1. Jual-Beli
Jual-beli adalah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual-beli dibenarkan, sesuai dengan firman Allah Swt. berikut ini:
...وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ....
Artinya:
”... dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. al-Baqarah/2: 275).
Syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam tentang jual-beli adalah sebagai berikut.
- Penjual dan pembelinya haruslah: a) ballig, b) berakal sehat, c) atas kehendak sendiri.
- Uang dan barangnya haruslah: a) halal dan suci, b) bermanfaat, c) Keadaan barang dapat diserahterimakan, d) Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli, dan e) Milik sendiri,
- Ijab Qobul Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.”
Silakan:
Kerjakan soal pilgan yg ada di buku cetak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar