Mata pelajaran. : PAI
Kelas. : X IPS 1 & 4
Pertemuan ke : 2
Materi. : Haji, zakat dan wakaf
Kode KD : 3.9menganalisis dan
mengevaluasi makna Q.S.
Luqman/31: 13-14 dan Q.S.
al-Baqarah/2: 83, serta
Hadis tentang kewajiban
beribadah dan bersyukur
kepada Allah serta berbuat
baik kepda sesama manusia
4.9 membaca Q.S.
Luqman/31: 13-14 dan Q.S.
al-Baqarah/2: 83 sesuai
dengan kaidah tajwid dan
makharijul huruf ,
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat
Siswa memiliki potensi kerja keras & bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari
بسم الله الرحمن الرحيم
Memahami Islam tidak akan lengkap bila kita tidak mengetahui hukum-hukumnya. Melalui hukumlah aturan yang berasal dari nilai-nilai Islam dapat dilaksanakan. Allah SWT menerapkan syari’at bukan untuk memberatkan manusia , akan tetapi dibalik itu, orang-orang yang mampu melaksanakan syariat dengan baik pasti akan mendapatkan kebahagiaan dan kemulyaan hidup.
Dalam bab ini akan dibahas ibadah-ibadah yang menggunakan unsur harta yaitu : zakat, haji dan wakaf. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjamin keterlaksanaan ibadah zakat, haji dan wakaf. Untuk itulah pemerintah mengeluarkan undang-undang yang mengatur zakat, haji dam wakaf dengan tujuan agar ibadah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, mensejahterkan masyarakat dan dapat memberdayakan potensi umat Islam untuk kemaslahatan umat.
A. ZAKAT
Pengertian Zakat
Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam. Secara syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu menurut ketentuan-ketentuan Al-Qur’an. Zakat secara bahasa dapat berarti ”kesucian”, ”tumbuh atau berkembang”,dan dapat berarti ”keberkatan”. Menurut istilah zakat ialah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seseorang kepada yang berhak menerima (mustahik) dengan ketentuan dan syarat syarat tertentu. Zakat mengandung arti kesucian, maksudnya jika harta itu dikeluarkan zakatnya, maka harta yang dimiliki orang tersebut menjadi suci. Begitu pula orangnya juga menjadi suci atau lepas dari dosa. Zakat mengandung arti tumbuh atau berkembang, maksudnya jika zakat itu dilaksanakan dapat menjadikan suburnya harta yang dimilliki, maupun suburnya bagi orang yang menerima. Zakat mengandung artikeberkatan, maksudnya jika zakat itu dilaksanakan dapat memberi berkah terhadap harta itu sendiri, orang yang zakat (muzakki) maupun orang yang menerima zakat (mustahik).
Zakat berbeda dengan pajak, menurut ahli fiqih pajak sama dengan jizyah yang berari pajak pungut, membalas jasa. Menurut istilah, pajak ialah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan.
Selain zakat dan pajak ada dana yang bersifat kesosialan yaitu :
a. Infaq ialah memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada fihak lain yang membutuhkan untuk membantu meringankan beban.
b. Hibbah yaitu memberikan suatu barang kepada orang lain atas dasar cinta kasih dan tidak mengharap balasan.
c. Sedekah yaitu memberikan suatu barang kepada orang lain dengan dasar mencari keridhaan Allah swt.
d. Hadiah yaitu memberikan suatu barang kepada orang lain atas dasar prestasi.
Dasar Kewajiba Zakat.
Zakat merupakan salah satu[rukun Islam], dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti:shalat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia
Tugas kerjakan soal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar