Nama Guru : Yahya , S.Pd.I
Mata Pelajaran : PAI
Kelas. : XII IPS 2 & IPA 5
Pertemuan ke : 1
Kode KD : 3.7 4.7
Meyakini kebenaran ketentuan waris berdasarkan syariat Islam
4.7 mempraktekkan pelaksanaan pembagian waris dalam Islam
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:
• Meyakini kebenaran ketentuan waris
berdasarkan syariat Islam
* Menjelaskan ketentuan waris dalam Islam
* Menjelaskan dalil 2 ketentuan waris
• Menjelaskan hikmah dan manfaat ketentuan waris dalam Islam
A. Pengertian harta warisan
Warisan menurut istilah adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik berupa(uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i
B. Yang harus dipenuhi sebelum pembagian harta warisan:
1. Biaya pengurusan jenazah
2. Utang piutang jenazah
3. Wasiat jenazah (jika berhubungan dengan materi, maka yang dikeluarkan max 1/3)
C. Penghalang mendapatkan warisan
1. Pembunuh. Orang yang membunuh keluarganya tidak mendapatkan bagian harta pusaka dari orang yang dibunuhnya.Sabda Rasul yang Artinya :“Orang yang membunuh tidak dapat mewarisi orang yang dibunuhnya”(H.R. Nasai’i )
2. Hamba budak (status budak). Firman Allah :Artinya :….. seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun ………..( Q.S. An Nahl {16} : 75)
3. Agama yang berbeda (kafir). Rasulullah bersabda yang artinya : “ Tidak mewarisi orang Islam akan orang yang bukan Islam. Demikian pula orang yang bukan Islam tidak dapat mewarisi orang Islam” ( H.R. Jama’ah ).
D. Macam-macam warisan
1. Warisan fard, yaitu seorang yang mendapatkan jatah tertentu, seperti setengah, seperempat dan lainnya.
2. Warisan ta'sib, yaitu seorang yang mendapatkan yang tidak terbatas
E. Sebab-sebab Seseorang Mendapatkan Harta Waris.
1. Nasab atau adanya hubungan darah atau keturunan (Q.S. An Nisa’ {4} : 7) “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”
2. Mushoharoh, yaitu adanya ikatan pernikahan yang sah. Misalnya suami atau istri.
3. Al Wala’ yaitu seseorang yang memerdekakan budak. Sabda Rasul : Artinya : Sesungguhnya hak wala’ (kekerabataan) itu untuk orang yang memerdekakan (H.R. Bukhori Muslim).
4. Hubungan sesama Muslim, yaitu jika yang meninggal tidak memiliki ahli waris sebagaimana yang telah ditentukan oleh syari’ah.
F. Ahli waris
Secara total, ahli waris menerima 25 orang, yang terdiri dari 15 pria dan 10 wanita.
a . laki-laki :
1). Anak laki-laki
2). Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3). Ayah
4). Kakek dari pihak ayah
5). Saudara kandung
6). Saudara satu ayah
7). Saudara satu ibu
8) Laki-laki dari saudara kandung (keponakan)
9). Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
10). Suami
11). Paman kandung
12). Paman satu ayah
13). Putra paman kandung
14). Putra paman satu ayah
15). Orang yang memerdekakan dan ashabahnya
· Jika 15 orang yang di atas masih ada semuanya yang di prioritaskan ada 3 yaitu, ayah, anak laki-laki, suami.
b. Perempuan :
1) Anak perempuan
2) Cucu perempuan dari anak laki-laki
3) Ibu
4) Nenek dari ibu
5) Nenek (ibunya ayah)
6) neneknya ayah
7) saudari kandung
8) Saudari satu ayah
9) saudari satu ibu
10) istri
11) wanita yang memerdekakan budak.
· Jika 11 orang yang di atas masih ada semuanya yang di prioritaskan ada 4 yaitu, istri, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung
- Jika 25 orang masih ada semua, maka yang diprioritaskan yaitu, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan, suami atau istri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar