqwa itu disini (seraya menunjuk dadanya sebanyak tiga kali). Cukuplah seorang muslim dikatakan buruk jika dia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim yang lain; haram darahnya, hartanya dan kehormatannya “ (Riwayat Muslim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar