Rabu, 25 Maret 2020

Materi PAI kls XI prinsip dan praktik ekonomi dalam Islam

Macam-Macam Mu’amalah
1. Jual-Beli
Jual-beli adalah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual-beli dibenarkan, sesuai dengan firman Allah Swt. berikut ini:

...وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ....

Artinya:
”... dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. al-Baqarah/2: 275).

Syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam tentang jual-beli adalah sebagai berikut.
  1. Penjual dan pembelinya haruslah: a) ballig, b) berakal sehat, c) atas kehendak sendiri.
  2. Uang dan barangnya haruslah: a) halal dan suci, b) bermanfaat, c) Keadaan barang dapat diserahterimakan,  d) Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli, dan e) Milik sendiri, 
  3. Ijab Qobul Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.”


Silakan:

Kerjakan soal pilgan yg ada di buku cetak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar