Senin, 10 Januari 2022

Materi PAI XII IPA 2

 

Materi PAI XII ketentuan waris dalam Islam

 Nama Guru        : Yahya , S.Pd.I


Mata Pelajaran  : PAI

Kelas.                : XII IPA/IPS

Pertemuan ke  : 1

Kode KD            : 3.7 4.7

                            Meyakini kebenaran ketentuan waris berdasarkan syariat Islam

                            4.7 mempraktekkan pelaksanaan pembagian waris dalam Islam


Tujuan Pembelajaran


Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:


• Meyakini kebenaran ketentuan waris

  berdasarkan syariat Islam


* Menjelaskan ketentuan waris dalam Islam


* Menjelaskan dalil 2 ketentuan waris


• Menjelaskan hikmah dan manfaat ketentuan waris dalam Islam


بسم الله الرحمن الرحيم

salamu'alaikum Wr. Wb....

Kembali lagi kita berjumpa dalam

pembelajaran PAI

Sebelum memulai pembelajaran silahkan berdo'a terlebih dahulu dan semoga semuanya sudah melaksanakan sholat dhuha...

Dan kali ini kita masih membahas tentang bab waris dalam Islam. Silahkan dicermati langkah pembelajaran yang akan kita laksanakan...

1. Pelajari Uraian materi PAI hari ini

2. Interaksi lebih lanjut seputar urain materi,

    pertanyaan dan tanya jawab dilakukan

    melalui WA Grup PJJ

4. 10 menit sebelum pembelajaran berakhir akan ada soal latihan sebagai bahan evaluasi yang harus kalian jawab secara langsung melalui WA Grup PJJ

Ketentuan warisan dalam islam

A. Pengertian harta warisan

Warisan menurut istilah adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik berupa(uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i

B. Yang harus dipenuhi sebelum pembagian harta warisan:

1.        Biaya pengurusan jenazah

2.        Utang piutang jenazah

3.        Wasiat jenazah (jika berhubungan dengan materi, maka yang dikeluarkan max 1/3)

C. Penghalang mendapatkan warisan

1. Pembunuh. Orang yang membunuh keluarganya tidak mendapatkan bagian harta pusaka dari orang yang dibunuhnya.Sabda Rasul yang Artinya :“Orang yang membunuh tidak dapat mewarisi orang yang dibunuhnya”(H.R. Nasai’i )

2. Hamba budak (status budak). Firman Allah :Artinya :….. seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun ………..( Q.S. An Nahl {16} : 75) 

 3Agama yang berbeda (kafir). Rasulullah bersabda yang artinya : “ Tidak mewarisi orang Islam akan orang yang bukan Islam. Demikian pula orang yang bukan Islam tidak dapat mewarisi orang Islam” ( H.R. Jama’ah ).

D. Macam-macam warisan

1.       Warisan fard, yaitu seorang yang mendapatkan jatah tertentu, seperti setengah, seperempat dan lainnya.

2.       Warisan ta'sib, yaitu seorang yang mendapatkan yang tidak terbatas

E. Sebab-sebab Seseorang Mendapatkan Harta Waris.

1.    Nasab atau adanya hubungan darah atau keturunan (Q.S. An Nisa’ {4} : 7) “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”

2.    Mushoharoh, yaitu adanya ikatan pernikahan yang sah. Misalnya suami atau istri.

3.    Al Wala’ yaitu seseorang yang memerdekakan budak. Sabda Rasul : Artinya : Sesungguhnya hak wala’ (kekerabataan) itu untuk orang yang memerdekakan (H.R. Bukhori Muslim).

4.   Hubungan sesama Muslim, yaitu jika yang meninggal tidak memiliki ahli waris sebagaimana yang telah ditentukan oleh syari’ah.

Tugas, silahkan rangkum poin materi di atas kirim ke telegram Abi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar