Nama Guru : Yahya , S.Pd.I
Mata Pelajaran : PAI
Kelas. : X IPS 2& 4
Kode KD : 3.7menganalisis semangat menuntut ilmu, menerapkan, dan menyampaikannya kepada sesama
4.7menyajikan kaitan antara kewajiban menuntut ilmu, dengan kewajiban membela agama sesuai perintah Q.S. at-Taubah/9: 12
Tujuan Pembelajaran : Siswa dapat memahami tentang kewajiban menuntut dan dapat di amalkan dalam kehidupan sehari-hari
بسم الله الرحمن الرحيم
salamu'alaikum Wr. Wb....
Kembali lagi kita berjumpa dalam
pembelajaran matematika.
Sebelum memulai pembelajaran silahkan berdo'a terlebih dahulu dan semoga semuanya sudah melaksanakan sholat dhuha...
Dan kali ini kita akan belajar materi tentang menuntut ilmu Silahkan dicermati langkah pembelajaran yang akan kita laksanakan...
1. Pelajari Uraian materi PAI hari ini
2. Interaksi lebih lanjut seputar urain materi, pertanyaan dan tanya jawab dilakukan di dalam proses pembelajaran di kelas
3. 10 menit sebelum pembelajaran berakhir akan ada 2 soal sebagai bahan evaluasi yang harus kalian jawab secara langsung,
materi PAI SMA : Semangat menuntut ilmu.
Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam dengan tegas menyatakan bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib atas setiap muslim. Bukan hanya berlaku bagi sebagian saja, namun seluruh muslim.
Terkait dengan kewajiab setiap muslim untuk menuntut ilmu, maka kita harus mengetahui tentang menuntut ilmu dibagi menjadi dua ; fardhu'ain dan fardhu kifayah.
Fardhu'ain
Dalam bagian menuntut ilmu yang pertama ini, ada dua macam lagi,
- Jenis ilmu fardhu'ain yang harus dipelajari oleh seluruh mukallafin dimanapun mereka berada dan kapanpun juga.
Adapun yang termasuk dalam jenis ini adalah mengetahui tauhid dan perusaknya (syirik), pokok-pokok keimanan (rukun iman, islam), hukum sholat dan sebagainya. Juga termasuk mengetahui perkara-perkara yang diharamkan dalam Islam seperti makanan, minuman, pakaian, kehormatan, darah, harta, ucapan dan perbuatan.
- Jenis ilmu fardhu'ain yang harus dipelajari oleh sebagian mukallafin saja, yang memiliki kewajiban tertentu yang khusus baginya.
Adapun maksud jenis ini adalah orang yang tidak memiliki kewajiban tersebut, tidak harus mempelajari ilmu tersebut. Contoh dari jenis ilmu ini antara lain :
- Ilmu tentang suatu ibadah tertentu bagi orang yang mampu mengerjakannya (Haji, umrah dll).
- Ilmu tentang pekerjaan, profesi atau tugas agar bisa menunaikan kewajiban pekerjaannya dan agar terhindar dari melakukan hal haram dalam pekerjaan itu (Bekerja di Kantor yang melakukan aktifitas Riba).
- Ilmu tentang muamalah (aktifitas) yang hendak dilakukannya. Agar abisa menghindari larangan yang haram dilakukan dan bisa menunaikan kewajibannya terhadap pihak lain (Jual beli).
- Ilmu tentang hukum suatu kejadian kontemporer bagi yang mengalaminya (Narkoba, korupsi dll).
Fardhu Kifayah
Menuntut ilmu yang menjadi kifayah adalah sebuah ilmu yang sudah dipelajari oleh sebagian muslimin dengan mencukupi, maka gugurlah kewajiban tersebut atas muslimin lainnya. Namun disunnahkan bagi muslimin yang lain untuk mempelajarinya.
Imam Annawawi rahimahullah, menjelaskan jenis ilmu yang termasuk fardhu kifayah adalah ilmu yang dibutuhkan manusia demi tegaknya agama mereka yang sifatnya harus ada,
- Ilmu syariat, misal ; Menghafal Al Quran, hadits dan ilmu Hadits, ilmu Ushl Fiqh, Fiqih, Nahwu, Bahasa Arab, dan sebagainya.
- Ilmu yang bukan syariat, namun dibutuhkan demi tegaknya urusan dunia, misal ; kedokteran, matematika dan sebagainya.
Baik pak
BalasHapus